Jumat, 03 Januari 2014

Siapakah yang Dimaksud Aparatur Sipil Negara atau ASN?

both; text-align: center;">Ada banyak orang termasuk para PNS yang belum atau tidak memahami tentang aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam UU Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR-RI pada medio Desember lalu. Pemahaman yang ada saat ini di kalangan PNS adalah dihapuskannya PNS dan diganti dengan ASN. Padahal tidaklah demikian.
Aparatur Sipil Negara atau ASN sebenarnya adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 UU ASN. Isinya aantara lain menyebutkan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. 
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
Dengan demikian, PNS tidak diganti menjadi ASN karena ASN terdiri atas dua jenis kepegawaian yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap pemerintah.

Pasal 6 UU ASN menyebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Sedangkan bagian penjelasan dari Pasal 6 ini menjelaskan, yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Selanjutnya, Pasal 7 UU ASN menyebutkan:


(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Satu hal yang wajib dipahami oleh para PNS adalah, bahwa para pegawai tidak tetap pemerintah memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menduduki jabatan eselon atau jabatan tinggi. Artinya hak mereka sama dengan hak PNS. Kecuali ada SATU yang membedakan PNS dengan pegawai tidak tetap pemerintah, yakni PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan pegawai tidak tetap pemerintah tidak mendapatkan jaminan pensiun. Itu saja. 
So, wahai para PNS yang malas dan blo'on dalam bekerja, bersiap-siaplah Anda untuk dilengserkan oleh pegawai tidak tetap pemerintah yang lebih rajin dan pintar dalam bekerja.
Selamat menyambut penerapan UU ASN dan selamat berjuang memperlihatkan kinerja terbaik.

Batas Usia Pensiun PNS 58 Tahun Masih Abu-abu?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disahkan oleh DPR-RI pada Desember lalu. Gaung pengesahannya cukup lantang di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan disertai hati yang berbunga-bunga karena batas usia pensiun dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun sementara pejabat eselon I dan II menjadi 60 tahun. Hati berbunga paling banyak dirasakan oleh mereka yang berusia 55 sampai 56 saat ini, karena mereka berpikir masa pensiunnya menjadi lebih lama. Benarkan demikian?
Sebagaimana Undang-Undang lainnya di seluruh dunia, penerapannya tidak serta-merta atau otomatis diterapkan pada disahkan. Artinya, penerapan sebuah UU sebenarnya masih membutuhkan waktu minimal 1 tahun setelah diundangkan. Demikianlah dengan UU ASN. Tidak serta-merta diterapkan pada saat disahkan, atau tidak langsung diberlakukan pada tahun 2014 ini.
Penerapan UU ASN masih butuh waktu satu, dua atau tiga tahun untuk benar-bernar diterapkan bagi seluruh PNS. Mengapa demikian? Ya, alasannya karena masih menunggu penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah. Apalagi, penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah tidak pernah berbarengan dengan penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU-nya.
Terkait dengan UU ASN, para abdi negara diharapkan dapat bersabar untuk menunggu hingga beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya disusun dan disahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun di tahun 2014 ini. Jangan dulu berbunga hatinya, pak. Sebab, penerapan batas usia pensiun PNS 58 tahun itu masih abu-abu alias belum jelas. Alasan prinsip masih abu-abu-nya BUP PNS ini karena  Peraturan Pemerintah tentang hal itu belum dibahas dan disahkan oleh Presiden; Kemudian, Kriteria BUP-nya belum jelas. Apakah diterapkan secara merata untuk seluruh PNS ataukah hanya PNS tertentu yang diangkat pada periode tertentu. Bahkan kriteria kapan waktu penerapannya juga belum jelas, mulai bulan apa tahun berapa?
Untuk bisa menerapkan UU ASN ini secara menyeluruh, pemerintah masih membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pasal-pasal dalam UU ASN. Berikut ini daftar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masih harus disusun dan disahkan:

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH {RPP]
RPP Tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
RPP Tentang Jabatan Fungsional PNS
RPP Tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
RPP Tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
RPP Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
RPP Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
RPP Tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS
RPP Tentang Pangkat dan Jabatan PNS
RPP Tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier Promosi dan Mutasi PNS
RPP Tentang Penilaian Kinerja PNS
RPP Tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
RPP Tentang Disiplin PNS
RPP Tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
RPP Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
RPP Tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
RPP Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
RPP Tentang Korps Pegawai PNS
RPP Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
RANGANGAN PERATURAN PRESIDEN [PERPRES]Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas. Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka