Minggu, 22 November 2015

SE Dirjen Perimbangan Keuangan Tentang Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Tanggal 26 Mei 2015 lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Lampiran Pasal 24 terkait cara menghitung retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Gugatan dilakukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Nabil Yusuf sebagai Direktur Kuasa Pemohon: Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk. Sedangkan pokok perkara adalah Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Putusannya silakan unduh DI SINI)
Menindaklanjuti putusan MK terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dimakasud, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 18 Nopember 2015 lalu mengeluarkan edaran yang berisi


File PDF-nya silakan unduh di SINI


Nomor:  S 743 /PK/2015                                                                  Jakarta, 18 November 2015
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi

Kepada Yth.
Para Gubernur/BupatI»’\NaIikota
di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat kami Nomor S-349/PKl2015 tanggal 9 Juni 2015 mengenai penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XIU2014, bersama ini kami sampaikan penjelasan terkait penghitungan tarif retribusi dimaksud sebagaimana terlampir. Mengingat bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka peraturan daerah yang tarif retribusinya didasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud tidak bisa dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Wajib Retribusi mempunyai kewajiban membayar retribusi sampai dengan Bulan Mei 2015 sepanjang Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 (dihitung proporsional). Dalam hal SKRD terbit setlah tanggal 26 Mei 2015, SKRD dimaksud tidak bisa dijadil-can dasar pemungutan retribusi sepanjang peraturan daerahnya masih berdasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.


DIREKTUR ·JENDRAL


Budiarso Teguh Widodo


Lampiran: S- 7433 /PK/2015
Tanggal 18 November 2015
Formulasi Penghitungan Tarif
Retribusi Pengendalian Menara Telekcmunikasi

  1. Penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 151 dan 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.  
  2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan dimaksud.
  3. Biaya penyediaan jasa merupakan biaya operasicnal pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan Iangsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  4. Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut:

RPMT = TP x TR

Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP : Tingkat Penggunaan Jasa
TR : Tarif Retribusi

5. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara Iain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
6. Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. 

7. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.

8. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:

a. honorarium petugas pengawas;
b. transportasi;
c. uang makan dan
d. alat tulis kantor. 

9. Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah.

10. Besaran Retribusi Pengendalian Nlenara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a. zonasi;
b. ketinggian menara;
c. jenis menara; dan
d. jarak tempuh. 

Minggu, 15 November 2015

DAFTAR PERATURAN PEMERINTAH YANG TERBIT TAHUN 2011

-
1. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

2. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

3. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

4. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

5. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

6. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

7. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH

KETERANGAN:
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980

8. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA

9. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

10. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH

11. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977

12. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

13. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001

14. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

15. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA


16. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


KETERANGAN:
Dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012

17. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980

18. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1985

19. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1985

20. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA


21. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH

22. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010

23. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

24. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN

25. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA

26. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PE MERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT

27. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI

28. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

29. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

30. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH

31. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA

32. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS


33. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

34. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

35. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

36. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM

37. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

38. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI

39. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

40. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI

41. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN

42. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

43. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS

44. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

45. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

46. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

47. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

48. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

49. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

50. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025

51. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 51 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

52. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

53. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA

54. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA

55. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA

56. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

57. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

58. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 58 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II

59. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 59 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES

60. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA

61. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 61 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA

62. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI

63. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY

64. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND

65. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 65 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION

66. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK

67. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 67 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK

68. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 68 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT

69. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 69 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND

70. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 70 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR

71. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL

72. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INHUTANI I

73. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA

74. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

75. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

76. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 76 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I

77. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA

78. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 78 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV
:
79. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 79 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I