Selasa, 28 Desember 2010

Tentang KORPRI

Korps Pegawai Republik Indonesia yang lebih dikenal dengan akronim KORPRI, adalah organisasi profesi yang mewadahi seluruh Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Namun, masyarakat umum lebih memahami Korpri sebagai organisasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) semata.  
Korpri didirikan pada 29 Nopember 1971. Dasarnya adalah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971. Korpri adalah wadah yang menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Namun, selama masa rezim Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar