Cuti bersama bagi para buruh dan PNS di tahun 2013 ternyata tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang begitu banyak. Padahal, jumlah hari terjepit di tahun 2013 ini ada begitu banyak. Namun pemerintah hanya memberikan cuti sebanyak 5 hari untuk 3 hari raya keagamaan, yakn8i Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal.
Secara keseluruhan, hari libur nasional di tahun 2013 meliputi:
- Tahun Baru 2013 pada Selasa 1 Januari
- Maulid Nabi Muhammad pada Kamis 24 Januari
- Tahun Baru Imlek 2564 pada Minggu 10 Februari
- Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 pada Selasa 12 Maret
- Wafat Isa Almasih pada Jumat 29 Maret
- Kenaikan Isa Almasih pada Kamis 9 Mei
- Hari Raya Waisak 2557 pada Sabtu 25 Mei
- Isra’ Mi’raj pada Kamis 6 Juni
- Hari Kemerdekaan RI pada Sabtu 17 Agustus
- Hari Raya Idul Fitri pada Kamis 8 Agustus dan Jumat 9 Agustus
- Hari Raya Idul Adha pada Selasa 15 Oktober
- Tahun Baru 1435 H pada Selasa 5 November
- Hari Raya Natal Rabu 25 Desember
Sementara itu, untuk cuti bersama, pemerintah hanya menetapkannya masing-masing:
- Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Senin 5 Agustus, Selasa 6 Agustus dan Rabu 7 Agustus
- Cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Senin 14 Oktober
- Cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis 26 Desember .
Jika melihat jumlah hari terjepit nasional ada begitu banyak meliputi:
- Hari Jumat 25 Januari 2013
- Hari Senin 11 Maret 2013
- Hari Jumat 10 Mei 2013
- Hari Jumat 7 Juni 2013
- Hari Senin 14 Oktober 2013
- Hari Senin 4 November 2013
- Hari Jumat 27 Desember 2013.
Mengapa pemerintah hanya menetapkan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri, Idul Adha dan Hari Natal? Entahlah. Yang pasti keputusan pemerintah sudah keluar sejak pertengahan tahun 2012 lalu.
Lerngkapnya, keputusan pemerintah tersebut tercantum di bawah ini