Coba Anda simak isi PP No. 19 Tahun 2013 Perubahan Keempat Atas PP No. 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di bawah ini
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomur 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1-nor 3149) sebagaìmana telah tiga diubah dengan:
1. Peraturan Pemerìntah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik indonesia Tal-lun 1994 Nomor 1);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tal-Lun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomar 141); dan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal'xun 2011 Nomor 118);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
l. Ketentuan Pasal 4 diubah schingga Berbunyi sebagai
Pasal 4
(1] Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri
Sipil yang memangku jabatan tertentu.
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negerì Sipil yang memangku:
jabatan Peneîiti Madya dan Peneïiti Utama penelitian;
jabatan Hakim pada Mahkamah Peìayaran;
atau
jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjrangku:
1. jabatan struktural eselon l;
2. jabatari struktural eselon Il;
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar; Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
5. jabatan lain yang dtentukan oleh Presiden.
c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan lain yang dÃtentukan oleh Presiden.
(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam
puluh dua) tahun bagi Pegawai Negerì Sìpil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu.
[4) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dÃtetapkan dengan
Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan PcmberhentÃan dalam dan darà Jabatan Struktural Eselon I.
[5) Perpanjangan sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
b. memiliki kinerja yang bak;
c. memilìki moral dan integritas yang baik; dan
d. sehat jasmani dan rohanà yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisÃpkan 1 Pasal,
yaitu Pasaì 4A berbunyi:
Pasal 4A I
(1) Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II yang diangkat sebagaà wakil menterì batas usìa pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
(2) jabatan fungsionaì tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya sesuai dengan
batas usia pensÃun pada jabatan fungsional terakhîr sebelum diangkat sebagaì Wakil mentari.
Itulah inti dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013. Jadi tidak secara otomatis seluruh PNS diperpanjang batas usia pensiunnya.
Jika masih penasaran dengan batas usia pensiun PNS ini, silakan tunggu keluarnya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal menunggu pengesahannya di DPR-RI.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013: Perubahan Keempat PP No. 32 Th. 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang Penambahan Batas Usia Pensiun Jabatan Tertentu.
Untuk memperjelas dan utuh memahami peraturan ini silakan diunduh semua PP sebelumnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari PP Nomor 19 Tahun 2013.