Setelah sekian lama berjuang dan berupaya sambil menunggu keputusan pemerintah, akhirnya "mimpi-mimpi" indah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Luas kawasan Ekonomi Khusus Bitung adalah 534 ha.=== PP_NO_32_2014 ttg KEK BITUNG.pdf
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Bitung yang bersifat strategis bagi
pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria
dan persyaratan penetapan Kawasan Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG.
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga
puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Zona Industri;
b. Zona Logistik; dan
c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 106
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
UMUM
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu
mengembangkan wilayah Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Bitung memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan serta pusat distribusi
barang dan penunjang logistik di kawasan timur Indonesia serta memiliki akses internasional khususnya
ke BIMP-EAGA, AIDA, Asia Timur, dan Pasifik. Selain itu, lokasi yang diusulkan berdekatan dengan
rencana pengembangan International Hub Port (IHP) yang memiliki pelabuhan alam yang dalam. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk industri pengolahan perikanan di mana Sulawesi adalah salah satu
penghasil ikan terbesar di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) dan salah satu eksportir ikan terbesar di Indonesia. Lokasi yang diusulkan didukung oleh ketersediaan potensi sumber daya air yang memadai.
Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah
terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Manado - Bitung, pengembangan jaringan jalan tol Manado - Bitung, dan pengembangan IHP Bitung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memiliki komitmen dalam
pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul
mengajukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Pengusulan pembentukan Kawasan
Ekonomi Khusus Bitung telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi
Khusus Bitung yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5537
Tidak ada komentar:
Posting Komentar