Sabtu, 08 September 2012

Batas Usia Pensiun Auditor Diperpanjang Hingga 60 Tahun

-Ini adalah kabar buat para PNS dengan Jabatan Fungsional Auditor. Batas usia pensiun bagi mereka yang memegang jabatan ini telah diperpanjang hingga usia 60 tahun. Hal ini ditegaskan melalui PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR  41  TAHUN  2012  TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR.
Berbahagialah Anda yang mendapat perpanjangan usia pensiun. Untuk jelasnya, silakan baca atau unduh Perpres Nomor 41 tahun 2012 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional auditor di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar