UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1952
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25 DAN 34 TAHUN
1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:NOMOR 21 TAHUN 1952
TENTANG
MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" (UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25 DAN 34 TAHUN
1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaksud dalam pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat dan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
menetapkan dan mengubah "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-
pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan Nomor 34 tahun 1950, Lembaran
Negara Nomor 41 dan Nomor 74 tahun 1950).
Mengingat:
pasal-pasal 86, 90 dan 97 ayat 4 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia,
bernoemigsoverdrachtregeling 1928 (Staatsblad Nr 35) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 1949
Nomor 3.
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Dengan membatalkan segala Peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Undang-undang ini.MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang menetapkan : "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan Nomor 34 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia.
PASAL I
Peraturan termaksud dalam "Undang-undang Darurat tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat Nomor 25 jo. Nomor 34 tahun 1950 termuat
dalam Lembaran Negara masing-masing Nomor 41 dan 74 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang
Republik Indonesia dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut :
Undang-undang tentang hak mengangkat dan memberhentikan pegawai negeri sipil.
Pasal 1
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus yang telah atau akan ditetapkan dengan Undang-undang, maka sekalian pegawai negeri sipil Republik Indonesia dengan mengindahkan aturan-aturan mengenai soal kepegawaian yang berlaku, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan, diberhentikan dari pekerjaan sementara, diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari jabatan Negeri oleh:
a. Presiden : yang mengenai pegawai yang digaji menurut P.G.P. 1948 golongan VI ruang e ke atas.
b. Menteri : masing-masing yang mengenai pegawai yang termasuk dalam lingkungan kekuasaannya, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
c. Dewan Perwakilan Rakyat : yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Dewan itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
d. Mahkamah Agung : yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Mahkamah itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
e. Dewan Pengawas Keuangan : yang mengenai pegawai pada Dewan itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas ini.
f. Direktur Kabinet Presiden : yang mengenai pegawai-pegawai pada Kabinet itu, termasuk sipil yang dipekerjakan pada Istana-istana Presiden dan Wakil Presiden, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas dan jabatan-jabatan termasuk golongan VIa sampai dengan VId P.G.P. 1948 yang diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri.
(2) Untuk menerima (kembali) bekas pegawai negeri sipil atau bekas anggota Tentara, yang diberhentikan dari jabatan Negeri dengan sebutan "tidak dengan hormat", atau mereka, yang dikenakan hukuman karena menjalankan kejahatan, maka diperlukan izin terlebih dahulu dari Dewan Menteri.
(3) Pembesar atau Dewan tersebut dalam ayat (1) huruf b, c, d, e dan f menetapkan, membatalkan atau memperpanjang perjanjian-perjanjian tentang mempekerjakan seseorang dalam ikatan dinas Republik Indonesia untuk waktu yang terbatas dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing setelah mendapat persetujuan lebih dulu dari Menteri Urusan Pegawai.
(4) Untuk mempekerjakan pegawai yang bukan warga negara Republik Indonesia, maka buat pertama kalinya diperlukan persetujuan lebih dahulu dari Dewan Menteri.
(5) Menteri berhak memindahkan pegawai dalam lingkungan kekuasaannya dari satu daerah ke daerah lain atau dari satu bagian kebagian administrasi lain Kementeriannya. Instansi atau pembesar tersebut dalam pasal 1 sub c, d, e dan f berhak memindahkan pegawai dari satu bagian ke bagian administrasi lain dalam lingkungan kekuasaannya dengan mengingat kepentingan Negara.
Pasal 2
Dalam hal dipekerjakan sementara, dalam hal pengangkatan tetap dan dalam hal dipekerjakan dalam ikatan dinas untuk waktu yang terbatas, jika menurut peraturan-peraturan yang berlaku kedudukan yang bersangkutan tidak dapat diatur sendiri oleh pemegang kuasa yang berhak untuk mengangkat karena menyimpang dari peraturan yang berlaku, begitu pula dalam hal pengangkatan sementara atau pengangkatan tetap atau pengangkatan untuk tempo yang terbatas, jika pengangkatan itu akan melebihi susunan pegawai yang diizinkan dalam anggaran, maka sekalian itu hanya dapat dilakukan setelah dicapai kata sepakat dengan Menteri Urusan Pegawai. Dalam hal-hal melewati susunan pegawai maka disyaratkan juga kata sepakat dengan Menteri Keuangan.
Pasal 3
Pemberhentian dari jabatan Negeri Republik Indonesia yang disertai sebutan "tidak dengan hormat" boleh dilakukan hanya oleh Presiden bagi pegawai tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan oleh Menteri, Dewan atau Pembesar, masing-masing termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan f, bagi pegawai tersebut dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, c, d, e dan f.
Pasal 4
Menteri atau badan-badan yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) huruf b, c dan d dapat menyerahkan kekuasaannya yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) yang mengenai jabatan-jabatan termasuk golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kecuali kekuasaan untuk memberhentikan dari jabatan Negeri Republik Indonesia tidak atas permintaan sendiri dan hak memindah termaksud dalam pasal 1 ayat (5) yang mengenai jabatan-jabatan termaksud golongan Vb ke bawah P.G.P. 1948, kepada pemegang-pemegang kuasa yang termasuk dalam lingkungan Kementeriannya. Penyerahan kekuasaan itu diatur dengan surat keputusan Menteri yang bersangkutan.
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2, maka dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 1 ayat (1) segala pengangkatan dan pemberhentian yang dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Oktober 1952
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
MENTERI URUSAN PEGAWAI,
Ttd.
SOEROSO.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 29 Oktober 1952
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
RALAT
Dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 1952, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 78 tahun 1952, halaman 1, pada kepalanya, pada baris ke-enam dari atas, perkataan (Undang-undang Darurat Nomor 24 dan 34 tahun 1950) seharusnya dibaca (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 tahun 1950).
Diketahui:
SEKRETARIS KEMENTERIAN KEHAKIMAN,
Ttd.
Mr. ABIMANJOE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar