Rabu, 29 Desember 2010

Kewajiban dan Larangan Bagi PNS Menurut PP 53 Tahun 2010

Kewajiban
    
Setiap PNS wajib:
1.    mengucapkan sumpah/janji PNS;
2.    mengucapkan sumpah/janji jabatan;
3.    setia  dan  taat  sepenuhnya  kepada  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
4.    menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
5.    melaksanakan  tugas  kedinasan  yang  dipercayakan  kepada  PNS  dengan  penuh  pengabdian,
kesadaran, dan tanggung jawab; 
6.    menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
7.    mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.    memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.    bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.    melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

11.    masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.    mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.    menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.    memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.    membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.    memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.    menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan
Setiap PNS dilarang: 
1.    menyalahgunakan wewenang;
2.    menjadi perantara untuk mendapatkan  keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.    tanpa  izin  Pemerintah  menjadi  pegawai  atau  bekerja  untuk  negara  lain  dan/atau  lembaga  atau organisasi internasional; 
4.    bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.    memiliki,  menjual,  membeli,  menggadaikan,  menyewakan,  atau  meminjamkan  barang-barang  baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.    melakukan  kegiatan  bersama  dengan  atasan,  teman  sejawat,  bawahan,  atau  orang  lain  di  dalam  maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.    memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.    menerima  hadiah  atau  suatu  pemberian  apa  saja  dari  siapapun  juga  yang  berhubungan  dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; 
9.    bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.    melakukan  suatu  tindakan  atau  tidak  melakukan  suatu  tindakan  yang  dapat  menghalangi  atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.    menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.    memberikan  dukungan  kepada  calon  Presiden/Wakil  Presiden,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.    ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.    menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.    sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.    sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.    memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
b.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan  sesudah  masa  kampanye  meliputi  pertemuan,  ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang  kepada PNS dalam  lingkungan unit  kerjanya, anggota  keluarga, dan masyarakat;
14.    memberikan  dukungan  kepada  calon  anggota  Dewan  Perwakilan  Daerah  atau  calon  Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda
Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan  015.
memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Waki l Kepala Daerah, dengan cara:
a.    terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.    menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.    membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.    mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta  pemilu  sebelum,  selama,  dan  sesudah  masa  kampanye  meliputi  pertemuan,  ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang  kepada PNS dalam  lingkungan unit  kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.




SILAKAN UNDUH VERSI LENGKAP PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI SINI.
      
MAU TABEL LENGKAP DAFTAR GAJI PNS TAHUN 2010? SILAKAN UNDUH DI SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar