Minggu, 22 November 2015

SE Dirjen Perimbangan Keuangan Tentang Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Tanggal 26 Mei 2015 lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Lampiran Pasal 24 terkait cara menghitung retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Gugatan dilakukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Nabil Yusuf sebagai Direktur Kuasa Pemohon: Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk. Sedangkan pokok perkara adalah Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Putusannya silakan unduh DI SINI)
Menindaklanjuti putusan MK terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dimakasud, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 18 Nopember 2015 lalu mengeluarkan edaran yang berisi


File PDF-nya silakan unduh di SINI


Nomor:  S 743 /PK/2015                                                                  Jakarta, 18 November 2015
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi

Kepada Yth.
Para Gubernur/BupatI»’\NaIikota
di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti surat kami Nomor S-349/PKl2015 tanggal 9 Juni 2015 mengenai penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XIU2014, bersama ini kami sampaikan penjelasan terkait penghitungan tarif retribusi dimaksud sebagaimana terlampir. Mengingat bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka peraturan daerah yang tarif retribusinya didasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud tidak bisa dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Wajib Retribusi mempunyai kewajiban membayar retribusi sampai dengan Bulan Mei 2015 sepanjang Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 (dihitung proporsional). Dalam hal SKRD terbit setlah tanggal 26 Mei 2015, SKRD dimaksud tidak bisa dijadil-can dasar pemungutan retribusi sepanjang peraturan daerahnya masih berdasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.


DIREKTUR ·JENDRAL


Budiarso Teguh Widodo


Lampiran: S- 7433 /PK/2015
Tanggal 18 November 2015
Formulasi Penghitungan Tarif
Retribusi Pengendalian Menara Telekcmunikasi

  1. Penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 151 dan 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.  
  2. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan dimaksud.
  3. Biaya penyediaan jasa merupakan biaya operasicnal pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan Iangsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
  4. Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut:

RPMT = TP x TR

Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP : Tingkat Penggunaan Jasa
TR : Tarif Retribusi

5. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara Iain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
6. Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. 

7. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.

8. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:

a. honorarium petugas pengawas;
b. transportasi;
c. uang makan dan
d. alat tulis kantor. 

9. Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah.

10. Besaran Retribusi Pengendalian Nlenara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a. zonasi;
b. ketinggian menara;
c. jenis menara; dan
d. jarak tempuh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar