Menurutnya, persyaratan yang diberlakukan dalam seleksi penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya bakal dipangkas. Yang bakal dipangkas itu adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), Kartu AK1 (kartu kuning), dan SKD (surat keterangan dokter). TUjuan utama dari pemangkasan persyaratan ini menurut Herman adalah untuk memudahkan calon dalam mengikuti test. Sebab, sebelum-sebelumnya, para calon lebih banyak disibukkan dengan pengurusan persyaratan daripada fokus menyiapkan diri mengikuti test akademik. Selama ini, katanya, ketiga persyaratan tersebut terlalu merepotkan sehingga pelamar tidak fokus ke test. Sebab, untuk mengurus persyaratan tersebut, dibutuhkan waktu berhari-hari karena harus antri. Belum lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus persyaratan tersebut. Sudah buang waktu, tenaga dan uang yang lumayan banyak, namun tidak ada jaminan mereka akan lulus seleksi. Mulau tahun 2014 ini, persyaratan itu nanti dibutuhkan setelah pelamar lulus test dan diterima sebagai CPNS.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, bahwa pemangkasan persyaratan persyaratan penerimaan dan seleksi CPNS ini merupakan komitmen Kemenpan dalam mewujudkan reformasi birokrasi di berbagai bidang. "Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa ringkas kenapa harus berbelit-belit."
Dikatakan pula, persyaratan test yang pernah diterapkan tahun-tahun sebelumnya, akan diterapkan tahun 2014 ini terdiri atas tiga kelompok yang meliputi wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.
Sesuai rencana, pemerintah melalui KIemenoan akan menetapkan formasi ASN (Aparatur Sipil Negara) dari masing-masing instansi pemerintah pada medio Juni 2014, sementara pendaftaran dan test kompetensi dasar akan dilaksanakan pasca pemilihan umum presiden Juli 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar