Ads

Selasa, 04 November 2014

Renungan Buat Politisi Negeri Ini


===========
Dalam resah memandang tingkah pola politisi negeri ini
kurenungkan hari esok anak-cucuku
tercerai-berai dalam egoisme dan disintegrasi

Dalam resah memandang tingkah pola politisi negeri ini
kuresapi tetes darah dan cucur keringat pendiri negeri
demi sebuah bangsa yang bermartabat

Dalam resah memandang kecongkakan politisi negeri ini
kuselami dalamnya laut cinta negeri ini
demi kesejahteraan lahir dan batin anak negeri

Duuuuhhhh
Wahai politisi negeriku, bangunlah dari mimpi dan khayalmu
karena negeri ini ada di dunia nyata, 
bukan di dunia mimpi dan khayalmu
bukan pula sekadar di dunia maya.

Kamis, 11 September 2014

Syair Pandai Sungguh Meniup Bambu

Dalam beberapa hari terakhir ini anak-anak SD disibukkan dengan tugas pelajaran bahasa Indonesia untuk melengkapi "pantun" yang diberikan gurunya berdasarkan Kurikulum 2013. Jika kita tanya ke Oom Google dengan kata kunci "pandai sungguh meniup bambu", maka akan didapat satu situs web yang dijejali oleh pertanyaan yang sama dengan kata kunci "pandai sungguh meniup bambu".

Seorang teman saya datang bertanya kepada saya, apa jawaban dari "pantun" itu. Namun, sebenarnya itu bukanlah pantun karena tidak ada sampir. Yang ada adalah semuanya isi, tanpa sampiran. Jika demikian, diperkirakan sajak tersebut merupakan puisi lama yang disebut syair.
Tugas dimaksud berbunyi sbb.:

1) pandai sungguh meniup bambu
    lagu mengalun mengusir lelah
   ...............................................
    hidup sebagai bangsa terjajah

2) ..............................................
    punai berlari diatas awan
    penjajah mengambil segala yang ada
    meninggalkan hanya kesengsaraan

Jika ini memang adalah SYAIR, maka jika jawabannya harus diisi sendiri menurut imajinasi murid, maka tiap orang wajib mencarinya sendiri. Namun jika kunci jawabannya sudah ada, maka ini adalah pertanyaan yg luar biasa sulit bagi anak SD. Karena para guru SD bahkan sarjana sastra sekali pun akan kebingungan mencari jawabannya. Maka tugas ini adalah tugas yang tidak masuk akal yang diberikan oleh penulis buku.
Nah, untuk membantu anak-anak melengkapi syair tersebut, berikut ini saya coba lengkapi. Mudah-mudahan para guru yang memberikan tugas ini tidak punya kunci jawabannya. Namun, jika ternyata tidak ada kunci jawabannya, mudah-mudahan jawaban saya ini  bisa bermanfaat bagi murid SD. 

Harap diperhatikan baris pertama bait kedua, sama dengan baris kedua bait pertama. Ini merupakan ciri khas syair (puisi lama). Syair pada hakekatnya adalah puisi lama yg tiap-tiap bait terdiri atas empat larik (baris) yg berakhir dng bunyi yg sama (rima a-a-a-a). Namun entah mengapa pada bait pertama larik pertama rimanya berbeda dari yg lain sehingga menjadi a-b-b-b, b-b-b-b. Jadi tugas ini benar-benar membingungkan.

Berikut ini syair yang telah saya lengkapi:

1) pandai sungguh meniup bambu
    lagu mengalun mengusir lelah
   
sengsara amat lagi menderita
    hidup sebagai bangsa terjajah

2) lagu mengalun mengusir lelah
   
punai berlari diatas awan
    penjajah mengambil segala yang ada
    meninggalkan hanya kesengsaraan


Kamis, 03 Juli 2014

Pejabat Eselon II Hingga IV yang Dilantik Walikota Bitung

Di masa injuri time pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bitung melakukan rolling jabatan bagi Pejabat Eselon II b hingga IV b. Dari data yang ada, ada beberapa pejabat yang mengalami lompatan eselon dari Eselon IVa ke III a, yang seharusnya sesuai ketentuan, harus melewati Eselon III b terlebih dahulu. Sedangkan beberapa pejabat yang dilantik ada yang hanya untuk mendefinitifkan jabatan karena sebelumnya hanya berstatus Pelaksana Tugas. Selain itu, ada pejabat yang terpaksa masuk kotak.
Jika UU ASN dilaksanakan, maka hal-hal seperti dimaksud di atas, kemungkinan besar tidak akan terjadi karena Sistem Merit akan diterapkan, dan pengangkatan pejabat  pimpinan tinggi (Eselon II) harus melewati seleksi Komisi ASN. Sedangkan Pejabat Eselon III ke bawah akan dihilangkan dan menjadi pejabat Administrasi da Fungsional.

Berikut ini nama-nama pejabat yang dilantik Walikota Bitung pada Rabu 2 Juli 2014.
UNDUH DAFTAR NAMA PEJABAT KOTA BITUNG YANG DILANTIK

NAMA-NAMA PEJABAT KOTA BITUNG DILANTIK DARI JABATAN LAMA KE JABATAN BARU TANGGAL 2 JULI 2014
 
 

1. SALMA HASJIM, SE, M.Si, NIP 19610202 198710 2 001, STAF AHLI WALIKOTA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN PADA SETDA KOTA BITUNG, ASISSTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SETDA KOTA BITUNG

2. Drs. JOSSY C. KAWENGIAN, MAP, NIP 19690517 199303 1 007, KEPALA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

3
MERIANTI DUMBELA, SE,
NIP 19680521 199312 2 002
SEKRETARIS PADA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG
KEPALA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG


4

FERDINAND TANGKUDUNG, SIP, M.Si

NIP 19670216 198602 1 002

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


5

HERMAN ROMPIS, M.Si

NIP 19600503 198610 1 001

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KOTA BITUNG


6

Ir. L. J. MACAWALANG, M.Si

NIP 19621210 198903 2 006

KEPALA DINAS PERTANIAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BITUNG


7

Ir. HENGKIE R. F. WOWOR

NIP 19580921 198511 1 002

KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERTANIAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BITUNG


8

Ir. TELLY A. LENGKONG

NIP 19611118 198803 2 005

KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KOTA BITUNG

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN PADA SETDA KOTA BITUNG


9

Drs. BOY RUMAWUNG

NIP 19590722 198101 1 003

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA SETDA KOTA BITUNG

KEPALA BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG


10

HERRY R. BENJAMIN, SH

NIP 19640401 199903 1 003

KEPALA BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG

KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG


11

Ir. ALEXANDER I. WATTIMENA, M.Si

NIP 19660416 199403 1 006

KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA SETDA KOTA BITUNG


12

Drs. K. W. BENNY LONTOH, MA

NIP 19691231 199010 1 002

KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BITUNG


13

BORORING FERRY RADIANT, SE, M.Si
NIP 19610119 199403 1 001

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


14

OKTAVIANUS KANDOLI, S.Sos, M.Si

NIP 19681031 198710 1 001

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


15

RAHEL RUTH ROTINSULU,S.STP

NIP 19760920 199511 2 001

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DAN KEL. KOTA BITUNG


16

Dra. RITTA E. TUMEWU, MPd

NIP 19581126 198303 2 006

KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DAN KEL. KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PASAR KOTA BITUNG


17

Drs. ARNOLD JOUBERT KARAMOY

NIP 19590730 198103 1 008

KEPALA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


18

FORSMAN F. T. DANDEL, S.Sos

NIP 19750711 200112 1 003

CAMAT MADIDIR KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM PADA SETDA KOTA BITUNG


19

STELLA MANGKEY, M.Si

NIP 19710417 19990003 2 001

SEKRETARIS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLARAGA KOTA BITUNG

CAMAT MAESA KOTA BITUNG


20

JUNITA JANE WAURAN, SH

NIP 19800116 200212 2 001

KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

CAMAT MADIDIR KOTA BITUNG


21

JIMMY A. LESAR, S.Sos

NIP 19620621 198303 1 017

KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM SETDA KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


22

Dra. BETTY R. WORUNG, Msi

NIP 19640520 199412 2 003

SEKRETARIS PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


23

Drs. MAXI ADAM, MAP

NIP 19600314 198803 1 008

SEKRETARIS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


24

AYUB Y. SENGKE, SH

NIP 19740103 200012 1 001

SEKRETARIS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG


25

DAISY Ch. LUMATAUW, S.Pd

NIP 19671201 199404 2 001

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN PADA EKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III PADA INSPEKTORAT KOTA BITUNG


26

Ir. H. A. DONALD MANANSAL

NIP 19670425 199903 1 006

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III PADA INSPEKTORAT KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN HUBUNGAN MASYARAKAT PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


27

SYLVIA B. TH. SOLANG, SE

NIP 19630919 199403 2 003

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN HUBUNGAN MASYARAKAT PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


28

STEVEN V. SULUH, SSTP, Msi

NIP 19770927 199612 1 001

CAMAT MAESA KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN UMUM PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


29

WILHEMUS B. MAMENTU, S.Pd

NIP 19681022 199902 1 001

KEPALA BAGIAN UMUM PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG


30

HERLINA UMAR, SH

NIP 19621206 199203 2 004

KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG INDRUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDANGANGAN KOTA BITUNG


31

Drs. JAMES R. MANGILALENG

NIP 19630127 199603 1 001

KEPALA BIDANG INDRUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDANGANGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG


32

IR. FRANSISCA POELOE, M.Si

NIP 19640715 199003 2 006

KEPALA BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


33

YORRY E. KANSIL, SE

NIP 197307162002121009

KEPALA BIDANG PENEMPATAN, PERLUASAN, PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG


34

JULIANA V. KEMUR, S.Pd, M.Si

NIP 19670722 199003 2 008

KEPALA BIDANG PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENEMPATAN, PERLUASAN, PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


35

CHRISTIAAN V. SONDAKH, SH

NIP 19670624 200112 1 003

KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN ADVOKASI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG


36

GRACE C. N. DENGAH, STP

NIP 19790320 200212 2 004

KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN ADVOKASI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG


37

DR. RULLY SUMUAL, S.Pd, MAP

NIP 19700706 20003 1 006

PENGAWAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


38

SONTJE R. PORAWOUW, SE

NIP 19630706 198503 1 022

KEPALA BIDANG PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PROGRAM PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


39

EDIJ RUDIJ PONAMON, S.Sos

NIP 19740505 200112 1 002

KEPALA BIDANG PROGRAM PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


40

OLIVIA PINGKAN WORANG

NIP 19820726 200802 2 001

LURAH AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


41

NORMA L. MANOROINSONG

NIP 19691228 199203 2 020

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH AERTEMBAGA DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


42

VENTJE FRETS TENEH

NIP 19650213 199002 1 002

LURAH AERTEMBAGA DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


43

ENIME M. PELEALU, SE

NIP 19770307 200012 2 003

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH KASAWARI PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


44

VIRSKHA I. PUNGUS, SE

NIP 19790921 200112 2 004

SEKRETARIS PADA KEL. AERTEMBAGA DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


45

SOPIA BANGUN, S.Spi

NIP 19710911 200701 2 012

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH PATETEN DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


46

Drs. SUTOMO

NIP 19660723 200501 1 006

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PERTANAHANAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH PATETEN SATU PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


47

LUTFI DARONDO, SE

NIP 19660730 200701 1 001

LURAH PATETEN SATU PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PERTANAHANAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


48

NOVITA PAKAYA, SE

NIP 19791118 200212 2 003

LURAH PATETEN DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN DUNIA USAHA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BITUNG


49

BENYAMIN PAMARU

NIP 19730726 200112 1 002

KEPALA SUB BAGIAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN DUNIA USAHA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


50

ENGELY W. N. RUMENGAN, SP

NIP 19800907 200501 2 011

KEPALA SEKSI SOSAIL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


51

FELIX HENGKENG, SE

NIP 19700219 200112 1 003

LURAH BITUNG BARAT DUA PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


52

ENDALITA C. KANSIL, SAP

NIP 19830608 200212 2 005

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG

LURAH BITUNG BARAT DUA PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


53

JHON FERDINAND KALANGIT

NIP 19590108 198403 1 006

SEKRETARIS PINTU KOTA PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

Plt. LURAH PINTU KOTA PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


54

ANITJE MAKAPUAS

NIP 19650123 198802 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

LURAH BINUANG PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


55

JEMMI SUHENDRA BUNGI, SE

NIP 19840105 200604 1 006

SEKRETARIS PADA KEL. PANCURAN KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

LURAH NUSU PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


56

WELTINI BAWANDA

NIP 19670418 198603 2 004

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINOKALAN KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

LURAH PINOKALAN PADA KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


57

DONNA O. J. SENGKE, STP

NIP 19741217 200112 2 001

KEPALA SUB BIDANG PRODUKSI, PEMASARAN DAN SIMPAN PINJAM PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EMERINTAHAN KEL. KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG


58

DEWI C. PAATH, S.Sos

NIP 19750411 200112 2 002

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG PRODUKSI, PEMASARAN DAN SIMPAN PINJAM PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KEL. KOTA BITUNG


59

FENNY SULUH, SH

NIP 19690730 199603 2 003

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENILAIAN, PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG


60

DOLFIE Y. KALALO, SE

NIP 19731008 20012 1 001

KEPALA SUB BAGIAN PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN BUMD PADA BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG


61

JAQUALINE ANTHONI, SE

NIP 19780104 201001 2 005

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN MASYARAKAT PADA KEL. AERTEMBAGA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PADA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN SETDA KOTA BITUNG


62

OLLY TATONTOS, SE

NIP 19621106 198909 2 001

Plt. KEPALA UPTD PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA UPTD PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


63

ROLAND EFFENDI, ST

NIP 19840317 201001 1 008

Plt. KEPALA SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


64

ANDRY LOHO, S.Sos

NIP 19760126 199903 1 003

Plt. KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


65

JOICE NATARANG, SS

NIP 19750518 200802 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


66

SAARTJE SELLY SUMUAL, SE

NIP 19730918 199903 2 007

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMASARAN DAN INFORMASI PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


67

YERNIS ANDALANGI, SH

NIP 19760125 200701 1 005

KEPALA SEKSI PEMASARAN DAN INFORMASI PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


68

ABDUL AZIZ LATUGAR, ST

NIP 19790819 201001 1 005

Plt. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PERSANDIAN PADA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BTUNG


69

KAHARUDDIN, S.Sos

NIP 19710131 199402 1 001

KEPALA SEKSI PERSANDIAN PADA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BTUNG

KEPALA SEKSI MEDIA BARU ELEKTRONIK DAN PERFILMAN PADA BIDANG SARANA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


70

NIZLA MAKARIM, SE

NIP 19770612 2002 12 2 005

KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI DISEMINASI INFORMASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


71

MEICHE SAMPE, BA

NIP 19620529 199103 2 003

KEPALA SEKSI DISEMINASI INFORMASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


72

SUBHAN M. S. PONTOH, S.Kom

NIP 19740902 200803 1 001

KEPALA SEKSI PERFILMAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


73

SURYANI BAGA

NIP 19620116 198404 2 005

KEPALA SEKSI PERFILMAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI MEDIA BARU ELEKTRONIK DAN PERFILMAN PADA BIDANG SARANA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


74

JULIN MAMONTO, SE.Ak

NIP 19780307 201001 2 007

Plt. KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG


75

SRY TATY PUDIHANG, SE

NIP 19760422 20012 2 003

KEPALA BAGIAN UMUM PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN BUMD PADA BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KOTA BITUNG


76

SAWAL MOKODOMPIT, SE

NIP 19641007 198508 1 001

KEPALA SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN UMUM PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BITUNG


77

LUCKY VICTOR PANGKEY, SH

NIP 19720202 200212 2 009

KEPALA SEKSI PENAGIHAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG


78

INDRAWATI TAKALALUMANG, SAB

NIP 19821026 200212 2 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENAGIHAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG


79

LENNY . PUTONG, SE

NIP 1974302 200212 2 003

KEPALA SUB BAGIAN KELUARGA BERENCANA PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


80

STELLA LASUT, SE

NIP 19630802 199403 2 003

KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN KELUARGA BERENCANA PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA SETDA KOTA BITUNG


81

FEBRI YANTO SAMBODE, SH

NIP 19820227 200902 1 002

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENYALURAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PADA DINASTENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


82

RUBEN E. BINANGGAL, SE

NIP 19710902 199803 1 008

KEPALA SEKSI PENYALURAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


83

RIDWAN BUTAR-BUTAR, SE

NIP 19620202 198412 1 003

KEPALA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA UPT KEC. MATUARI PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


84

JULIUS PINON WENUR, S.Pd

NIP 19600729 198905 1 001

KEPALA UPT KEC. MATUARI PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


85

ZUSANA J. D. KAUNANG, SE

NIP 19750121 200212 2 003

KEPALA SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN KETERTIBAN PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


86

JANSEN KAMU, SS

NIP 19711112 200902 1 001

KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN KETERTIBAN PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


87

MARICE M. LANTANG, SE

NIP 19761117 201001 2 002

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


88

SONY A. MANGELEP, S.Sos

NIP 19801118 200212 1 004

KEPALA SUB BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


89

DEYTI R. KAINDE, S.Pd

NIP 19671010 199908 2 001

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


90

STEFNI NAUNGMAPIA, SE

NIP 19800908 200701 2 010

Plt. SEKRETARIS LURAH TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


91

JULIN K. TINIHADA,S.Pd

NIP 19600724 199009 2 001

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


92

TRIOVITA ADRIANA USSU, SE

NIP 197606132001122004

Plt. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


93

RHINA S. TEWU, SP

NIP 19780511 201001 2 007

Plt. SEKRETARIS LURAH WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


94

ANDERSON SALINDEHO, SE

NIP 19780824 200604 1 018

Plt. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


95

RITA D. PATTIRUHU SE

NIP 19710619 200604 2 013

Plt. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


96

RICARDO J. BOLUNG, SE

NIP 19810227 200604 1 015

Plt. SEKRETARIS LURAH KASAWARI KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH KASAWARI KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


97

LATIFAH ENGO, S.Sos

NIP 19690213 199402 2 001

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMABAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


98

ANA MARIA LEITE GAMBOA

NIP 19660310 199001 2 002

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


99

JOLANDA GANDAWARI, SE

NIP 19780110 201102 2 002

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


100

AMRIN POPUTY,, SE

NIP 19770915 200112 2 005

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


101

RUSMAN R. MONOARFA, SE

NIP 19740101 200701 1 038

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG


102

JUFRI SIMBUKA, SE

NIP 19730715 200701 1 015

Plt. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG


103

LUCKY RUNTUWENE, S.Sos

NIP 19740410 201001 1 008

Plt. SEKRETARIS LURAH PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG


104

NADHIRA S. SOLEMAN, A.Md, Par

NIP 19800628 200902 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. WANGURER UTARA KEC. MADIDIR KOTA BITUNG


105

TITI AHMAD, S.Sos

NIP 19710317 201001 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARKATAN PADA KELUARAHAN MANEMBO-NEMBO ATAS KEC. MATUARI KOTA BITUNG'

SEKRETARIS PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG


106

JETTY DANIEL

NIP 19690611 199210 2 001

KEPALA SUB BAGIAN PELAPORAN DAN PERENCANAAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG

KEPALASUB BAGIAN KEPEGAWAIAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


107

FISKA ROOROH, SE

NIP 19920117 201102 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PELAPORAN DAN PERENCANAAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


108

LINDA MAKMUR, SE

NIP 19790429 200212 2 006

FUNGSIONAL UMUM PAD DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. KELAPA DUA KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


109

GRACE M. KOMBONG, SE.Ak

NIP 19800317 201001 2 006

FUNGSIONAL UMUM PAD DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. KEPALADUA KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


110

VEIBY ONIKE DAME, SE

NIP 19790415 200701 2 008

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOT BITUNG


111

MELKI PETIUNANGUNG, SE

NIP 19860526 200604 1 002

Plt. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


112

JONATAN R. J. KAKOMORE, S.Sos

NIP 1960721 198802 1 001

FUNGSIONAL UMUM PADA BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PAUDEAN KEC. LEMBEH UTARA


113

DEETJE E. ROTIE

NIP 19631202 198803 2 012

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN WERU DUA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


114

STELLA J. I. PUSUNG, SE

NIP 19781124 200501 2 016

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN WERU DUA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


115

PINGKAN J. TICOALU, SS

NIP 19770705 201001 2 007

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. TEWAAN KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. APELA SATU KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


116

LUTHER TATOEL, SE

NIP 19751017 201102 1 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEL. PASIR PANJANG KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PASIRPANJANG KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


117

AGNES R. TUWAIDAN, SE

NIP 19760823 201102 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT WERU SATU KEC. MATUARI

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT KEC. MATUARI


118

EVIE LOURI PINONTOAN

NIP 19591007 198210 2 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT KEC. MATUARI

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT WERU SATU KEC. MATUARI


119

SANTIE HELEN IRMA TUUK, SE

NIP 19780913 201102 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMAYARAKATAN PADA KEL. KAKENTURAN DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG


120

DIDI RACHMAN

NIP 19581110 198703 1 013

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. KUMERSOT KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


121

YUKHRESTAN FERDY JANIS

NIP 197807022007011013

PLT. KEPALA SEKSI EKONOMI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG


122

Drs. RUBEN R. PIRI

NIP 19580804 198403 1 006

KEPALA BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA SETDA KOTA BITUNG


123

KARUNIA Ch. ADIWIBOWO, SE

NIP 19660503 199403 1 012

KEPALA SEKSI PENILAIAN, PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG

PINDAH KE PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MNGONDOW


124

DEIBSY D. SUOTH

NIP 19651222 198710 1 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. GIRIAN


125

MEITHA ADAM, S.Psi

NIP 19760526 201102 2 002

SEKRETARIS PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


126

GUSTIN PUDI, A.Ma,Pd

NIP 19620820 198508 1 003

LURAH BINUANG PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


127

DJUFRI R. MOKOGINTA

NIP 19680613 199905 1 001

LURAH NUSU PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


128

Dra. DAHLIA KAENG, M.Si

NIP 19620302 198703 2 001

ASISSTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SETDA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA SETDA KOTA BITUNG
 

Minggu, 08 Juni 2014

Syarat Seleksi CPNS 2014 akan Dipermudah

Kemenpan berencana akan mempermudah persyaratan seleksi penerimaan CPNS tahun 2014 ini. Hal ini terkait dengan rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan kembali berniat membuka lowongan CPNS. Demikian pewnjeleasan Juru Bicara Kemenpan, Herman Suryatman, Jumat malam, 6 Juni 2014.

Menurutnya, persyaratan yang diberlakukan dalam seleksi penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya bakal dipangkas. Yang bakal dipangkas itu adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), Kartu AK1 (kartu kuning), dan SKD (surat keterangan dokter). TUjuan utama dari pemangkasan persyaratan ini menurut Herman adalah untuk memudahkan calon dalam mengikuti test. Sebab, sebelum-sebelumnya, para calon lebih banyak disibukkan dengan pengurusan persyaratan daripada fokus menyiapkan diri mengikuti test akademik. Selama ini, katanya, ketiga persyaratan tersebut terlalu merepotkan sehingga pelamar tidak fokus ke test. Sebab, untuk mengurus persyaratan tersebut, dibutuhkan waktu berhari-hari karena harus antri. Belum lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus persyaratan tersebut. Sudah buang waktu, tenaga dan uang yang lumayan banyak, namun tidak ada jaminan mereka akan lulus seleksi. Mulau tahun 2014 ini, persyaratan itu nanti dibutuhkan setelah pelamar lulus test dan diterima sebagai CPNS.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, bahwa pemangkasan persyaratan persyaratan penerimaan dan seleksi CPNS ini merupakan komitmen Kemenpan dalam mewujudkan reformasi birokrasi di berbagai bidang. "Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa ringkas kenapa harus berbelit-belit."

Dikatakan pula, persyaratan test yang pernah diterapkan tahun-tahun sebelumnya, akan diterapkan tahun 2014 ini terdiri atas tiga kelompok yang meliputi wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum. 


Sesuai rencana, pemerintah melalui KIemenoan akan menetapkan formasi ASN (Aparatur Sipil Negara) dari masing-masing instansi pemerintah pada medio Juni 2014, sementara pendaftaran dan test kompetensi dasar akan dilaksanakan pasca pemilihan umum presiden Juli 2014.

Jumat, 06 Juni 2014

PP 32 Tahun 2014 Tentang Kawasan EKonomi Khusus Bitung

Setelah sekian lama berjuang dan berupaya sambil menunggu keputusan pemerintah, akhirnya "mimpi-mimpi" indah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Luas kawasan Ekonomi Khusus Bitung adalah 534 ha.=== PP_NO_32_2014 ttg KEK BITUNG.pdf




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
a.  bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Bitung yang bersifat strategis bagi
pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.  bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria
dan persyaratan penetapan Kawasan Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;


Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5371);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG.

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.

Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga
puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Pasal 3
(1)     Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:

a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

(2)     Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a.     Zona Industri;
b.     Zona Logistik; dan
c.     Zona Pengolahan Ekspor.

Pasal 5
Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Mei 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 106









PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG


UMUM 
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi
Utara, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu
mengembangkan wilayah Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Bitung memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis.
Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan serta pusat distribusi
barang dan penunjang logistik di kawasan timur Indonesia serta memiliki akses internasional khususnya
ke BIMP-EAGA, AIDA, Asia Timur, dan Pasifik. Selain itu, lokasi yang diusulkan berdekatan dengan
rencana pengembangan International Hub Port (IHP) yang memiliki pelabuhan alam yang dalam. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk industri pengolahan perikanan di mana Sulawesi adalah salah satu
penghasil ikan terbesar di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB) dan salah satu eksportir ikan terbesar di Indonesia. Lokasi yang diusulkan didukung oleh ketersediaan potensi sumber daya air yang memadai.
Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah
terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)
Manado - Bitung, pengembangan jaringan jalan tol Manado - Bitung, dan pengembangan IHP Bitung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memiliki komitmen dalam
pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul
mengajukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Pengusulan pembentukan Kawasan
Ekonomi Khusus Bitung telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi
Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi
Khusus Bitung yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.


II.     PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
         Cukup jelas.

Pasal 2
         Cukup jelas.

Pasal 3

        Cukup jelas.

Pasal 4
        Cukup jelas.

Pasal 5
       Cukup jelas.

Pasal 6
       Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5537






PP No. 36 Tahun 2014 Tentang Gaji Baru Anggota Polri

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Berikut ini adalah Tabel Gaji Baru anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk isi lengkap PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dapat dilihat atau diunduh di bawah ini.

PP 35 Tahun 2014 ttg Gaji Baru TNI 2014.doc
PP 36 TAHUN 2014 ttg Gaji Baru Polri 2014.doc

PP 35 Tahun 2014 Tentang Gaji Baru Anggota TNI

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Ini adalah tabel Gaji Baru Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014  TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, dapat dilihat atau diundub di bawah ini.

PP 34 TAHUN 2014 TTG GAJI BARU PNS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL 

INI TABEL GAJI BARU PNS TAHUN 2014



PP 34 THN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Senin, 26 Mei 2014

LOMBA MASAMPER SE-SULAWESI UTARA TAHUN 2014

LOMBA MASAMPER SE-SULAWESI UTARA

PERSYARATAN UMUM:

1.  Pesertaterbuka untuk umum
2.  Peserta wajib memakai seragam (kostum) khas adat daerah
3.  Peserta baik A dan B, naik panggung tidak diperkenankan naik panggung menggunakan alas kaki
4.  Peserta tidak di perkenankan naik panggung dalam keadaan mabuk (meminum minuman beraikohol)
5.  Jumlah peserta untuk seri B 21 orang termasuk pangaha/Wanita
6.  Jumlah peserta untuk seri A 21 orang termasuk pangaha
7.  Urutan naik panggung akan di tentukan melalui undian yang akan dilaksanakan pada saat Rapat Teknik (Technical Meeting)
8.  Peserta yang di panggil tiga kali berturut-turut, dengan interval waktu 3 menit tiap panggilan, dan belum juga naik panggung, maka peserta tersebut dinyatakan gugur
9.   Tim pembanding adalah mereka yang mengerti tentang seni masamper
10.   Keputusanjuri adalah mutlak tidak dapat di ganggu gugat
11.   Peserta yang berhak naik panggung adalah mereka yang sudah melunasi uang pendaftaran
12.   Pesertayang sudah naik seri B tidak diperkenankan naik panggung seri A
13.   Peserta harus hadir 15 menit sebelum lomba dimulai
14.   Tempat pelaksanaan : Lapangan Kantor Walikota Bitung
        Tanggal pelaksanaan           : 26 - 27 September 2014
        Alamat pelaksanaan            : Jln. Sam Ratulangi
        Jam Pelaksanaan                : 18.00 wita

15.   Hal-hal yang belum dimengerti agar dapat menghubungi penanggung jawab lomba : Bpk. Max Galatang HP. 081340853010
16.   Rapat teknik akan dilaksanakan pada
Hari/tanggal                    : 19 Juli 2014
Jam                                  : 14.00 wita
Tempat                            : Pendopo Lapangan Kantor Waiikota Bitung


PERSYARATAN KHUSUS

I.    SERI C / Wanita
a.   Biaya pendaftaran Rp. 250.000,-
b.   Tanda Pangaha Rp. 25.000,- ; Peserta Rp. 5.000,-
c.   Lagu yang dibawakan adalah 6 buah lagu, yaitu :
1. Satu buah lagu pertemuan umum (panggung)
2. Satu buah lagu Pujian Rohani
3. Satu buah lagu Sastra Daerah
4. Dua buah lagu Cinta badani
5. Satu buah lagu perpisahan (panggung)

II.   SERI B
a.   Biaya pendaftaran Rp. 350.000,-
b.   Lagu yang dibawakan adalah 7 buah lagu, yaitu :
1. Satu buah lagu pertemuan umum (panggung)
2. Satu buah lagu Pujian Rohani
3. Dua buah lagu Sastra Daerah
4. Dua buah lagu Cinta badani
5. Satu buah lagu perpisahan (panggung)

III. Seri A
a.   Biaya pendaftaran Rp. 350.000,-
b.   Lagu yang dibawakan adalah 7 buah lagu, yaitu :
1. Satu buah lagu pertemuan umum (panggung)
2. Satu buah lagu Pujian Rohani
3. Dua buah lagu Sastra Daerah
4. Dua buah lagu Cinta badani
5. Satu buah lagu perpisahan (panggung)

IV. GROUP-GROUP YANG MASUK KATEGORI SERI A
      a.   Bitung :       1. G.M. Kariang Kamang Batulubang
2. G.M. Somahe Kai Kehage Tandurusa
3. G.M. Kanaan Winenet
4. G.M. Alkon Pintu Kota
5. G.M. Solagratia Girian

      b.   Manado      1. G.M. Simphoni Indah Malalayang
2. G.M. Putra Galangan Wori
3. G.M. Gloria Tumumpa
6. G.M. Putra Bowontehu Manado Tua
7. G.M. Narwastu Kayuwatu Manado
8. G.M. Putra Tabukan Bahu Manado
9. G.M. Firdaus Mayondi Manado Utara
10. G.M. Haleluyah Tateli
11. G.M. Daseng Sindulang I
12. G.M. Imanuel Buntong Tateli
13. G.M. Efrata Pandu

      c.   Sangihe      1. G.M. Santiago Pangulu
2. G.M. Tunas Muda Tamako
3. G.M. Nahepe Manganitu
4. G.M. Malinggaheng Kendahe
5. G.M. Nipa Nusa Tabukan
6. G.M. Putra Syalom Lenganeng
7. G.M. Binala Tamako
8. G.M. Hiung Manganitu

      d.   Sitaro          1. G.M. Imanuel Balehumara
                              2. G.M. Putra Mohong Sawang

      e.   Minsel         1. G.M. Sendinganeng Rap-rap
                              2. G.M. Air Gale Amurang

V.   HADIAH-HADIAH
      a.   Seri C/Wanita:
Juara I         Trofi Bergilir Ketua Umum IKSSAT + Trofi Tetap +
                    Uang Pembinaan Rp5.000.000,-
Juara II        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp4.000.000,-
Juara III       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp3.000.000,-
Juara IV       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp2.000.000,-
Juara V        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp1.000.000,-
Juara VI       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp500.000,-

      b.   Seri B
Juara I         Trofi Bergilir Wakil Walikota Bitung + Trofi Tetap +
                    Uang Pembinaan Rp7.500.000,-
Juara II        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp5.000.000,-
Juara III       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp3.500.000,-
Juara IV       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp2.500.000,-
Juara V        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp1.500.000,-
Juara VI       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp1.000.000,-

      c. Seri A
            Juara I                 Trofi bergilir Walikota Bitung + Trofi Tetap +
                                Uang Pembinaan Rp10.000.000,-
            Juara II        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp7.500.000,-
            Juara III       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp5.000.000,-
            Juara IV       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp3.000.000,-
            Juara V        Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp2.000.000,-
            Juara VI       Trofi Tetap + Uang Pembinaan Rp1.500.000,-

VI. CATATAN:
1.   Peserta harus membawa uang pendaftaran saat mengikuti Rapat Teknis (Technical Meeting)
2.   Grup-grup Masamper yang tidak terdaftar dalam kategori Seri A. dapat mendaftar di Seri B.
3.   Empat Grup terbaik di Seri B pada lomba berikutnya akan nalk ke Seri A, dan empat terakhir dari Seri A, akan turun ke Seri B.  

VII. PENUTUP
Demikian Proposal Kegiatan Lomba Masamper  ini dibuat kiranya menjadi acuan dan pedoman dalam rangka kesiapan dan guna terlaksananya kegiatan ini dengan baik, terima kasih.

Contact Person :
1.    Bpk. Max Galatang No.HP.081340853010  
2.    Drs. Semuel Muhaling HP 085240504484
3.    Julius M. Ondang HP 081356366566
4.    Bpk. Fernando Kauntung No.HP.081340155599


PANITIA PELAKSANA
         KETUA                                                        SEKRETARIS

Ors. Semuel Muhaling Julius                               M. Ondang.S.PcI,M.Si

 Mengetahui
Dewan Pengurus IKSSAT Kota Bitung

  Ketua Umum,                                                  Sekretaris Umum,

Drs. Edison Humiang, Msi                                Drs. Moktar A. Parapaga

Jumat, 02 Mei 2014

Eselonisasi Jabatan di Lingkungan Kementrian Pertahanan

Ada orang yang bingung dan mempertanyakan perbandingan pangkat sipil-militer dalam menduduki jabatan eselon. Mengapa pangkat militer sesuai golongan lebih tinggi dari pangkat sipil dapat menduduki jabatan eselon yang lebih rendah atau sebaliknya? Hal ini bisa terjadi karena dasar hukum antara jabatan eselon militer dan jabatan eselon sipil (PNS) itu berbeda.

Untuk bisa memegang jabatan eselon di kalangan sipil atau PNS maka dasar hukumnya adalah PP 13 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL. Sedangkan anggota TNI dasa hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/08/M/IX/2001, tanggal 4 September 2001, tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Departemen Pertahanan. Berdasarkan Kepmenhan tersebut, eselonisasi jabatannya adalah sebagai berikut:
  1. Eselon I/a - Pangkat TNI, Letjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Sekjen, Irjen.
  2. Eselon I/a - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Dirjen, Kabadan.
  3. Eselon I/b - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/e. Untuk jabatan Sahli Menhan.
  4. Eselon II/a - Pangkat TNI, Brigjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/d. Untuk jabatan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, Inspektur, Karo, Direktur, Kapus.
  5. Eselon II/b - tidak ada di Dephan.
  6. Eselon III/a - Pangkat TNI, Kolonel. Pangkat PNS, IV/a-IV/b. Untuk jabatan Kabbag, Kasubdit, Kabid.
  7. Eselon III/b - tidak ada di Dephan.
  8. Eselon IV/a - Pangkat TNI, Letkol. Pangkat PNS, III/c-III/d. Untuk jabatan Kasubbag, Kasubbid, Kasi.
  9. Eselon IV/b - Pangkat TNI, Mayor. Pangkat PNS, III/b-III/c. Untuk jabatan Pemb. Kasubbag. Pemb. Kasubbid, Pemb. Kasi.

Rabu, 05 Februari 2014

ATURAN BARU TENTANG BATAS USIA PENSIUN PNS MULAI JANUARI 2014

BADAN  KEPEGAWAIAN  NEGARA
BATAS  USIA  PENSIUN PEGAWAI  NEGERI SIPIL
SURAT  KEPALA BADAN  KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR  :  K.26-30  lV.7  -3199
TANGGAL  :  17  JANUARI  2OI4


BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA



Nomor : K.26-30N.7-3199 Jakarta,l7 Januari 2014



Sifat : Penting

Lampiran : -

Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil



Kepada

Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi

3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota

di

Tempat



1. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:

1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:

a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.

2) Jabatan Administrasi terdiri atas:

a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas; dan
c) Jabatan Pelaksana.

3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:

1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:

a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.

c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas se€ra tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret 2014.Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Contoh 2:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Contoh 3:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali.

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

f. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan 
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

Contoh :

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.

Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun

Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

i. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh:

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

Contoh :

Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara.

Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

k. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.

3. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.



Kepala

Badan Kepegawaian Negara,



Eko Sutrisno



Tembusan, Yth:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Semua Deputi di lingkungan BKN;
8. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero);
9. Semua Kepala Kantor Regional BKN.