Jumat, 21 September 2018

Link Formasi CPNS Tahun 2018

Bagi yg berminat mengikuti selekei CPNS Tahun2018, berikut ini saya bagikan link yg menyajikan formasi CPNS di 50  lembaga. Silakan klik pada masing-masing link untuk membukanya.
Jika berkenan, silakan share pula ke siapa saja.

1. CPNS BPK
https://drive.google.com/file/d/1mG32cbq38um-eLGZTWBJ5XTwCPr-cC3w/view

2. CPNS Kementan
https://drive.google.com/file/d/1PsHRWCN0kJtICbfXIghOuXC-2bPi82pc/view

3. CPNS Kemdikbud
https://cpns.kemdikbud.go.id/pengumuman/formasi-seleksi-cpns-kemendikbud-tahun-2018/index.html

4. CPNS Kemenristekdikti
https://t.co/x303BVMlbm

5. CPNS LIPI
https://drive.google.com/file/d/1a-MqYo-zSLhiWIElS-que9L_Q5iuan0Q/view

6. CPNS Kemenkeu
https://t.co/Pqy5sgeEic

7. CPNS Kemenkes
https://drive.google.com/file/d/1CSB7hvszFjnJL1kKaBnrLyojvS1h_wrN/view

8. CPNS Kemen LHK
https://drive.google.com/file/d/1Q0FBmnor8x4C89aKd9wWAVSY1SCAZn4l/view

9. CPNS Kemen P3A
https://drive.google.com/file/d/1SW-FXSSXloVVh_jqBlAyojauqpPUnvcU/view

10. CPNS BPOM
https://drive.google.com/file/d/1hi73h5M5G4TieB4WXiZgxsHyfxPpbXKM/view

11. CPNS LAPAN
https://drive.google.com/file/d/1nFdYDYHWTE5gvzhIUnS_foC5L09ODYQL/view

12. CPNS Prov.Jawa Timur
https://t.co/f8Lb4QylEI

13. CPNS Prov.Jawa Tengah
https://drive.google.com/file/d/1XNesbxSuyNFs4Zt5W_VKWdddciexn3JG/view

14. CPNS ESDM
https://t.co/pi8qxbK8Ts

15. CPNS Kemnaker
https://drive.google.com/file/d/1g9j7GPEzWGNt9QChN6NWCtFJoxHasaIT/view

16. CPNS MA
https://drive.google.com/file/u/1/d/1m6_bsCTcmmsrczf3zkfMRN5-cdorMSOR/view

17. CPNS BPPT
https://drive.google.com/file/d/1bTRhripzbjc5wqQ4wJZbou7ZYak0J89s/view

18. CPNS Kemenhan
https://drive.google.com/file/u/1/d/1deY3Dgtj1QLi2lAMTTPqqFBELC5J0aJq/view

20. CPNS BPS
https://drive.google.com/file/d/1oobJGnImCW08Ytm0z4v6hOkIhQ7bwrj9/view

21. CPNS BATAN
https://drive.google.com/file/d/1uUxGn1zAFXKxwUQkNCxQ8BX0IgFp7WcW/view

22. PNS Kemenlu
https://drive.google.com/file/d/1GnAY1uWP0RMKSY5CAAurNPyHdcG8Pme3/view

23. PNS Kejaksaan Agung
https://drive.google.com/file/d/1_rb-LpBSx8CFn5uDEqDMszJ7EYDngeQG/view

24. CPNS PPATK
https://drive.google.com/file/d/1hwcC-EQ0BNpMSChgBvfuptHP2p3yGu_W/view

25. CPNS Kementrian BUMN
https://drive.google.com/file/d/1VpBYyqTpYt49Fkg3ZYKcwtPLoxJ6OUuM/view

26. CPNS BAPETEN
https://drive.google.com/file/d/198Q3SdHm1i6-EIBxlEWnwVAFhvsteCCB/view

27. CPNS ANRI
https://drive.google.com/file/d/1uvG0TTg6y8G8RTY3Bjj6dXSdbvBApKyc/view

28. PNS BAKAMLA
https://drive.google.com/file/d/16KaBRhS-ASJZ5x1-fNW-tz1WFN2stIaN/view

29. CPNS Kemendag
https://drive.google.com/file/d/1G3-ak1jWaYPo0bGFRMDBdRys0KbeYUnY/view

30. CPNS Kemendesa PDTT
https://drive.google.com/file/d/1347gdvXAAycbJOlOCSBOdASxC5xEs2Fp/view

31. CPNS BMKG
http://www.bmkg.go.id/cpns/?p=penerimaan-cpns-bmkg-tahun-2018&tag=&lang=ID

32. CPNS Kemensos
https://drive.google.com/file/d/1Yd-tTlqKiPNnhbNJXnivYNPl8c48xXPX/view

33. PNS BNPB
https://drive.google.com/file/d/14Ui6Gvan9HuwGUcPpxeyP6Fo3Oc8y6HR/view

34. CPNS BNN
https://drive.google.com/file/d/1w3RHT-wQqw-WWPZnbaStSn7sWgnvwROX/view

35. PNS BSN
https://drive.google.com/file/d/1VSidbNBRM9xnCG_wcs-NGfLcV8g3W6fu/view

36. PNS Polri
https://drive.google.com/file/d/1f0qzg6fGj3oVWC7G-XaJN1wDz-igTrLq/view

37. CPNS BPKP
https://drive.google.com/file/d/11XyGFLu-ImfveBiTwGde0xF8Z5pM2dkF/view

38. PNS Kemensetneg
https://drive.google.com/file/d/18HLQ7fkfDwY6aWvatzH8-c1jS0sp1v2p/view

39. PNS Basarnas
https://drive.google.com/file/d/1LLNdJl9OB40JuMbm-XP8BsBVt1Uso9Yw/view

40. CPNS Kemenpar
https://drive.google.com/file/d/17QDvlOK8sqXHrV4BlXZBN3tAwiky9syh/view

41. PNS ATR/BPN
https://drive.google.com/file/d/15udC2-Zv9n5rlgqWJN5jbM0TyP-GQ4dT/view

42. PNS Bappenas
https://drive.google.com/file/d/15udC2-Zv9n5rlgqWJN5jbM0TyP-GQ4dT/view

43. PNS Kemenhub
https://drive.google.com/file/d/1taQvCiWAc70tsYo0-8QlmUPDapcd242z/view

44. CPNS Kementrian Kelautan & Perikanan
https://drive.google.com/file/d/1QoD5IKPufVfNlrKXh2vkqZWQvXRzxZpy/view

45. CPNS Kemenko Polhukam
https://drive.google.com/file/d/1K7bMnzBZl5uHSa3hcNeQssTWWA-DWFZ4/view

46. CPNS Kemenko Maritim
https://drive.google.com/file/d/16k8YWA03DOIFx6MWQGVcFi_hYHRCmv6V/view

47. CPNS BIG
https://drive.google.com/file/d/1EFCMeKmXZtFi8iQVGzyly3q61Hm8bP6h/view

48. CPNS LPSK
https://drive.google.com/file/d/1PXwsfvVFJtSV-mjCFxYywxZmSyX0tLa_/view

49. CPNS Kemenpora
https://t.co/HrDrhfcEPV

50. CPNS KPU
https://drive.google.com/file/d/1XXNPA9phwQdxwTaSslZAtC7NFY0NqkZd/view

Rabu, 25 Juli 2018

PUISIKU: NAPAK TILAS APENG BIRA

I. 2000
mengenangmu apeng bira
di jejak awal kutulis janji di awan
sutra cinta ditenun ulat di rindang bakau
jejak hati dilukis seribu geleteng di alas pasir putih
dan cekikikan disiulkan angin laut
jadi simfoni untuk masa depan

II. 2011
di jejak kedua, ada canda tawa
buah-buah kehidupan
bergerombol main bola-bola pasir
berteriak dalam perang debur ombak
memotret buah-buah jejak pertama
berkeringat air laut pantai bergilamu
ketika pulang, kukemas selaksa rindu


III. 2018
di jejak ketiga, dengan tongkat rizki
kujejali landai punggungmu
meresapi amis nyare dan padang lamun
kucium bau desa nelayan somba
kucium wangi lemparan umpan komang
kucoba membeo nyanyian nelayan dondohang di atas batu hitam
mimpikan goropa dan bobara menyalami selamat datang
tapi kudilupakan sebagai anak tuan tanah
kuterhempas ke cadas kelam
kokohku linglung mencium amis air tanjung bebatuan
buah-buah kehidupanku melempariku bahak lugunya
tanpa tahu babak akhir kisah
ada di meja bedah
dr. wahyu slamet.

#edisiliburan3masa

                                          Bitung, Juli 2018

Pantai Apeng Bira pulau Tagulandang Kab. Kep. Sitaro

Kamis, 22 Februari 2018

PRO-KONTRA E-VOTING DALAM PEMILIHAN BPMS GMIM

Pro-kontra e-voting pada pemilihan BPMS tidak berbeda dengan pro-kontra operasionalisasi taksi online seperti Grab dan Go-jek/Go-car. Masyarakat menolak teknologi informasi, sementara dunia terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Artinya, e-voting merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan tradisi.
Sesungguhnya e-voting bukanlah sebuah hal yang baru di dunia. Beberapa negara sudah sempat melakukanya. Misalnya di India dan Amerika Serikat telah melakukan Pemilu Parlemen dengan cara e-voting. Walau demikian, ada negara yang menolak pelaksanaan e-voting. Mahkamah Konstitusi Jerman yakni delegasi dari MK Republik Federal Jerman, Hakim Rudolf Mellinghoff menyatakan,”MK Jerman memutuskan bahwa e-Voting adalah bertentangan dengan konstitusi Jerman.”
Pada 2007. di negeri Belanda,  Election Process Advisory Comission (Komisi Penasehat Pemilihan Umum) menerbitkan laporan “Voting with Confidence” dan memaksa State Secretary for the Interior (Sekretaris Negara urusan Dalam Negeri) mencabut Regulation for Approval of Voting Machine 1997. Beberapa minggu kemudian, District Court of Amsterdam (Pengadilan Negeri Amsterdam) mencabut semua sertifikasi sistem e-voting Nedap. Akibatnya, pemerintah Belanda  memutuskan kembali ke sistem pemilihan menggunakan kertas dan pensil pada Mei 2008
Di Indonesia, e-voting sudah pernah dilakukan oleh salah satu kabupaten di Bali, yakni Jembrana. Kabupaten ini melaksanakan e-voting untuk pemilihan kepala dusun dan bukan hanya sekali, melainkan sudah puluhan kali. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana berhasil menghemat anggaran lebih dari 60 persen terutama  anggaran  kertas suara. E-voting ini awalnya hanya menggunakan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). Efek dari penggunaan e-KTP adalah pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Sebenarnya, selain Jembrana Bali, penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas. Terbatas karena hanya dilakukan dalam lingkup organisasi atau perusahaan. Bahkan dalam beberapa acara entertaint di televisi, tidak jarang kita menyaksikan acara hiburan atau kuis yang menggunakan e-voting.
E-voting merupakan salah satu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuannya adalah menekan biaya penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara yang cepat dengan menggunakan dsistem yang aman dan mudah untuk dilakukan audit.  Menurut kepala BPPT saat itu, dengan e-voting Perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.
Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon seluler untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.
Dalam perjalanan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, penerapan dan teknologi e-voting terus berubah mengikuti tren.  Berbagai kekurangan dan kelemahan yg pernah terjadi di berbagai negara yang pernah melaksanakan e-voting menjadi bahan pelajaran utama bagi pengembangannya kemudian.  Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya hardware yang digunakan dan makin terbukanya software yang digunakan. Efeknya,  biaya pelaksanaan semakin hari semakin menunjukkan tren penurunan. Bahkan softwarenya semakin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.
Pada tahun 2009, gubernur Bali dan 21 kepala dusun di Jembrana meminta pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah dan hasilnya, MK menerima dan mengabulkan permohonan itu. Amar putusannya adalah sbb.:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;
• Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
(http://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_147-puu-vii-2009_(pemda).pdf )

e-Voting di GMIM
Dalam lebih sebulan terakhir ini, gonjang-ganjing pro-kontra e-voting dalam pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode dan BIPRA sinode menjadi trending topik di media social yang berafiliasi ke GMIM. Panitia pemilihan yang diketuai Olly Dondokambey selaku Gubernur Sulut, merencanakan akan menggunakan teknologi informasi sebagai model baru dalam pemilihan BPMS. Salah satu targetnya adalah menekan waktu pencoblosan yang terlalu lama ketika menggunakan model konvensional menggunakan kartu suara. Sementara di pihak yang lain, banyk yang menolak rencana tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasan adalah dalam Tata Gereja dan Juklak pemilihan tidak diatur soal e-voting, melainkan system konvensional. E-voting dianggap melanggar azas langsung, rahasia dan tertulis. Sedangkan dalam juklak disebutkan, pemilihan BPMS melalui pemungutan suara langsung dan tertulis.
Jika dihubungkan dengan putusan MK soal e-voting yg dilakukan di Jembrana, maka masalah azas langsung dan rahasia sebenarnya tetap terjamin. Yang jadi masalah ketika di Tata Gereja dan Juklak mengatur “tertulis” yang berarti pemilih menulis nama calon, bukan mencoblos nama calon. Dengan perkataan lain, e-voting tidak boleh dilakukan.
Namun, mengingat pengambil keputusan tertinggi di GMIM adalah Sidang Majelis Sinode, mka boleh atau tidak bolh menggunakan e-voting pada dasarkan dapat diputuskan oleh sidang walaupun ada pihak yang tidak menerima keputusan itu. Dalam hal ini juklak yang kedudukannya jauh di bawah Tata Gereja dapat saja dibatalkan (khusus terkait pelaksanaan e-voting). Proses pembatalan ini juga tidak mudah karena akan ada efek domino, yakni mereka yang sempat jadi korban “kesewenang-wenangan” juklak pada Pilpelsus dapat saja bereaksi. Maka muncullah kasus baru yang dilematis bagai lingkaran setan.
Terkait penggunaan perangkat yang akan digunakan dalam pemilihan BPMS (dan BIPRA Sinode) adalah perangkat yang fungsinya  layanan informasi dan transaksi elektronik. Secara hukum, penciptaan dan penggunaan  perangkat elektronik diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Sistem dan Transaksi Elektronik juncto UU    Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
UU No 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur soal sertifikasi sbb.:


Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.


Sedangkan PP 82 Tahun tahun 2012 mengatur sbb.:

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.
(3) Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:
a. pendaftaran;
b. Perangkat Keras;
c. Perangkat Lunak;
d. tenaga ahli;
e. tata kelola;
f. pengamanan;
g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
h. pengawasan.

Pasal 6
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.
(3) Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 7
(1) Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi mengatur a.l. sbb.:

Pasal 10 
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik strategis dan Penyelenggara Sistem Elektronik tinggi wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik rendah dapat memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.


Pertanyaannya sekarang, apakah produsen perangkat dan sistem e-voting untuk pemilihan BPMS sudah sesuai dan melaksanakan apa yang diamanatkan ketiga peraturan perundang-undangan di atas? Apakah peralatannya sudah dibuktikan keandalan dan jaminan keamanan sebagaimana diatur oleh ketiga peraturan di atas? Di sinilah letak masalahnya yang lain setelah setuju atau tidak setuju sidang majelis sinode terhadap sistem pemilihan e-voting. Namun semuanya kembali ke peserta Sidang Majelis Sinode. Apakah setuju atau tidak atas pelaksanaan e-voting.
Berikut ini, silakan simak apa yg  menjadi kelebihan dan kekurang e-oting menurut Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Pendampingan Pemilu (International IDEA). Internatonal IDEA adalah organisasi antarpemerintah yang mendukung keberlangsungan demokrasi di seluruh dunia. Misi International IDEA yaitu untuk mendukung perubahan demokratis yang berkelanjutan dengan memberikan ilmu komparatif dan membantu dalam reformasi demokratis serta mempengaruhi kebijakan dan politik.
(Semuel Muhaling/Anggota Majelis Sinode GMIM)





Rabu, 15 November 2017

Mengenal Perbedaan Ekstensi Registrar Domain

Apa bedanya  .com, .org, .net, .biz, .asia, .info dan yang lainnya?World Wide Generic Domains: Definisi InterNICAwalnya, disarankan agar .COM digunakan terutama untuk bisnis komersial, .NET untuk organisasi terkait jaringan dan .ORG untuk kelompok atau organisasi nirlaba. Namun hal ini tidak bisa dijalankan sesuai peruntukannya. Dalam kasus pemanfaatan .COM, .NET dan .ORG, sebuah keputusan dibuat oleh penggunanya hanya demi memilih TLD (Top Level Domain) yang mereka inginkan. Karena, banyak pendaftar (pemilik domain) memesan nama domain mereka dengan ekstensi .COM, .NET dan .ORG.
Berikut ini penjelasan tentang masing-masing ektensi.
  1. .COM, .NET dan .ORG adalah domain terbuka yang tidak dibatasi.
  2. .INFO adalah domain tingkat atas pertama yang tidak dibatasi di internet setelah .COM di seluruh dunia. .INFO identik dengan informasi. Siapa pun bisa mendaftarkan .INFO.
  3. .BIZ adalah domain tingkat atas pertama di internet khusus bisnis. Siapa pun bisa mendaftarkan .BIZ.
  4. .MOBI adalah domain tingkat atas pertama di internet khusus untuk perangkat seluler. .MOBI adalah domain terbuka, artinya siapapun bisa mendaftar .MOBI.
  5. .XXX adalah domain tingkat atas pertama di internet yang dirancang khusus untuk kepentingan industri hiburan dewasa online global. .XXX adalah domain terbuka, artinya siapapun yang berusia di atas 18 tahun dapat mendaftar .XXX. Tersedia untuk merek industri non-dewasa yang TIDAK ingin meng-host situs web langsung menggunakan ekstensi .XXX. Tujuannya adalah agar pemohon melindungi kekayaan intelektual mereka untuk nama domain pribadi, nama domain perusahaan, atau nama domain produk
  6. .ASIA adalah untuk individu atau perusahaan. Tingkatkan kehadiran Asia Anda dengan domain .ASIA. .ASIA adalah sebuah domain terbuka.
  7. .EU adalah untuk individu atau perusahaan  Uni Eropa. Setiap warga negara atau perusahaan Uni Eropa dapat mendaftarkan domain .EU.
  8. .NAME diperuntukkan bagi individu. .NAME adalah domain terbuka, yang berarti setiap orang dapat mendaftar .NAME.
  9. .US adalah untuk individu atau perusahaan. Setiap warga negara AS atau perusahaan dapat mendaftarkan domain .US.
  10. .CO.UK adalah ektensi domain untuk perusahaan untuk Inggris, dan merupakan domain terbuka.
  11. .ORG.UK adalah ektensi domain untuk organisasi nirlaba untuk Inggris, dan merupakan domain terbuka.
  12. .ME.UK adalah ektensi domain untuk individu untuk Inggris, dan merupakan domain terbuka.
  13. .CO adalah sebuah domain terbuka (Columbia)
  14. .COM.CO untuk entitas komersil.
  15. .NET.CO untuk entitas jaringan
  16. .NOM.CO untuk individu.
  17. .MX adalah ektensi domain untuk Meksiko, dan merupakan domain terbuka.
  18. .COM.MX adalah ektensi domain untuk tujuan komersial, dan merupakan domain terbuka.
  19. .TW adalah ektensi domain untuk Taiwan, dan merupakan domain terbuka.
  20. .COM.TW adalah ektensi domain untuk tujuan komersial di Taiwan.
  21. .ORG.TW adalah ektensi domain untuk organisasi di Taiwan.
  22. .IN ektensi domain untuk India, dan merupakan domain terbuka.
  23. .CO.IN adalah ektensi domain untuk entitas komersial untuk India.
  24. .NET.IN adalah ektensi domain untuk entitas jaringan untuk India.
  25. .ORG.IN adalah ektensi domain untuk organisasi nirlaba untuk India.
  26. .FIRM.IN adalah ektensi domain perusahaan atau perusahaan untuk India.
  27. .GEN.IN adalah ektensi domain untuk penggunaan umum untuk India.
  28. .IND.IN adalah ektensi domain untuk individu untuk India.
  29. .NZ adalah ektensi domain untuk Selandia Baru
  30. .CO.NZ adalah ektensi domain terbuka untuk Selandia Baru
  31. .NET.NZ adalah ektensi domain terbuka untuk Selandia Baru
  32. .ORG.NZ adalah ektensi domain terbuka untuk Selandia Baru
  33. .AC adalah domain terbuka (Ascension Island) 
  34. .AG adalah ektensi sebuah domain terbuka (Antigua and Barbuda) 
  35. .AM adalah ektensi sebuah domain terbuka (Armenia) 
  36. .AT adalah domain terbuka (Austria) 
  37. .BE adalah domain terbuka (Belgia) 
  38. .BZ adalah domain terbuka (Belize)   
  39. .CC adalah domain terbuka (Kepulauan Cocos (Keeling))  
  40. .CH adalah sebuah domain terbuka (Switzerland)   
  41. .CX adalah sebuah domain terbuka (Christmas Island)  
  42. .CZ adalah sebuah domain terbuka (Republik Ceko) 
  43. .DE adalah domain untuk Jerman. Domain ini dicadangkan untuk situs web dengan kehadiran orang Jerman.  
  44. .FM adalah sebuah domain terbuka (Negara Federasi Mikronesia)   
  45. .GS adalah sebuah domain terbuka (South Georgia & South Sandwich Islands yang terletak di dekat Antartika) 
  46. .HN adalah domain terbuka (Honduras)   
  47. .IO adalah sebuah domain terbuka (British Indian Ocean Territory) 
  48. .JP adalah domain terbuka (Jepang) 
  49. .LA adalah domain terbuka (Laos) 
  50. .LC adalah domain terbuka (Saint Lucia) 
  51. .LI adalah domain terbuka (Liechtenstein) 
  52. .ME adalah domain terbuka (Montenegro) 
  53. .MN adalah domain terbuka (Mongolia) 
  54. .MS adalah domain terbuka (Montserrat) 
  55. .NL adalah domain terbuka (Belanda) 
  56. .NU adalah domain terbuka (Niue) 
  57. .PL adalah domain terbuka (Poland) 
  58. .SC adalah domain terbuka (Seychelles) 
  59. .SG adalah domain terbuka (Singapore)

Selasa, 15 Agustus 2017

Cara Membuat Dokumen PDF Searchable (Dapat Diindeks dan Dicari)

Anda memiliki dokumen berformat pdf tapi tidak searchable? Pasti dokumen Anda terformat sebagai image atau gambar dalam file pdf. Hal ini bisa terjadi jika dokumen diubah dari teks word, excel, power point, publisher dll menjadi atau dibuat sebagai dokumen PDF namun kontennya tidak dapat ditelusuri secara otomatis. Jika hal ini Anda hadapi, tidak perlu risau. Ada carany agar bisa searchable yakni dengan melakukan beberapa modifikasi, sehingga konten PDF bisa diindeks dan dibuat bisa dicari. Bahkan jika PDF telah dipindai dan disimpan sebagai gambar sekalipun, teks tersebut dapat dibuat dapat dicari dengan menerapkan pengenalan karakter optik, atau OCR, mengenali teks dan menyimpan dokumen.
Berikut ini langkah-langkah yang dapat Anda tempuh agar dokumen pdf Anda jadi searchable. 

Langkah 1
Buka Adobe Acrobat Reader. Klik menu drop-down "File" dan pilih "Open." Arahkan ke dan pilih PDF yang akan diindeks dan dicari, dan klik "Open." Buka dokumen PDF sehingga halaman pertama ditampilkan di area kerja Adobe Acrobat.
 
Langkah 2
Pilih panel "Tools" di sebelah kanan dan pilih "Recognize Text".
 
Langkah 3
Pilih PDF Output Style Searchable Image "dan pilih" OK. "
 
Langkah 4
Klik "Save" dan simpan dokumen setelah proses konversi selesai. Simpan PDF dengan nama baru untuk melestarikan dokumen asli. 

Petunjuk:
Setelah rendering teks dimulai dengan alat OCR, jika Anda melihat pesan yang menunjukkan bahwa OCR tidak dapat dilakukan karena halaman berisi teks yang dapat ditampilkan, ini berarti teks tersebut sudah dapat ditelusuri sebelum usaha untuk dikonversi.
Adobe Acrobat Professional, versi 7.0 dan yang lebih tinggi diperlukan untuk konversi teks OCR.

Kamis, 06 Juli 2017

Sem Muhaling ‘Penyair Masamper’

Oleh Sovian Lawendatu

Sesudah menerbitkan sajak-sajaknya dalam buku antologi sajak “Sasambo” (1991), penyair Sem Muhaling tidak kelihatan lagi batang hidungnya di dunia publikasi sastra. Banyak rekan penyair menyana bahwa kepenyairan Sem telah impoten. Atau bahwa kepenyairan Sem sudah berpulang ke alam fana sebelum dirinya kelak berpulang ke alam baka.

Nyanaan itu untuk kurun waktu tertentu tidak salah. Penyair Sem tampak tenggelam ke dalam rawa payah rutinitas selaku birokrat.

Syukurlah, meski tidak lagi sederas dahulu, Sem belakangan berproduksi lagi sebagai penyair. Malahan, atas ‘tantangan’ seorang Leonardo Axsel Galatang, kami bertiga pada tahun ini akan menerbitkan buku antologi cerpen yang pernah kami tulis pada sekitar 30an tahun silam – semogalah rencana ‘melangit’ ini terwujud paling lambat tanggal 31 Desember tahun ini – he… he…he…

Sajak-sajak yang dibuat oleh penyair Sem pada waktu belakangan cenderung masih memperlihatkan gaya (style) khas kepenyairannya seperti yang tersuguh dalam buku antologi “Sasambo”. Itulah gaya improvisatoris, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Kamajaya Al. Katuuk dalam ulasannya yang dipublikasikan di harian Manado Post menyambut kehadiran buku antologi ‘patungan’ tersebut. Penyair Sem dalam hal ini memanfaatkan sifat lentur kata-kata untuk keperluan repetisi dan ‘permainan bunyi’. Jika Kamajaya mengilustrasikan ciri kepenyairan Sem ini dengan ‘lagu dolanan anak-anak’, maka dengan maksud yang sama, saya mengilustrasikan ciri kepenyairan yang demikian dengan teknik menyanyi dalam tradisi Masamper. Dengan gaya kepenyairan yang demikian, sajak Sem menjadi ritmis. Nikmati saja sajaknya yang melukiskan ‘kelakuan’ roh-roh yang bertentangan tabiat.

Ruh hitam ruh putih, ruh hitam ruh putih
di sini ruh kelabu makan bimbang makan bimbang

ruh hitam makan nista makan dusta
ruh putih makan cinta makan rasa

ruh kelabu menggelantung di awan
tak turun tak naik

di manakah engkau ruh-ruh leluhur ruh-ruh moyang
di manakah engkau ruh-ruh buyut ruh-ruh pewaris

jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang

datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
peluk kami peluk pewaris
biar nyanyi dalam nirwana

datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
rasuk kalbu rasuk pikir
biar angkara lepas diri

(Album SATAS / NUSA UTARA, 23 Februari 2014)

Untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran pendek (dihitung dari jumlah sukukata!), maka gaya improvisatoris Sem itu membuat sajaknya mirip karmina (pantun kilat). Perbandingannya dapat dilihat lewat contoh berikut.

jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang.

gendang gendut
tali kecapi
kenyang perut
senang hati

(Karmina)

Sementara untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran relatif panjang (delapan sampai dua belas sukukata), maka gaya kepenyairan yang demikian membuat sajak Sem menyerupai pantun seumumnya. Perbedaannya, sajak Sem tidak mengedepankan rima akhir sebagaimana yang menjadi formula pantun (a-b-a-b). Perhatikan juga sajaknya yang berjudul “Kecubung”.

Mekar lembayung kecubung
dipercik embun langit pelangi
kala angin menghembus ke utara
terbangkan wewangi mimpi tua

senyum pagi ucapkan doa:
selamat pagi pelangiku

Mekar kecubung pulau doa
tebarkan putik, janjikan rasa
ketika laut biru singkatkan langkah
menghitung tapak seribu riak

padamu kecubung
mabukkan jantung merah
pelangi kota bising.

(Album SATAS / NUSA UTARA, 30 Juni 2014)

Dalam gamitan dengan Masamper, maka perbandingan bentuk sajak-sajak Sem dengan pantun adalah hal niscaya. Pasalnya, dari sisi lirik lagunya, Masamper memang berbentuk pantun atau campuran antara pantun dan syair. Ini misalnya dibuktikan dengan lagu Masamper “Di Pantai Enemawira”

Di pantai Enemawira
kududuk dengan murung
mengenangkan si saudara
sepri burung terkurung

Ke utara peperangan
ke selatan dilarangan
hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan

(Catatan : Bait pertama lagu ini berbentuk pantun sedangkan bait keduanya, yang nota bene bersifat refrain, berbentuk syair)

Kemudian, sehubungan dengan teknik improvisatoris dalam menyanyikan lagu-lagu Masamper, maka teknik tersebut dapat digambarkan antara lain sebagai berikut.

Di pantai (di pantai) Enemawira
kududuk (kududuk) dengan murung
mengenang… (mengenang…) –kan si saudara
sepri bu… (sepri bu…) – rung terkurung.

Kiranya perlu dijelaskan bahwa dalam ber-masamper, kata-kata yang dikurung merupakan wujud improvisasi dengan tempo yang sesuai dengan birama lagu tersebut, yakni 6/8. Akan tetapi sering juga improvisasinya melampaui tempo yang dimaksud, sehingga lagu tersebut dinyanyikan sebagai berikut.

Di pantai (di pantai di pantai) Enemawira
(Kududuk kududuk kududuk kududuk) Kududuk
(kududuk kududuk) dengan murung
(mengenangkan mengenangkan) mengenang…
(mengenang mengenang) –kan si saudara
(sepri burung sepri burung) sepri bu…
(sepri burung sepri bu) –rung terkurung.

Gaya improvisatoris penyair Sem sedikit banyak mencuat juga dalam sajaknya yang berikut.

NEGERIKU MENYULAM SEJARAH

Negeri ini sedang menyulam sejarah untuk generasi mendatang
Sulaman penuh benang-benang kusut dan kotor
benang-benang kotor yang dipungut dari lumpur reformasi
benang-benang kusut yang ditarik dari inkonsistensi hukum

Negeri ini sedang menyulam sejarah kakek-nenek untuk cucu
sejarah yang penuh cerita horor dan teror politik
horor karena ceritanya menyeramkan
teror karena perilaku saling menakut-nakuti
katanya negeri ini nanti jadi komunis
katanya negeri ini nanti jadi fasis
katanya negeri ini nanti jadi orde baru jilid 2
katanya negeri ini nanti jadi boneka negeri seberang
katanya negeri ini nanti jadi negeri syariah
katanya negeri ini nanti jadi negeri kafir
katanya negeri ini nanti jadi apa?

Negeri ini sedang menyulam sejarah colak hitam dan kelabu
ketika benang-benang putih disirami lumpur-lumpur lebam
hitamnya caci dan nista
kelabunya pandangan insan
putihnya generasi pewaris

Negeri ini sedang menyulam sejarah penuh borok
borok politisi dan bisul-bisul rakyat jelata
menjadi epidemi kronis

(Album SATAS / NUSA UTARA, 1 Juli 2014)

Kamajaya memahami gaya improvisatoris Sem itu sebagai pengaruh gaya persajakan Sutardji Calzoum Bachri. Kamajaya sehemat saya tepat dengan pemahamannya tersebut. Welakinpun demikian, saya lebih suka memahaminya dari sisi ‘Masamper’, supaya kepenyairan Sem mendapat semacam akar pada tradisi kultural moyangnya. Maklum, Sem juga gemar ber-masamper, bahkan dengan prinsip “siang kalau siang”. ***

Bitung, 5 Juli 2017


Selasa, 06 Juni 2017

Gadis Kecilku Pertama Kali Tampil di Panggung




PAPOTO TAMONG TULUDE

Bapak-bapak, ibu-ibu, hadirian sekalian yang saya sangat hormati. Diiringi doa kepada Tuhan yang maha kuasa, kiranya saya berkenan untuk memotong kue adat Tamong Banua ini.

Manga gaghurang ileadatengku, ore lai manga anau sembau. Kere tatanatang u gaghurang su tempong horo, su orase ii ia seng mubisara.

Mesuang kalu tengkang, Mangonto eng kalu pahepa
Menanam pohon beringin, menanam pohon bakau
Isuang apa tuwo, Ionto su sebung lua
Menanam agar tumbuh, menanamnya di deburan ombak.

Isuang apa tuwo, Ionto apa sombo
Menanam agar tumbuh, menanam agar subur
Petuwo su kararaluhe, Pesombo su kalaumure
Bertumbuh semakin subur, tumbuh hingga berumur panjang

Kalu kawuangu pinighaghili, Nionto singkanaung
Ni suang su pedarame, Ni poto su imbengu bubato
Ko sarung tuwangeng, hundinganeng u dudato

Kalu tinuwo ndai tinuwo, Simombo ndai simombo
Kalu tinuwo nudakulung su taloara i kite sinsulung
Uare kalu simombo nuraung su taloara i kite ana u simbau

Kalu tamalahakang anging, Tamalenggeng suwu-suwu
Boko kalu nangiraļung soa, Ute daku tuwangeng u daroa

Ute ia muwihu ko werang gaghurang
Ipanumbaļi wahasa: masaka ndai masaka, rumanggeng ndai ranggeng, Rengkang ndai rumengkang, rumengkang su wulude kumisei su tadetene
Marintik nanau, kukate mogho si Ghenggona
Ko katentungke alamate kanawoeng barakati
Katentungke su hiwa, kanawoeng su saruang

Ute ia manapingke waliung seke, Iasa su baru-baru
Ilempang su tengong seke, Ipanuwang kalu su wulude

Tinowu so tadetene, uare kate kalu piniwangkulang
Kulimbene sinsule, pili e takasaukang
Kalu lawe mahaka e lisang pinungokondorong
Ku ikatoang timondo tamakasulung

Taung naliu napene sasungkala
Su orasi ii daku tuwangeng kalu makanau
Kutuwangeng dingangu arengu Ghenggona

Daļai tulindeng dorong, Mapia puding gahagho
Daļai ari karoro, Mapia ari kahagho

Tarima kaseh.

Pakaumure pakaraluhe su kite kebi manga gaghurang ore lai manga ana u sembau.


Artinya:

Menanam pohon beringin
Menanam pula pohon bakau
Menanamnya yang muda
Tumbuhnya di deburan ombak

Menanamnya supaya tumbuh
Tumbuhnya makin subur
Berkembang hingga panjang umur
Tumbuh terus kian subur

Pohon berbuah kedamaian
Ditanam dalam kebersamaan
Ditanam dalam perdamaian
Ditebang dalam pesta khalayak
Menebangnya diiringi ucapan-ucapan

Pohon tumbuh ayolah tumbuh
Tumbuhlah ayo tumbuhlah subur
Pohon tumbuh rimbun di tengah kita
Lebat dedaunan di antara saudara-saudari sekalian

Pohon tak mudah roboh oleh angin
Takkan condong oleh badai
Jika pohon jadi penghalang negeri
Maka akan kutebang diiringi doa

Kini kukenang amanah orangtua
Yang mengatakan: mendaki ayolah mendaki,
Berjalan ayolah berjalan melewati bukit
Melompat ke bukit melangkah ke puncak gunung
Terlalu sulit untuk bernaung, kupinta kepada Tuhan
Menanti keselamatan, dan turunnya segala berkat
Turunnya di pangkuan, jatuhnya di hadapan kita

Kini kan kuambil kapak perang
Diasah pada batu asah
Melangkah ke tengah pertempuran
Untuk menebang pohon di atas bukit

Tumbuh di puncak gunung, katanya pohon tertua
Kuayunkan sekali, tebasannya takkan berulang
Pohon gaib dirobohkan oleh kata-kata
Ular menjalar tiada bandingnya

Tahun yang lalu penuh tantangan
Saat ini akan kutebang pohon yang jadi penghalang
Akan kutebang di dalam nama Tuhan

Yang jahat harus dijauhi
Yang baik selalu diminta
Yang jahat janganlah datang
Yang baik teruslah dipegang

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka