Kebutuhan tenaga pendidik masih cukup besar dan perlu dipenuhi. Karena itu, selain melakukan pengangkatan tenaga pendidik baru, termasuk dari guru tidak tetap, maka perlu memperpanjang usia pensiun pendidik dari 56 tahun menjadi 58 tahun. "Pemerintah perlu memperpanjang usia pensiun pendidik, sehingga diharapkan akan terjadi penyebaran pendidik yang lebih luas," ungkap anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari DIY, M Afnan Hadikusumo saat melakukan kunjungan daerah, kemarin.
Persoalan tenaga honorer dan perpanjangan usia pensiun tersebut telah disampaikan dalam rapat dengan pemerintah melalui Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu. Menurut Afnan, persoalan yang melingkupi tenaga kependidikan maupun non kependidikan sampai saat ini masih menjadi keprihatinan DPD RI.
Dalam rapat dengan pemerintah DPD telah meminta pemerintah mengakomodir persoalan guru honorer, guru wiyata bhakti dan guru bantu yang mengabdi di sekolah negeri maupun swasta yang sudah masuk database tahun 2005 dan memenuhi syarat menjadi CPNS, namun sampai saat ini belum diangkat sebagai CPNS, sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, mengakomodasi kemungkinan tambahan pendanaan atau kemaslahatan bagi guru atau tenaga pendidik non PNS yang tidak memungkinkan diangkat sebagai CPNS agar lebih baik dari upah minimum regional. Ketiga, pemerintah agar melakukan pemerataan distribusi guru di seluruh wilayah Indonesia dengan rasio secara proporsional satu orang guru mengampu dua puluh siswa disamping melakukan penataan rekrutmen guru. (Jon)-f
Sedangkan berkaitan dengan peningkatan mutu guru, Kemendiknas diminta untuk mengoptimalkan peran Dirjen Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) Kemendiknas sebagai institusi baru yang menjalankan fungsi Ditjend Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). (Jon)-x (source: www.kr.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar