Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Senin, 23 Agustus 2021
Rabu, 28 Juli 2021
Apa Arti XD INSP 2016 pada Tagihan Kartu Kredit BNI?
Walaupun ketiga jenis billing tersebut sama isinya, ada isi tagihan yang membingungkan karena tidak biasanya. Misalnya pada kartu kredit BNI, adalah tagihan yg isinya XD INSP 2016: 01/18 INT 69.444. Nah, bagi yang tidak tahu pasti bingung dengan tagihan ini. Apa gerangan makhluk XD INSP 2016 ini?
Nah, biar jelas dan tidak membingungkan, admin akan jelaskan apa maksud isi billing tersebut.
XD INSP 2016 2 : 7/24 INT 26.363 dan XD INSP TAHUN 2016 : 7/24 INT 52.725 artinya Program transfer dana cicilan. Agan pasti pernah melakukan perubahan tagihan belanjaan menjadi cicilan dengan tenor cicilan jangka waktu tertentu. Atau juga pernah mendapat fasilitas transfer dana pinjaman tunai dr kartu kredit. Mengapa ada dua? Karena agan pernah dua kaali melakukan transfer dana cicilan atau dana pinjaman.
PERHATIKAN CONTOH BILLING DI ATAS DAN MARI KITA BACA BERSAMA.
XD INSP 2016 2 : 7/24 26.363 INT adalah cicilan bunga ketujuh dari tenor 18 bulan untuk program pertama.
XD INSP TAHUN 2016 : 7/24 52.725 INT artinya cicilan pokok ketujuh dari program transfer dana program pertama.
XD INSP 2016 2 : 07/24 118.750 adalah bunga ketujuh dari tenor 18 bulan untuk program kedua.
XD INSP TAHUN 2016 : 07/24 237.500 artinya cicilan pokok ketujuh dari program transfer dana program kedua.
Demikian, penjelasan soal istilah atau kode XD INSP 2016 atau XD INSP TAHUN 2016.
Perlu dipahami, ada pula yang menggunakan istiah atau kode INST INSP 2016 dan INST INSP TAHUN 2016.
Semoga bermanfaat.
Kamis, 08 April 2021
Jumat, 26 Maret 2021
Sem Muhaling ‘Penyair Masamper’
Oleh: Sovian Lawendatu
Sesudah menerbitkan sajak-sajaknya dalam buku antologi sajak “Sasambo” (1991), penyair Sem Muhaling tidak kelihatan lagi batang hidungnya di dunia publikasi sastra. Banyak rekan penyair menyana bahwa kepenyairan Sem telah impoten. Atau bahwa kepenyairan Sem sudah berpulang ke alam fana sebelum dirinya kelak berpulang ke alam baka.Nyanaan itu untuk kurun waktu tertentu tidak salah. Penyair Sem tampak tenggelam ke dalam rawa payah rutinitas selaku birokrat.
Syukurlah, meski tidak sederas dahulu, penyair ini belakangan berproduksi lagi. Malahan, atas ‘tantangan’ seorang Leonardo Axsel Galatang, kami bertiga pada tahun ini akan menerbitkan buku antologi cerpen yang pernah kami tulis pada sekitar 30an tahun silam – semogalah rencana ‘melangit’ ini terwujud paling lambat tanggal 31 Desember tahun ini – he… he…he…
Sajak-sajak yang dibuat oleh penyair Sem pada waktu belakangan cenderung masih memperlihatkan gaya (style) khas kepenyairannya seperti yang tersuguh dalam buku antologi “Sasambo”. Itulah gaya improvisatoris, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Kamajaya Al. Katuuk dalam ulasannya yang dipublikasikan di harian Manado Post menyambut kehadiran buku antologi ‘patungan’ tersebut. Penyair Sem dalam hal ini memanfaatkan sifat lentur kata-kata untuk keperluan repetisi dan ‘permainan bunyi’. Jika Kamajaya mengilustrasikan ciri kepenyairan Sem ini dengan ‘lagu dolanan anak-anak’, maka dengan maksud yang sama, saya mengilustrasikan ciri kepenyairan yang demikian dengan teknik menyanyi dalam tradisi Masamper. Dengan gaya kepenyairan yang demikian, sajak Sem menjadi ritmis. Nikmati saja sajaknya yang melukiskan ‘kelakuan’ roh-roh yang bertentangan tabiat.
Ruh hitam ruh putih, ruh hitam ruh putih
di sini ruh kelabu makan bimbang makan bimbang
ruh hitam makan nista makan dusta
ruh putih makan cinta makan rasa
ruh kelabu menggelantung di awan
tak turun tak naik
di manakah engkau ruh-ruh leluhur ruh-ruh moyang
di manakah engkau ruh-ruh buyut ruh-ruh pewaris
jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang
datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
peluk kami peluk pewaris
biar nyanyi dalam nirwana
datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
rasuk kalbu rasuk pikir
biar angkara lepas diri
(Album SATAS / NUSA UTARA, 23 Februari 2014)
Untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran pendek (dihitung dari jumlah sukukata!), maka gaya improvisatoris Sem itu membuat sajaknya mirip karmina (pantun kilat). Perbandingannya dapat dilihat lewat contoh berikut.
jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang.
gendang gendut
tali kecapi
kenyang perut
senang hati
(Karmina)
Sementara untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran relatif panjang (delapan sampai dua belas sukukata), maka gaya kepenyairan yang demikian membuat sajak Sem menyerupai pantun seumumnya. Perbedaannya, sajak Sem tidak mengedepankan rima akhir sebagaimana yang menjadi formula pantun (a-b-a-b). Perhatikan juga sajaknya yang berjudul “Kecubung”.
Mekar lembayung kecubung
dipercik embun langit pelangi
kala angin menghembus ke utara
terbangkan wewangi mimpi tua
senyum pagi ucapkan doa:
selamat pagi pelangiku
Mekar kecubung pulau doa
tebarkan putik, janjikan rasa
ketika laut biru singkatkan langkah
menghitung tapak seribu riak
padamu kecubung
mabukkan jantung merah
pelangi kota bising.
(Album SATAS / NUSA UTARA, 30 Juni 2014)
Dalam gamitan dengan Masamper, maka perbandingan bentuk sajak-sajak Sem dengan pantun adalah hal niscaya. Pasalnya, dari sisi lirik lagunya, Masamper memang berbentuk pantun atau campuran antara pantun dan syair. Ini misalnya dibuktikan dengan lagu Masamper “Di Pantai Enemawira”
kududuk dengan murung
mengenangkan si saudara
sepri burung terkurung
Ke utara peperangan
ke selatan dilarangan
hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan
(Catatan : Bait pertama lagu ini berbentuk pantun sedangkan bait keduanya, yang nota bene bersifat refrain, berbentuk syair)
Kemudian, sehubungan dengan teknik improvisatoris dalam menyanyikan lagu-lagu Masamper, maka teknik tersebut dapat digambarkan antara lain sebagai berikut.
Di pantai (di pantai) Enemawira
kududuk (kududuk) dengan murung
mengenang… (mengenang…) –kan si saudara
sepri bu… (sepri bu…) – rung terkurung.
Kiranya perlu dijelaskan bahwa dalam ber-masamper, kata-kata yang dikurung merupakan wujud improvisasi. Sering improvisasinya lebih rancak; satu kata dinyanyikan secara beruntun.
Di pantai (di pantai di pantai) Enemawira
(Kududuk kududuk kududuk kududuk) Kududuk
(kududuk kududuk) dengan murung
(mengenangkan mengenangkan) mengenang…
(mengenang mengenang) –kan si saudara
(sepri burung sepri burung) sepri bu…
(sepri burung sepri bu) –rung terkurung.
Gaya improvisatoris penyair Sem sedikit banyak mencuat juga dalam sajaknya yang berikut.
NEGERIKU MENYULAM SEJARAH
Negeri ini sedang menyulam sejarah untuk generasi mendatang
Sulaman penuh benang-benang kusut dan kotor
benang-benang kotor yang dipungut dari lumpur reformasi
benang-benang kusut yang ditarik dari inkonsistensi hukum
Negeri ini sedang menyulam sejarah kakek-nenek untuk cucu
sejarah yang penuh cerita horor dan teror politik
horor karena ceritanya menyeramkan
teror karena perilaku saling menakut-nakuti
katanya negeri ini nanti jadi komunis
katanya negeri ini nanti jadi fasis
katanya negeri ini nanti jadi orde baru jilid 2
katanya negeri ini nanti jadi boneka negeri seberang
katanya negeri ini nanti jadi negeri syariah
katanya negeri ini nanti jadi negeri kafir
katanya negeri ini nanti jadi apa?
Negeri ini sedang menyulam sejarah colak hitam dan kelabu
ketika benang-benang putih disirami lumpur-lumpur lebam
hitamnya caci dan nista
kelabunya pandangan insan
putihnya generasi pewaris
Negeri ini sedang menyulam sejarah penuh borok
borok politisi dan bisul-bisul rakyat jelata
menjadi epidemi kronis
(Album SATAS / NUSA UTARA, 1 Juli 2014)
Kamajaya memahami gaya improvisatoris Sem itu sebagai pengaruh gaya persajakan Sutardji Calzoum Bachri. Kamajaya sehemat saya tepat dengan pemahamannya tersebut. Welakinpun demikian, saya lebih suka memahaminya dari sisi ‘Masamper’, supaya kepenyairan Sem mendapat semacam akar pada tradisi kultural moyangnya. Maklum, Sem juga gemar ber-masamper, bahkan dengan moto “siang kalau siang”. ***
Bitung, 5 Juli 2017
Rabu, 17 Februari 2021
DAFTAR 51 PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;
Selasa, 16 Februari 2021
Pencipta dan Syair Asli Lagu "Di Pantai Enemawira"
Sejauh ini pencipta lagu Masamper "Di Pantai Enemawira" diklaim sebagai yang anonim. Namun, tabir misteri anonimus itu terkuak setelah beberapa waktu lalu saya bercakap dengan pasangan suami istri yang tinggal di Enemawira, Albertus Dareho Kasenda dan Celia Kasenda Takaleluman. Menurut yakang Albert dan akang Serli, sapaan karib kedua informan, pencipta lagu percintaan badani yang 'hits' dalam tradisi seni Masamper ini adalah Serang Takaleluman, seorang guru pada zending school (sekolah rakyat) di Enemawira.
Bagaimana kita bisa memercayai info lisan ini sebagai kebenaran sejarah?
Kedua informan ini menuturkan, mereka cukup mengetahui riwayat penciptaan lagu ini karena penciptanya (Serang Takaleluman) adalah saudara kandung dari kakek Serli Celia Kasenda Takaleluman, yang bernama Tonggengbanti Takaleluman.
Menjawab pertanyaan saya tentang tahun dan latar belakang penciptaan lagu ini, yakang Albertus menuturkan bahwa lagu ini diciptakan pada awal dekade 30 (tahun 1930-an). Penciptaan lagu ini, begitu tutur yakang Albertus, dilatarbelakangi oleh sejarah kehidupan pribadi penciptanya yang diperhadapkan dengan dilema antara kebebasan memilih pasangan hidup dengan perjodohan ala orang tua. Mengikuti tuturan kedua informan, kisah dilematis itu sebagai berikut.
Serang mempunyai kekasih hati, seorang gadis dari kampung Soa Tebe atau Tabukan Lama, yang terletak di sebelah utara Enemawira. Tapi oleh orangtuanya, Serang dijodohkan dengan gadis asal kampung Petta, yang terletak di sebelah selatan Enemawira. Kenyataan ini menghadirkan dilema dalam diri Serang, dan dilema itu kemudian dia ekspresikan dalam lagu ciptaannya yang kini dikenal dengan judul Di Pantai Enemawira.
Memang, bagian refrein lagu ini dengan jelas melukiskan dilema kisah cinta itu:
Ke utara peperangan
ke selatan di larangan
Hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan.
Yakang Albert dan akang Serli lebih lanjut menuturkan bahwa syair lagu Di Pantai Enemawira yang kini dikenal luas sedikit berbeda daripada syair aslinya. Syair asli lagu ini, khususnya di baris ketiga, berbunyi "mengenangkan tak terkira". Tapi belakangan baris ini menjadi "mengenangkan si saudara".
Catatan Budaya Sovian Lawendatu
Minggu, 24 Januari 2021
INILAH DAFTAR UNDANG-UNDANG YG DICABUT DAN DIUBAH OLEH UU CIPTA KERJA
I. Undang-Undang yang dicabut :
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
II. Mengubah :
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

