Senin, 20 Mei 2013

Tabel Gaji Baru Anggota Polri Tahun 2013

Ini dia tabel gaji baru anggota Polri Tahun 2013 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang  Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji ANggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam tabel ini diketahui, gaji terendah anggota Polri sebesar Rp1.393.000 dan paling tinggi Rp5.025.000.
Detailnya, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Jika sulit melihatnya, silakan klik dan unduh di SINI.

Tabel gaji baru anggota TNI, Tabel Gaji Baru Anggota Polri, Tabel Gaji Baru PNS,  PP 22 Tahun 2013 tentang Gaji Baru PNS Tahun 2013, PP 23 Tahun 2013 tentang Gaji Baru Anggota TNI Tahun 2013, PP 24 Tahun 2013 Tentang Gaji Baru ANggota Polri Tahun 2013.

Minggu, 19 Mei 2013

Inilah Tabel Gaji Terbaru Anggota TNI Tahun 2013

Inilah daftar gaji terbaru TNI Tahun 2013 menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA





Peraturan Pemerintah Tahun 2013 Terkait Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Ini adalah delapan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji tahun 2013 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
  5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  7. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
  8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Jumat, 10 Mei 2013

AWAS! Dilarang Memfotokopi e-KTP (KTP Elektronik)

Anda pasti sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik. Jika sudah punya, harap diingat bahwa KTP Anda SANGAT dilarang untuk difotokopi. Mengapa demikian? Untuk alasan keamanan kartu dan kesahian kepemilikan e-KTP, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader .

Edaran ini ditujukan kepada pimpinan intansi dan lembaga pemerintahan, termasuk gubernur, bupati, walikota, TNI, Polri, BUMN dll. Dalam edaran Mendagri ini juga diingatkan kepada pihak swasta yang memiliki kegiatan melayani masyarakat wajib tunduk pada edaran ini. Karena itu, untuk menghindari syarat-syarat layanan kepada masyarakat dengan meminta fotokopi KTP, semua instansi, lembaga, badan usaha wajib memiliki card reader untuk membaca e-KTP paling lambat akhir tahun 2013. Sebab, mulai Januari 2014 nanti, KTP non elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Dalam edaran Mendagri soal larangan memfotokopi e-KTP ini, juga diingatkan soal tuntutan hukum bagi yang melakukan stepler terhadap e-KTP atau tindakan lain yang dapat merusak fisik e-KTP. 

Untuk lebih jelas soal larang memfotokopi e-KTP dari Mendagri Gamawan Fauzi ini, silakan Anda baca atau Save As salin Surat Edaran Mendagri nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader di bawah ini.