Pukulan telak! Ini barangkali ungkapan yang pas buat Perguruan Tinggi abal-abal dan sarjana gampangan. Dalam penerimaan Calon PNS (atau ASN tahun 2016, pemerintah menutup pintu rapat-rapat bagi para pengguna ijazah dari perguruan tinggi abal-abal yang nonaktif. Selain sanksi ini, sebelumnya pemerintah juga sudah melarang aktivitas perkuliahan ratusan PT tersebut.
Seperti ditegaskan oleh Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo, bahwa 243 PT yang dinyatakan nonaktif oleh Dikti, tidak akan diterima dalam rekruitmen CPNS tahun 2016. “Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN tidak akan mengakuinya,” ungkap Patdono belum lama ini. Sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, menurut Patdono, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah. Karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 PT bermasalah tersebut tidak akan mendapat pelayanan.
“Bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses Kementristek Dikti. Sehingga, secara langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya.
Dalam rangka penertiban penyelenggaraan perguruan tinggi, menurut Patdono, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti juga telah menyiapkan sanksi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai bermasalah dalam operasionalisasinya. “Bagi PTN yang bermasalah sanksi yang diberikan akan lebih berat dibanding PTS,” tegasnya.
Lalu, lulusan perguruan tinggi apa saja yang di-black list dalam penerimaan CPNS tahun 2016? Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi dimaksud
1. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
2. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
3. Akademi Akuntansi Era
4. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
5. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
6. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
7. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
8. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
9. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
10. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
11. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
12. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
13. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
14. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
15. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
16. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
17. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
18. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
19. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
20. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
21. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
22. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
23. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
26. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
27. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
28. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
29. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
30. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama Prop. Sumatera Utara
31. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
32. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
33. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
34. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
35. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
36. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
37. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
38. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
39. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
40. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
41. Akademi Koperasi Sumbar
42. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
43. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
44. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
45. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
46. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
47. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
48. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
49. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
50. Akademi Manajemen Surya Mataram
51. Akademi Parawisata Kendari
52. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
53. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
54. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
55. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
56. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
57. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
58. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
59. Akademi Pertamanan Interstudi
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
62. Akademi Pertanian Iskandar Muda
63. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
64. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
65. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
66. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
67. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
68. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
69. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
70. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
71. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
72. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
73. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
74. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
75. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
76. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
77. Akademi Teknik Iskandar Muda
78. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
79. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
80. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
81. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
82. Akademi Teknologi Bandung
83. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
84. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur
85. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
86. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
87. Akademi Teknologi Patriot
88. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
89. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
90. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
91. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
92. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
93. AMIK Andalan Jakarta
94. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
95. AMIK Mpu Tantular
96. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
97. AMIK PGRI Tangerang
98. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
99. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
100. ASMI Yapika Makassar
101. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
102. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
103. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
104. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
105. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
106. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
107. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
108. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
109. Politeknik Jawa Dwipa
110. Politeknik LPI Bandung Prop. Jawa Barat
111. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
112. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
113. Politeknik Surakarta Prop. Jawa Tengah
114. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
115. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
116. Politeknik Tugu Medan Prop. Sumatera Utara
117. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
118. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
119. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
120. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
121. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
122. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
123. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
124. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
125. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
126. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
127. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
128. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
129. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
130. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
131. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
132. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
133. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
134. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
135. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
136. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
137. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
138. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Prop. Jawa Timur
139. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
140. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
141. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
142. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
143. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
144. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
145. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
146. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
147. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
148. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
149. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
150. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
152. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
153. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
154. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
155. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
156. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
158. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
160. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
161. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
162. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
163. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
164. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
165. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
166. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
167. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
168. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
169. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
170. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
171. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
172. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
173. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
174. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
175. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
176. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
177. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
178. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
179. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
180. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
181. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
182. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
183. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Selatan
185. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
186. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
187. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
188. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat
189. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
190. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
191. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
192. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Tenggara
193. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STIE ISM Prop. Banten
196. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
197. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
198. STIE Widyaswara Indonesia
199. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
200. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
201. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
202. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
203. STISIP Pusaka Nusantara
204. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
205. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
206. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
207. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
208. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
209. STKIP Indonesia Kupang
210. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
211. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
212. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
213. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
214. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
215. STKIP Widyaswara Indonesia
216. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
217. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
218. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
219. STMIK Padjadjaran
220. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
221. STMIK Samudra Bitung
222. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
223. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
224. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
225. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
226. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
227. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
228. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
229. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
230. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
231. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
232. Universitas Kejuangan Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
233. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
234. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
235. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
236. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
237. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
238. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera UtaraA
239. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
240. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
241. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
243. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan
Apakah Anda salah seorang alumni perguruan tinggi di atas? Jika ya, kuburlah harapan Anda untuk menjadi PNS, kecuali Anda kuliah lagi di perguruan tinggi kredibel yang diakui pemerintah.
Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Ads
Sabtu, 26 Desember 2015
Minggu, 22 November 2015
SE Dirjen Perimbangan Keuangan Tentang Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Tanggal 26 Mei 2015 lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus Lampiran Pasal 24 terkait cara menghitung retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Gugatan dilakukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Nabil Yusuf sebagai Direktur Kuasa Pemohon: Donny Tri Istiqomah, S.H., M.H., dkk. Sedangkan pokok perkara adalah Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Putusannya silakan unduh DI SINI)
Menindaklanjuti putusan MK terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dimakasud, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 18 Nopember 2015 lalu mengeluarkan edaran yang berisi
Nomor: S 743 /PK/2015 Jakarta, 18 November 2015
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
Kepada Yth.
Para Gubernur/BupatI»’\NaIikota
di Seluruh Indonesia
DIREKTUR ·JENDRAL
Budiarso Teguh Widodo
Retribusi Pengendalian Menara Telekcmunikasi
Menindaklanjuti putusan MK terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dimakasud, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 18 Nopember 2015 lalu mengeluarkan edaran yang berisi
File PDF-nya silakan unduh di SINI
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi
Kepada Yth.
Para Gubernur/BupatI»’\NaIikota
di Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti surat kami Nomor S-349/PKl2015 tanggal 9 Juni 2015 mengenai penghitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 46/PUU-XIU2014, bersama ini kami sampaikan penjelasan terkait penghitungan tarif retribusi dimaksud sebagaimana terlampir. Mengingat bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, maka peraturan daerah yang tarif retribusinya didasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud tidak bisa dijadikan dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Wajib Retribusi mempunyai kewajiban membayar retribusi sampai dengan Bulan Mei 2015 sepanjang Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terbit sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 (dihitung proporsional). Dalam hal SKRD terbit setlah tanggal 26 Mei 2015, SKRD dimaksud tidak bisa dijadil-can dasar pemungutan retribusi sepanjang peraturan daerahnya masih berdasarkan pada Penjelasan Pasal 124 dimaksud.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.DIREKTUR ·JENDRAL
Lampiran: S- 7433 /PK/2015
Tanggal 18 November 2015
Formulasi Penghitungan TarifRetribusi Pengendalian Menara Telekcmunikasi
- Penghitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 151 dan 152 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan dimaksud.
- Biaya penyediaan jasa merupakan biaya operasicnal pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi untuk menutup sebagian biaya yang berkaitan Iangsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
- Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan formula sebagai berikut:
RPMT = TP x TR
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP : Tingkat Penggunaan Jasa
TR : Tarif Retribusi
5. Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara Iain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
6. Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.
7. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
8. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
a. honorarium petugas pengawas;
b. transportasi;
c. uang makan dan
d. alat tulis kantor.
9. Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah.
10. Besaran Retribusi Pengendalian Nlenara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a. zonasi;
b. ketinggian menara;
c. jenis menara; dan
d. jarak tempuh.
Minggu, 15 November 2015
DAFTAR PERATURAN PEMERINTAH YANG TERBIT TAHUN 2011
1. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN DAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
3. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
4. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
5. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
6. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
7. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH
KETERANGAN:
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1980
8. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA
9. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN DARI PEMERINTAH KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
10. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI DAN PENERIMAAN HIBAH
11. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977
12. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
13. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001
14. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
15. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
16. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN:
Dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2012
17. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1980
18. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1985
19. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1985
20. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
21. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
22. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN
KETERANGAN:
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2010
23. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN P EMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
24. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
25. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN WAJIB LAPOR PECANDU NARKOTIKA
26. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PE MERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT
27. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN KERINCI DARI WILAYAH KOTA SUNGAIPENUH KE WILAYAH KECAMATAN SIULAK KABUPATEN KERINCI PROVINSI JAMBI
28. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
29. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
30. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH
31. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
32. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
33. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
34. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN TINDAKAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
35. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU
36. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 36 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN YANG TIDAK BOLEH DIRANGKAP OLEH HAKIM AGUNG DAN HAKIM
37. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
38. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
39. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
40. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 40 TAHUN 2011 TENTANG PEMBINAAN, PENDAMPINGAN, DAN PEMULIHAN TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN ATAU PELAKU PORNOGRAFI
41. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA, SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
42. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA
43. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
44. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 44 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
45. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
46. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
47. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
48. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
49. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH
50. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 50 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL TAHUN 2010 - 2025
51. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 51 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
52. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
53. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 53 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PAL INDONESIA
54. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 54 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PT PUPUK ISKANDAR MUDA YANG SELANJUTNYA DIALIHKAN SELURUHNYA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA
55. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 55 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
56. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
57. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 57 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
58. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 58 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA II
59. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 59 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT MERPATI NUSANTARA AIRLINES
60. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 60 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA
61. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 61 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA
62. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 62 TAHUN 2011 TENTANG PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI
63. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 63 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PEMBENTUKAN CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
64. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL MONETARY FUND
65. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 65 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION
66. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 66 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ASIAN DEVELOPMENT BANK
67. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 67 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK
68. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 68 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA INTERNATIONAL FUND FOR AGRICULTURAL DEVELOPMENT
69. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 69 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PENDIRIAN ASEAN INFRASTRUCTURE FUND
70. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 70 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA ISLAMIC CORPORATION FOR THE DEVELOPMENT OF THE PRIVATE SECTOR
71. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 71 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
72. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 72 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INHUTANI I
73. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 73 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT DIRGANTARA INDONESIA
74. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 74 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
75. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 75 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
76. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 76 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
77. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGERUKAN INDONESIA
78. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 78 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV
:
79. Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 79 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Jumat, 08 Mei 2015
Perpres No. 118 Tahun 2014 Tentang SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014
TENTANG
SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 118 TAHUN 2014
TENTANG
SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SumberDaya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.
BAB I
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, dan Tanggung Jawab
Pasal 1
(1) Dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku Aparatur Sipil Negara, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara dibantu oleh Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Sekretariat KASN.
(2) Sekretariat KASN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3) Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
Pasal 2
Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KASN menyelenggarakanfungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b. pemberian dukungan administratif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN mempunyai wewenang:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
b. melakukan pembinaan manajemen sumber daya manusia Sekretariat KASN, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Fungsional Keahlian Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat KASN bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemberian dukungan administratif dan teknis operasional terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.
Bagian Kedua
SusunanOrganisasi
Pasal 6
(1) Sekretariat KASN terdiriatas paling banyak 5(lima) Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas paling banyak 3(tiga) Subbagian.
Pasal 7
Di lingkungan Sekretariat KASN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
(1) Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KASN, dan secara administratif ditetapkan oleh menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 10
(1) Pegawai Sekretariat KASN berstatus Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Pegawai Sekretariat KASN diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atas usul Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
BAB II
SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Pasal 11
Sumber Daya Manusia Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai KASN adalah Warga Negara Indonesia yang karena kompetensinya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
a. Asisten;
b. Fungsional Keahlian; dan
c. Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.
Pasal 13
(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganaparatur sipil negara.
Pasal 14
Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) menyelenggarakan dukungan teknis substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 15
(1) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2) Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian serta jenis jabatan fungsional keahlian yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 16
Ketentuan mengenai Sistem Manajemen Pegawai Komisi Aparatur Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan internal Sekretariat KASN maupun dengan satuan organisasi lain di luar Sekretariat KASN.
Pasal 18
Kepala Sekretariat wajib mengawasi staf dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal terjadi penyimpangan.
Pasal 19
Kepala Sekretariat wajib bertanggung jawab, memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas staf.
Pasal 20
Kepala Sekretariat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada pimpinan serta menyampaikan laporan tepat waktu.
Pasal 21
Setiap laporan yag diterima oleh pimpinan unit organisasi dari staf di lingkungan Sekretariat KASN wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan bahan pemberian petunjuk kepada stafnya.
Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik secara internal di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara maupun secara eksternal dengan instansi lain di luar Komisi Aparatur Sipil Negara yang terkait sesuai dengan tugas masing-masing baik dengan instansi pusat maupuninstansi daerah.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara berkoordinasi dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian khususnya terkait dengan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pasal 25
(1) Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan pelaksanaan kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 26
(1) Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan pengawasan terhadap Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dalam hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja antara anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 27
Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.
BAB IV
TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 28
Tanggung jawab dan pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan pengelolaan keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 31
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan penghasilan dan/ataufasilitaslainnya.
(2) Penghasilan dan/atau fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KASN serta jumlah Asisten ditetapkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
Daftar Peraturan Perundang-Undangan Terkait PNS
Untuk mengunduh, silakan masuk di SINI
- PP Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-07-1950.PP Nomor 28 Tahun 1950 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
- PP Nomor 29 Tahun 1950 Tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Yang Mempunyai Kebangsaan Belanda, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
- PP Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara, Lembaran Negara No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 193 Tanggal 29-01-1952.
- PP Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 14, Tambahan Lembaran Negara No. 200 Tanggal 20-02-1952.
- PP Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 421 Tanggal 05-06-1953.
- Keppres Nomor 102 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputsan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Perda Propinsi Kalimantan Yang Konkordan Dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1953.
- PP Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Belajar Di Dalam Dan Di Luar Negeri, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 530 Tanggal 13-03-1954.
- PP Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 48, Tambahan Lembaran Negara No. 849 Tanggal 11-08-1955.
- PP Nomor 32 Tahun 1955 Tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48), Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 908 Tanggal 17-12-1955.
- PP Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 918 Tanggal 23-12-1955.
- PP Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "pgpn 1955" (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian), Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 1273 Tanggal 08-04-1957.
- PP Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-pangkat Organik Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955), Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-05-1957.
- Keppres Nomor 37 Tahun 1957 Tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah Nomor Pegawai 111/24 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1957.
- PP Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 09, Tambahan Lembaran Negara No. 3068 Tanggal 18-02-1957.
- PP Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3069 Tanggal 18-02-1976.
- PP Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya, Lembaran Negara No. 06, Tambahan Lembaran Negara No. 3095 Tanggal 08-02-1977.
- PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3098 Tanggal 01-03-1977.
- Keppres Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1977.
- PP Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda, Lembaran Negara No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3099 Tanggal 01-03-1977.
- Keppres Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
- PP Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
- PP Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 36, Tambahan Lembaran Negara No. 3105 Tanggal 30-04-1977.
- PP Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1978.
- PP Nomor 13 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 3118 Tanggal 22-03-1978.
- PP Nomor 31 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Minyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3127 Tanggal 30-10-1978.
- PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. 3134 Tanggal 15-05-1979.
- PP Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 3156 Tanggal 22-01-1980.
- PP Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 18, Tambahan Lembaran Negara No. 3161 Tanggal 13-03-1980.
- PP Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3162 Tanggal 13-03-1980.
- Keppres Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/ Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-03-1980.
- PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3176 Tanggal 30-08-1980.
- PP Nomor 37 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3180 Tanggal 01-11-1980.
- Keppres Nomor 71 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-12-1980.
- PP Nomor 49 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 3183 Tanggal 27-12-1980.
- PP Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 84, Tambahan Lembaran Negara No. 3187 Tanggal 31-12-1980.
- Keppres Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 03-04-1981.
- Keppres Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-04-1981.
- PP Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 3194 Tanggal 28-04-1981.
- PP Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 3200 Tanggal 30-07-1981.
- PP Nomor 30 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-1981.
- Keppres Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1982.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-08-1982.
- PP Nomor 40 Tahun 1982 Tentang Penetapan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam, Lembaran Negara No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-12-1982.
- Keppres Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
- PP Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
- Keppres Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-02-1983.
- PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3250 Tanggal 21-04-1983.
- PP Nomor 22 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3278 Tanggal 30-08-1984.
- Keppres Nomor 65 Tahun 1984 Tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-11-1984.
- Keppres Nomor 24 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Bp-7, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 40 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan Kepada Keuangan Negara, Lembaran Negara No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3306 Tanggal 06-09-1985.
- Keppres Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-10-1985.
- Keppres Nomor 33 Tahun 1986 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-07-1986.
- Keppres Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-12-1986.
- PP Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3392 Tanggal 13-04-1989.
- PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3424 Tanggal 06-09-1990.
- PP Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Perubahan PP 20-1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 3437 Tanggal 27-03-1991.
- PP Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3438 Tanggal 27-03-1991.
- PP Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. 3456 Tanggal 23-12-1991.
- Keppres Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Tunjangan pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-01-1992.
- PP Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagai mana Telah Diubah Terakhir Dengan PP 15-1985, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-09-1992.
- PP Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan PP 51-1992, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1993.
- PP Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-06-1993.
- PP Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-02-1994.
- PP Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3545 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 3546 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3547 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil,Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 3577 Tanggal 26-12-1994.
- Keppres Nomor 29 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
- Keppres Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-06-1995.
- Keppres Nomor 49 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
- Keppres Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan pegawai Badan Urusan Logistik menjadi pegawai negeri sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
- Keppres Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-1996.
- Keppres Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 07-02-1996.
- PP Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, Lembaran Negara No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-01-1997.
- PP Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 65, Tambahan Lembaran Negara No. 3697 Tanggal 06-08-1997.
- PP Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, Lembaran Negara No. 69, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-09-1997.
- PP Nomor 49 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 81, Tambahan Lembaran Negara No. 3757 Tanggal 13-04-1998.
- PP Nomor 67 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 49-1998, Lembaran Negara No. 124, Tambahan Lembaran Negara No. 3775 Tanggal 06-08-1998.
- PP Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3801 Tanggal 26-01-1999.
- PP Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP 5-1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3808 Tanggal 29-01-1999.
- Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-07-1999.
- Keppres Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/kantor Menteri Negara/Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-02-2000.
- Keppres Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-10-2000.
- PP Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 193, Tambahan Lembaran Negara No. 4014 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 194, Tambahan Lembaran Negara No. 4015 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 195, Tambahan Lembaran Negara No. 4016 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 196, Tambahan Lembaran Negara No. 4017 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 197, Tambahan Lembaran Negara No. 4018 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 198, Tambahan Lembaran Negara No. 4019 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 4085 Tanggal 27-03-2001.
- Keppres Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 6-1997 Ke Dalam PP 26-2001, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- PP Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 6-1997, Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- PP Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 53, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- Keppres Nomor 93 Tahun 2001 Tentang Pendapatan Korps Pegawai RI Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-08-2001.
- PP Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 9, Tambahan Lembaran Negara No. 4173 Tanggal 22-03-2002.
- PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 98-2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 4192 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. 4193 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 4194 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 4-2002, Lembaran Negara No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 4198 Tanggal 30-04-2002.
- PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 4263 Tanggal 17-02-2003.
- PP Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-02-2003.
- PP Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 62, Tambahan Lembaran Negara No. 4294 Tanggal 09-06-2003.
- PP Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-07-2003.
- Keppres Nomor 64 Tahun 2003 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-08-2003.
- PP Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 97-2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4332 Tanggal 03-11-2003.
- Keppres Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keppres 147-2000, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-12-2003.
- Keppres Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-05-2004.
- Keppres Nomor 71 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-08-2004.
- PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 128, Tambahan Lembaran Negara No. 4440 Tanggal 16-10-2004.
- PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4450 Tanggal 18-10-2004.
- Perpres Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-03-2005.
- Perpres Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-07-2005.
- PP Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 4560 Tanggal 11-11-2005.
- PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4561 Tanggal 11-11-2005.
- PP Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
- PP Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 154, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
- Perpres Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-01-2006.
- PP Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP 69-2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-04-2006.
- Perpres Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-05-2006.
- Perpres Nomor 88 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-10-2006.
- Perpres Nomor 100 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Korban Konflik Dan/Atau Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-12-2006.
- PP Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesembilan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 25, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
- PP Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 29, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
- Perpres Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
- Perpres Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
- PP Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 91, Tambahan Lembaran Negara No. 4743 Tanggal 23-07-2007.
- PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4745 Tanggal 30-07-2007.
- PP Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4783 Tanggal 29-11-2007.
- PP Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaran Negara No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
- PP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
- Perpres Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP 10-2008, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-02-2008.
- Perpres Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-06-2008.
- PP Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua PP 32-1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 141, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-10-2008.
- PP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
- PP Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
- Perpres Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 10-2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 8-2009, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-02-2009.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
- Perpres Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
- Perpres Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-06-2009.
- PP Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 164, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-10-2009.
- PP Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 5095 Tanggal 12-01-2010.
- PP Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
- PP Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 34, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
- PP Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 5121 Tanggal 12-03-2010.
- Perpres Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-04-2010.
- PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 5136 Tanggal 15-06-2010.
- Perpres Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-2010.
- Perpres Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-10-2010.
- Perpres Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-10-2010.
- PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
- PP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
- PP Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 118, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-11-2011.
- PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5258 Tanggal 01-12-2011.
- PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
- PP Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya, Lembaran Negara No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
- PP Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 5298 Tanggal 12-03-2012.
- Perpres Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 92, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-04-2012.
- Perpres Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Lembaran Negara No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
- Perpres Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
- Perpres Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, Lembaran Negara No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-05-2012.
- PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5318 Tanggal 16-05-2012.
- Perpres Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 235, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-11-2012.
- PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-03-2013.
- PP Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 5407 Tanggal 11-04-2013.
- PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
- PP Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
- Perpres Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222tahun 2013, Lembaran Negara No. 105, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-06-2013.
- Perpres Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, Lembaran Negara No. 177, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-11-2013.
- PP Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 188, Tambahan Lembaran Negara No. 5467 Tanggal 22-11-2013.
- PP Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 241, Tambahan Lembaran Negara No. 5484 Tanggal 24-12-2013.
- PP Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 242, Tambahan Lembaran Negara No. 5485 Tanggal 24-12-2013.
- PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-03-2014.
- Perpres Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 95, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-05-2014.
- PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
- PP Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 111, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
- PP Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 152, Tambahan Lembaran Negara No. 5552 Tanggal 04-07-2014.
- Perpres Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Lembaran Negara No. 158, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-07-2014.
- Perpres Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 240, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-09-2014.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494, Tanggal 15-01-2014
- Perpres Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab Dan Pengelolaa Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor ...., Tanggal 25-09-2014.
Langganan:
Postingan (Atom)