Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1961 (17/1961)
Tanggal: 12 JULI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/259; TLN NO. 2301
Tentang: PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Indeks: PEGAWAI NEGERI SIPIL. HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN. PENGUBAHAN.
Presiden Republik Indonesia,
bahwa berhubung dengan pembentukan MPRS. dan badan-badan perlengkapannya serta pembentukan DPR. Gotong-Royong, Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 tentang Hak mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 100), perlu diubah;
Mengingat :
a. Pasal-pasal 5 ayat (1) dan 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. Penetapan Presiden Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 1959 dan Penetapan Presiden Nomor 3 dan 4 tahun 1960;
c. Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 1960;
d. Keputusan Presiden Nomor 292 tahun 1960;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
MEMUTUSKAN
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1.
Pada huruf c dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100), ditambah kata "Ketua" di muka kata-kata "Dewan Perwakilan Rakyat".
Pasal 2.
Huruf g dari pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78 jo. Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 100) dicabut dan diganti dengan huruf g baru yang berbunyi sebagai berikut:
g. "Ketua/Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Majelis itu, kecuali yang tersebut dalam huruf a di atas".
Pasal 3.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Pebruari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1961
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 1961.
Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1961
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952
TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1961
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952
TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 menentukan pembesar-pembesar/dewan-dewan yang berhak mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai sipil dalam Negara Republik Indonesia.
Karena Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 didasarkan atas Undang-undang Dasar Sementara 1950, maka ketentuan pasal 1 ayat (1) itu perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang setelah Undang-undang Dasar 1945 berlaku kembali, khususnya dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Dengan Undang-undang ini diadakan perubahan pada pasal 1 ayat (1) itu sedemikian rupa, sehingga termuat di dalamnya hak Ketua/Pejabat Ketua MPRS dan hak Ketua DPR (Gotong Royong) untuk mengangkat/memberhentikan pegawai-pegawai negeri yang bekerja untuk dewan-dewan yang dipimpinnya.
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-29 pada hari Senin tanggal 26 Juni 1961, P.134/1961
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH DICETAK ULANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar