Ads

Rabu, 13 Oktober 2021

Tata Cara Pengisian Lowong Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II)

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi
pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan
mutasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah;
c. bahwa mengingat kebutuhan untuk melaksanakan pengisian
jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di berbagai instansi
pemerintah harus segera dipenuhi, maka sebelum ditetapkan
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah;
d. bahwa ...
SALINAN
- 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka.
Pasal 3
Setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan
menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada
setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Agar ...
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 477
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman
Lampiran I PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI DI
LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam
dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS
secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang
dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif
dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut,
maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan
Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu dalam
rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 (sembilan)
prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1. melakukan ...
- 2 -
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan
setara;
3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang
setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil
berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh
politis yang tidak pantas/tepat;
9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari
hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan
kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar
sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan
pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsipprinsip
sistem merit. Keempat kategori tersebut di atas apabila
dijabarkan, maka praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem
merit adalah sebagai berikut:
1. melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku,
agama, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan
fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu;
2. meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan
faktor-faktor lain selain pengetahuan atau kemampuan yang
berhubungan dengan pekerjaan;
3. memaksakan aktivitas politik kepada seseorang;
4. menipu atau melakukan kegitan dengan sengaja dengan
menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan;
5. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam
upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seseorang;
6. memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada
seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
7. melakukan ...
- 3 -
7. melakukan praktek nepotisme, antara lain mengontrak,
mempromosikan dan mendukung pengangkatan atau promosi
saudara atau kerabat sendiri;
8. melakukan pembalasan terhadap Peniup Peluit (whistleblower);
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan atau
tanpa memberikan informasi yang menyebabkan seseorang
melanggar peraturan;
10. melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak
berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon Aparatur Sipil Negara;
11. mengambil atau gagal mengambil tindakan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang jika mengambil atau gagal mengambil
tindakan tersebut akan melanggar hukum atau aturan lainnya yang
berkaitan langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem
merit;
12. melaksanakan atau memaksakan kebijakan atau keputusan
tertutup/kurang terbuka yang terkait dengan hak-hak Peniup
Peluit/whistleblower.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, guna
lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan
tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif
dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan
sistem merit.
D. Ruang ...
- 4 -
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan,
pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan
daerah.
E. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan
Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada
instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga non-struktural.
11. Instansi ...
- 5 -
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
12. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural
yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
II. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut:
A. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Seleksi
a. Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
b. Dalam hal KASN belum terbentuk maka:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
1) pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas
jabatan yang lowong;
3) akademisi/pakar/profesional.
d. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memenuhi
persyaratan:
1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
2) memiliki ...
- 6 -
2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
e. Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan
paling banyak 9 orang.
f. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling
banyak 45%.
g. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim
penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki
pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
2. Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
B. Pelaksanaan
1. Pengumuman lowongan jabatan:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar
diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui
papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik
(termasuk media on-line/internet).
b. Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari
kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
c. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) pada Instansi Pusat:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
(setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan
kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara
dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan
kompetitif paling kurang pada tingkat pada tingkat
kementerian yang bersangkutan;
c) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan
pratama pada kementerian/lembaga dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pada Instansi Pemerintah Provinsi :
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang
pada tingkat Provinsi;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c) pengisian ...
- 7 -
c) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada
Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
1) nama jabatan yang lowongan;
2) persyaratan administrasi antara lain :
a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar
d) fotokopi SPT tahun terakhir;
e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f) riwayat hidup (CV) lengkap.
3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan
penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan
kelengkapan administrasi;
5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang
dapat dihubungi;
7) prosedur lain yang diperlukan;
8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang
jabatan yang lowong;
9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan
dilamar minimal 5 tahun;
10) lamaran ...
- 8 -
10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau
Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia
Seleksi.
2. Seleksi Administrasi :
a. Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang
mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia
Seleksi.
b. Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi
yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan
tinggi.
c. Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan
perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
e. Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran
yang dilakukan secara online;
f. Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia
Seleksi.
3. Seleksi Kompetensi :
a. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan
metode :
1) untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama,
menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan
masing-masing instansi;
2) untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode
assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode
psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau
presentasi;
3) standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor;
4) kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
b. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
1) Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode
lainnya;
2) Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor.
c. Standar ...
- 9 -
c. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan
oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada
atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan
jabatan di instansi masing-masing.
d. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai
Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
4. Wawancara Akhir:
a. Dilakukan oleh Panitia Seleksi
b. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar
sesuai jabatan yang dilamar.
c. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang
mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
d. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna
(user) dari jabatan yang akan diduduki.
5. Penelusuran (Rekam Jejak) Calon:
a. Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman
untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
b. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan
penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur
integritasnya.
c. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan
klarifikasi dengan instansi terkait.
d. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja
termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan
lingkungan terkait lainnya
e. Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam
jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan
pengetahuan teknis intelejen.
f. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika
diperlukan.
6. Hasil Seleksi:
a. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan
menyusun peringkat nilai;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada
peserta seleksi;
c. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian;
d. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian bersifat rahasia.
e. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih
sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
f. Pejabat...
- 10 -
f. Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih
Panitia Seleksi kepada Presiden.
g. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak
3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan
kepada Pejabat yang berwenang.
h. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang
telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota).
i. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang
dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali
untuk jabatan yang serumpun.
7. Tes Kesehatan dan psikologi:
a. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan
unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
b. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji
kesehatan dan psikologi.
8. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian
jabatan pimpinan tinggi, agar instansi pusat dan instansi daerah
merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara
efisien pada DIPA masing-masing.
C. Monitoring dan evaluasi
1. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus
diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan;
2. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi
luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan
evaluasi kinerja;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi Instansi Pusat;
b. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.
D. Apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang
memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, instansi
dapat pula menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi
Jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai
dengan kebutuhan instansi masing-masing.
E. Pejabat ...
- 11 -
E. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1
Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat
dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan
jabatan yang diduduki.
F. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun
atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait
dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
G. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki
jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan
tinggi.
H. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan permohonan
kepada Presiden untuk membuka kesempatan bagi nonPNS, Prajurit
TNI dan Anggota POLRI mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif
jabatan-jabatan tertentu sesuai peraturan perundangan.
I. Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Madya dan Pratama sebelum terbentuknya KASN dilakukan
oleh:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah.
J. Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian oleh :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
K. Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf I
bersifat mengikat.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman

Rabu, 28 Juli 2021

Apa Arti XD INSP 2016 pada Tagihan Kartu Kredit BNI?

Sebagai pemilik kartu kredit, pasti akan mendapatkan tagihan tiap bulan, baik secara  offline maupun online. Secara offline tagihannya dikirim via pos, sedangkan tagihan secara online atau e-billing dapat diterima via e-mail dan via alplikasi mobile kartu kredit. Isi dari tagihan-tagihan tersebut pada prinsipnya sama. Hard billing yg dikirim via pos akan sama bentuk dan isinya dengan soft billing atau e-billing yang dikirim via e-mail. Sebab, e-billing yang dikirim adalah file berformat pdf dr file hardcopy. Yang sedikit berbeda adalah tagihan pada aplikasi mobile kartu kredit. Bedanya adalah jenis file. Pada aplikasi mobile bukan berbentuk file pdf, melainkan data yang ditampilkan oleh sistem pada bak bersangkutan.

Walaupun ketiga jenis billing tersebut sama isinya, ada isi tagihan yang membingungkan karena tidak biasanya. Misalnya pada kartu kredit BNI, adalah tagihan yg isinya XD INSP 2016: 01/18 INT 69.444. Nah, bagi yang tidak tahu pasti bingung dengan tagihan ini. Apa gerangan makhluk XD INSP 2016 ini?

Nah, biar jelas dan tidak membingungkan, admin akan jelaskan apa maksud isi billing tersebut.

 


XD INSP 2016 2 : 7/24 INT 26.363  dan XD INSP TAHUN 2016  : 7/24 INT 52.725 artinya Program transfer dana cicilan. Agan pasti pernah melakukan perubahan tagihan belanjaan menjadi cicilan dengan tenor cicilan jangka waktu tertentu. Atau juga pernah mendapat fasilitas transfer dana pinjaman tunai dr kartu kredit. Mengapa ada dua? Karena agan pernah dua kaali melakukan transfer dana cicilan atau dana pinjaman.

PERHATIKAN CONTOH BILLING DI ATAS DAN MARI KITA BACA BERSAMA.

XD INSP 2016 2 : 7/24  26.363 INT adalah cicilan bunga ketujuh dari tenor 18 bulan untuk program pertama.

XD INSP TAHUN 2016 : 7/24 52.725 INT artinya cicilan pokok ketujuh dari program transfer dana program pertama. 

XD INSP 2016 2 : 07/24 118.750 adalah bunga ketujuh dari tenor 18 bulan untuk program kedua.

XD INSP TAHUN 2016 : 07/24 237.500 artinya cicilan pokok ketujuh dari program transfer dana program kedua. 

Demikian, penjelasan soal istilah atau kode XD INSP 2016 atau XD INSP TAHUN 2016. 

Perlu dipahami, ada pula yang menggunakan istiah atau kode INST INSP 2016 dan INST INSP TAHUN 2016.

Semoga bermanfaat.

Jumat, 26 Maret 2021

Sem Muhaling ‘Penyair Masamper’

 

Oleh: Sovian Lawendatu

Sesudah menerbitkan sajak-sajaknya dalam buku antologi sajak “Sasambo” (1991), penyair Sem Muhaling tidak kelihatan lagi batang hidungnya di dunia publikasi sastra. Banyak rekan penyair menyana bahwa kepenyairan Sem telah impoten. Atau bahwa kepenyairan Sem sudah berpulang ke alam fana sebelum dirinya kelak berpulang ke alam baka.
Nyanaan itu untuk kurun waktu tertentu tidak salah. Penyair Sem tampak tenggelam ke dalam rawa payah rutinitas selaku birokrat.
Syukurlah, meski tidak sederas dahulu, penyair ini belakangan berproduksi lagi. Malahan, atas ‘tantangan’ seorang Leonardo Axsel Galatang, kami bertiga pada tahun ini akan menerbitkan buku antologi cerpen yang pernah kami tulis pada sekitar 30an tahun silam – semogalah rencana ‘melangit’ ini terwujud paling lambat tanggal 31 Desember tahun ini – he… he…he…
Sajak-sajak yang dibuat oleh penyair Sem pada waktu belakangan cenderung masih memperlihatkan gaya (style) khas kepenyairannya seperti yang tersuguh dalam buku antologi “Sasambo”. Itulah gaya improvisatoris, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Kamajaya Al. Katuuk dalam ulasannya yang dipublikasikan di harian Manado Post menyambut kehadiran buku antologi ‘patungan’ tersebut. Penyair Sem dalam hal ini memanfaatkan sifat lentur kata-kata untuk keperluan repetisi dan ‘permainan bunyi’. Jika Kamajaya mengilustrasikan ciri kepenyairan Sem ini dengan ‘lagu dolanan anak-anak’, maka dengan maksud yang sama, saya mengilustrasikan ciri kepenyairan yang demikian dengan teknik menyanyi dalam tradisi Masamper. Dengan gaya kepenyairan yang demikian, sajak Sem menjadi ritmis. Nikmati saja sajaknya yang melukiskan ‘kelakuan’ roh-roh yang bertentangan tabiat.
Ruh hitam ruh putih, ruh hitam ruh putih
di sini ruh kelabu makan bimbang makan bimbang

ruh hitam makan nista makan dusta
ruh putih makan cinta makan rasa

ruh kelabu menggelantung di awan
tak turun tak naik 

di manakah engkau ruh-ruh leluhur ruh-ruh moyang
di manakah engkau ruh-ruh buyut ruh-ruh pewaris

jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang

datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
peluk kami peluk pewaris
biar nyanyi dalam nirwana

datang sini datang mari
ruh putih ruh suci
rasuk kalbu rasuk pikir
biar angkara lepas diri
 
(Album SATAS / NUSA UTARA, 23 Februari 2014)

Untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran pendek (dihitung dari jumlah sukukata!), maka gaya improvisatoris Sem itu membuat sajaknya mirip karmina (pantun kilat). Perbandingannya dapat dilihat lewat contoh berikut. 

jangan bimbang
lepas timbang
jangan tumbang
sebelum rembang.

gendang gendut
tali kecapi
kenyang perut
senang hati

(Karmina)

Sementara untuk bait-bait sajak yang terdiri atas empat larik yang berukuran relatif panjang (delapan sampai dua belas sukukata), maka gaya kepenyairan yang demikian membuat sajak Sem menyerupai pantun seumumnya. Perbedaannya, sajak Sem tidak mengedepankan rima akhir sebagaimana yang menjadi formula pantun (a-b-a-b). Perhatikan juga sajaknya yang berjudul “Kecubung”.

Mekar lembayung kecubung
dipercik embun langit pelangi
kala angin menghembus ke utara
terbangkan wewangi mimpi tua
senyum pagi ucapkan doa:
selamat pagi pelangiku
Mekar kecubung pulau doa
tebarkan putik, janjikan rasa
ketika laut biru singkatkan langkah
menghitung tapak seribu riak
padamu kecubung
mabukkan jantung merah
pelangi kota bising.
 
(Album SATAS / NUSA UTARA, 30 Juni 2014)
Dalam gamitan dengan Masamper, maka perbandingan bentuk sajak-sajak Sem dengan pantun adalah hal niscaya. Pasalnya, dari sisi lirik lagunya, Masamper memang berbentuk pantun atau campuran antara pantun dan syair. Ini misalnya dibuktikan dengan lagu Masamper “Di Pantai Enemawira”
 
Di pantai Enemawira
kududuk dengan murung
mengenangkan si saudara
sepri burung terkurung

Ke utara peperangan
ke selatan dilarangan
hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan
 
(Catatan : Bait pertama lagu ini berbentuk pantun sedangkan bait keduanya, yang nota bene bersifat refrain, berbentuk syair)

Kemudian, sehubungan dengan teknik improvisatoris dalam menyanyikan lagu-lagu Masamper, maka teknik tersebut dapat digambarkan antara lain sebagai berikut.
Di pantai (di pantai) Enemawira
kududuk (kududuk) dengan murung
mengenang… (mengenang…) –kan si saudara
sepri bu… (sepri bu…) – rung terkurung.
 
Kiranya perlu dijelaskan bahwa dalam ber-masamper, kata-kata yang dikurung merupakan wujud improvisasi. Sering improvisasinya lebih rancak; satu kata dinyanyikan secara beruntun.

Di pantai (di pantai di pantai) Enemawira
(Kududuk kududuk kududuk kududuk) Kududuk
(kududuk kududuk) dengan murung
(mengenangkan mengenangkan) mengenang…
(mengenang mengenang) –kan si saudara
(sepri burung sepri burung) sepri bu…
(sepri burung sepri bu) –rung terkurung.
 
Gaya improvisatoris penyair Sem sedikit banyak mencuat juga dalam sajaknya yang berikut.
NEGERIKU MENYULAM SEJARAH

Negeri ini sedang menyulam sejarah untuk generasi mendatang
Sulaman penuh benang-benang kusut dan kotor
benang-benang kotor yang dipungut dari lumpur reformasi
benang-benang kusut yang ditarik dari inkonsistensi hukum
Negeri ini sedang menyulam sejarah kakek-nenek untuk cucu
sejarah yang penuh cerita horor dan teror politik
horor karena ceritanya menyeramkan
teror karena perilaku saling menakut-nakuti
katanya negeri ini nanti jadi komunis
katanya negeri ini nanti jadi fasis
katanya negeri ini nanti jadi orde baru jilid 2
katanya negeri ini nanti jadi boneka negeri seberang
katanya negeri ini nanti jadi negeri syariah
katanya negeri ini nanti jadi negeri kafir
katanya negeri ini nanti jadi apa?
Negeri ini sedang menyulam sejarah colak hitam dan kelabu
ketika benang-benang putih disirami lumpur-lumpur lebam
hitamnya caci dan nista
kelabunya pandangan insan
putihnya generasi pewaris
Negeri ini sedang menyulam sejarah penuh borok
borok politisi dan bisul-bisul rakyat jelata
menjadi epidemi kronis 
 
(Album SATAS / NUSA UTARA, 1 Juli 2014)

Kamajaya memahami gaya improvisatoris Sem itu sebagai pengaruh gaya persajakan Sutardji Calzoum Bachri. Kamajaya sehemat saya tepat dengan pemahamannya tersebut. Welakinpun demikian, saya lebih suka memahaminya dari sisi ‘Masamper’, supaya kepenyairan Sem mendapat semacam akar pada tradisi kultural moyangnya. Maklum, Sem juga gemar ber-masamper, bahkan dengan moto “siang kalau siang”. ***

Bitung, 5 Juli 2017

Rabu, 17 Februari 2021

DAFTAR 51 PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Inilah daftar lengkap peraturan pelaksana UU No.. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Omnibus Law):
  1. Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, ;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  46. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
  48. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  49. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
  50. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  51. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;

Selasa, 16 Februari 2021

Pencipta dan Syair Asli Lagu "Di Pantai Enemawira"

Sejauh ini pencipta lagu Masamper "Di Pantai Enemawira" diklaim sebagai yang anonim. Namun, tabir misteri anonimus itu terkuak setelah beberapa waktu lalu saya bercakap dengan pasangan suami istri yang tinggal di Enemawira, Albertus Dareho Kasenda dan Celia Kasenda Takaleluman. Menurut yakang Albert dan akang Serli, sapaan karib kedua informan, pencipta lagu percintaan badani yang 'hits' dalam tradisi seni Masamper ini adalah Serang Takaleluman, seorang guru pada zending school (sekolah rakyat) di Enemawira.

Bagaimana kita bisa memercayai info lisan ini sebagai kebenaran sejarah?

Kedua informan ini menuturkan, mereka cukup mengetahui riwayat penciptaan lagu ini karena penciptanya (Serang Takaleluman) adalah saudara kandung dari kakek Serli Celia Kasenda Takaleluman, yang bernama Tonggengbanti Takaleluman.

Menjawab pertanyaan saya tentang tahun dan latar belakang penciptaan lagu ini, yakang Albertus menuturkan bahwa lagu ini diciptakan pada awal dekade 30 (tahun 1930-an). Penciptaan lagu ini, begitu tutur yakang Albertus, dilatarbelakangi oleh sejarah kehidupan pribadi penciptanya yang diperhadapkan dengan dilema antara kebebasan memilih pasangan hidup dengan perjodohan ala orang tua. Mengikuti tuturan kedua informan, kisah dilematis itu sebagai berikut.

Serang mempunyai kekasih hati, seorang gadis dari kampung Soa Tebe atau Tabukan Lama, yang terletak di sebelah utara Enemawira. Tapi oleh orangtuanya, Serang dijodohkan dengan gadis asal kampung Petta, yang terletak di sebelah selatan Enemawira. Kenyataan ini menghadirkan dilema dalam diri Serang, dan dilema itu kemudian dia ekspresikan dalam lagu ciptaannya yang kini dikenal dengan judul Di Pantai Enemawira.

Memang, bagian refrein lagu ini dengan jelas melukiskan dilema kisah cinta itu:

Ke utara peperangan
ke selatan di larangan
Hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan.

Yakang Albert dan akang Serli lebih lanjut menuturkan bahwa syair lagu Di Pantai Enemawira yang kini dikenal luas sedikit berbeda daripada syair aslinya. Syair asli lagu ini, khususnya di baris ketiga, berbunyi "mengenangkan tak terkira". Tapi belakangan baris ini menjadi "mengenangkan si saudara".

 Catatan Budaya Sovian Lawendatu

 

Minggu, 24 Januari 2021

INILAH DAFTAR UNDANG-UNDANG YG DICABUT DAN DIUBAH OLEH UU CIPTA KERJA


I. Undang-Undang yang dicabut :

  1. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)

II. Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  6. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  7. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  8. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  10. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  12. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  13. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  14. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  15. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  16. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  17. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  18. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  19. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  20. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  21. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  22. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  23. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  24. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  25. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  26. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  27. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  28. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  29. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  30. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  31. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  32. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  33. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  34. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  35. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  36. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  37. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  38. UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
  39. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  40. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  41. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  42. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  43. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  44. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  45. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  46. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  47. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  48. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  49. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  50. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  51. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  52. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  53. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  54. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  55. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  56. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  57. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  58. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  59. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  60. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
  61. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  62. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  63. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  64. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  65. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  66. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  67. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  68. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
  69. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  70. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  71. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  72. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  73. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  74. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  75. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  76. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  77. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  78. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  79. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  80. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  81. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal