Kemenpan berencana akan mempermudah persyaratan seleksi penerimaan CPNS tahun 2014 ini. Hal ini terkait dengan rencana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang akan kembali berniat membuka lowongan CPNS. Demikian pewnjeleasan Juru Bicara Kemenpan, Herman Suryatman, Jumat malam, 6 Juni 2014.
Menurutnya, persyaratan yang diberlakukan dalam seleksi penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya bakal dipangkas. Yang bakal dipangkas itu adalah SKCK (surat keterangan catatan kepolisian), Kartu AK1 (kartu kuning), dan SKD (surat keterangan dokter). TUjuan utama dari pemangkasan persyaratan ini menurut Herman adalah untuk memudahkan calon dalam mengikuti test. Sebab, sebelum-sebelumnya, para calon lebih banyak disibukkan dengan pengurusan persyaratan daripada fokus menyiapkan diri mengikuti test akademik. Selama ini, katanya, ketiga persyaratan tersebut terlalu merepotkan sehingga pelamar tidak fokus ke test. Sebab, untuk mengurus persyaratan tersebut, dibutuhkan waktu berhari-hari karena harus antri. Belum lagi dengan biaya yang harus dikeluarkan selama mengurus persyaratan tersebut. Sudah buang waktu, tenaga dan uang yang lumayan banyak, namun tidak ada jaminan mereka akan lulus seleksi. Mulau tahun 2014 ini, persyaratan itu nanti dibutuhkan setelah pelamar lulus test dan diterima sebagai CPNS.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, bahwa pemangkasan persyaratan persyaratan penerimaan dan seleksi CPNS ini merupakan komitmen Kemenpan dalam mewujudkan reformasi birokrasi di berbagai bidang. "Kalau bisa mudah kenapa harus dipersulit, kalau bisa ringkas kenapa harus berbelit-belit."
Dikatakan pula, persyaratan test yang pernah diterapkan tahun-tahun sebelumnya, akan diterapkan tahun 2014 ini terdiri atas tiga kelompok yang meliputi wawasan kebangsaan, karakteristik pribadi, dan intelegensia umum.
Sesuai rencana, pemerintah melalui KIemenoan akan menetapkan formasi ASN (Aparatur Sipil Negara) dari masing-masing instansi pemerintah pada medio Juni 2014, sementara pendaftaran dan test kompetensi dasar akan dilaksanakan pasca pemilihan umum presiden Juli 2014.
Setelah sekian lama berjuang dan berupaya sambil menunggu keputusan pemerintah, akhirnya "mimpi-mimpi" indah tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Luas kawasan Ekonomi Khusus Bitung adalah 534 ha.=== PP_NO_32_2014 ttg KEK BITUNG.pdf
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Bitung yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; b. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG.
Pasal 1 Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung.
Pasal 2 Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 534 ha (lima ratus tiga puluh empat hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 3 (1) Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; b. sebelah timur berbatasan dengan Kelurahan Manembo-nembo dan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung dan Selat Lembeh; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4 Kawasan Ekonomi Khusus Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Zona Industri; b. Zona Logistik; dan c. Zona Pengolahan Ekspor.
Pasal 5 Pembangunan, pengelolaan, dan evaluasi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 16 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 21 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 106
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS BITUNG
UMUM Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, perlu mengembangkan wilayah Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Wilayah Bitung memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Keunggulan geoekonomi antara lain lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan serta pusat distribusi barang dan penunjang logistik di kawasan timur Indonesia serta memiliki akses internasional khususnya ke BIMP-EAGA, AIDA, Asia Timur, dan Pasifik. Selain itu, lokasi yang diusulkan berdekatan dengan rencana pengembangan International Hub Port (IHP) yang memiliki pelabuhan alam yang dalam. Lokasi tersebut juga sangat strategis untuk industri pengolahan perikanan di mana Sulawesi adalah salah satu penghasil ikan terbesar di Indonesia yang mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan salah satu eksportir ikan terbesar di Indonesia. Lokasi yang diusulkan didukung oleh ketersediaan potensi sumber daya air yang memadai. Keunggulan geostrategis antara lain konsep pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah terintegrasi dengan konsep pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Manado - Bitung, pengembangan jaringan jalan tol Manado - Bitung, dan pengembangan IHP Bitung. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung memiliki komitmen dalam pengembangan iklim investasi di daerah melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pengusul mengajukan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta telah melengkapi persyaratan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah diajukan kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5537
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Berikut ini adalah Tabel Gaji Baru anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sedangkan untuk isi lengkap PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dapat dilihat atau diunduh di bawah ini.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. Ini adalah tabel Gaji Baru Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, dapat dilihat atau diundub di bawah ini.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL