Kamis, 05 Januari 2017

Tarif Baru Biaya Pengurusan STNK, BPKB, SIM, STRK dll

Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri terkait dengan pengurusan BPKB, STNK, STRK, SIM dan lain-lain. Kebijakan dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.  Dari PP 60 Tahun 2016 tersebut, tercatat kenaikan tarif ada yang mencapai lebih dari 100%. 
    Bagi pemilik kendaraan bermotor semua jenis pasti akan merasa terkejut dengan besaran tarif tersebut. Namun, apa mau dikata, PP No. 60 Tahun 2016 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  sudah dieluarkan. Artinya, tidak ada alasan bagi siapapun pemilik kendaraan untuk tidak tunduk pada peraturan tersebut. Lalu, berapa besaran tarif BPKB, STNK, STRK, SIM dan lain-lain? Berikut ini saya tunjukkan lampiran PP No. 60 Tahun 2016 Tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Sedangkan dokumen lengkap Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dapat diunduh di SINI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar