Kamis, 31 Maret 2011

Waduh! Korupsi di Bawah Rp 25 Juta Terancam Tak Diusut



Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan adalah sejumlah pelemahan dalam revisi Undang-undang No 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun pemerintah. Salah satunya, pelaku kasus korupsi di bawah Rp 25 juta akan dilepaskan dari jerat hukum.

"Ini yang juga sangat janggal dan paradoks adalah untuk kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 25 juta bisa dihentikan penuntutannya. Artinya orangnya tidak bisa dipidana," kata Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurut Febri, alasan dibebaskannya pelaku korupsi di bawah Rp 25 juta yang tertera dalam draf revisi UU 31/1999 adalah apabila pelaku mengembalikan uang yang dikorupsi. Selain itu, apabila pelaku korupsi tersebut telah mengaku bersalah atas perbuatannya.

"Sepintas ini masuk akal, tapi bagaimana kalau korupsi itu disembunyikan. Bagaimana pula kalau korupsi itu terjadi di pedesaan yang uang Rp 25 juta itu bernilai cukup besar dan misalnya untuk beli pupuk, beras, jaminan kesehatan dan sebagainya," lanjut Febri.

Febri meminta pemerintah tidak melihat korupsi dari berapa jumlah uang yang ditilep, melainkan harus dari unsur jahat dan busuknya perbuatan yang dilakukan para tersangka. Dibiarkannya korupsi yang bernilai di bawah Rp 25 juta berarti membuat korupsi kecil-kecilan semakin tumbuh subur di Indonesia.

Febri juga mengungkapkan ketidakmengertian pemerintah memahami Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) dalam merevisi UU No 31/1999. Pemerintah berencana menghapus unsur "merugikan keuangan negara" yang diatur dalam pasal 2 UU tersebut. Sementara UNCAC memperluas definisi "merugikan keuangan negara" itu menjadi "merugikan keuangan publik".

Menurutnya, sampai saat ini telah ada 42 tersangka korupsi yang dijerat KPK menggunakan pasal tersebut. Bila pasal itu jadi dihilangkan, maka pemberantasan korupsi di Indonesia akan kemunduran karena sebagian besar kasus korupsi yang terjadi di negeri ini berupa perampokan aset negara.

"Waktu kita sampaikan kritik terhadap pasal 2 ini, pemerintah menjawab 'kami hilangkan, karena kerugian negara tidak lagi ada di UNCAC'. Menurut kami, ini mispersepsi yang fatal. UNCAC menjelaskan, definisi kerugian keuangan negara itu diperluas menjadi keuagan publik," katanya.(irw/nrl)
Sumber: www.detiknews.com

Disayangkan, Pemerintah Hapus Ancaman Hukuman Mati bagi Koruptor

Jakarta - Pemerintah saat ini diketahui tengah menggodok revisi Undang-undang Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman mati yang diberlakukan pada terdakwa kasus korupsi akan dihilangkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya upaya penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 tersebut. ICW melihat ancaman hukuman mati tetap harus dipertahankan untuk menekan potensi terjadinya korupsi.


"Kami melihat ancaman hukuman mati itu masih penting untuk dipertahankan. Ancaman hukuman mati itu adalah upaya untuk mengurangi atau menekan potensi korupsi," kata peneliti ICW Donal Fariz dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Memang, lanjut Donal, tidak pernah ada dalam peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang pelakunya divonis mati oleh hakim. Akan tetapi, ancaman hukuman tertinggi itu masih relevan melihat perkembangan kasus korupsi di Indonesia.

"Melihat kasus-kasus korupsi di Indonesia, misalnya korupsi dana bencana alam, pasal 2 ayat (2) itu saya masih efektif untuk diberlakukan," ucap Donal.

Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah pada kesempatan yang sama menambahkan, hukuman mati memang sampai sekarang masih menjadi perdebatan. Namun, penerapan ancaman hukuman mati di dalam UU Tipikor bukan persoalan setuju atau tidak setuju.

"Penghilangan ancaman hukuman mati pada UU tersebut sama saja dengan menurunkan sifat extra ordinary kasus-kasus korupsi," ujar Febri.

ICW mencatat beberapa pelemahan lain yang terjadi dalam revisi UU Tipikor. Pemerintah rupanya juga menghapus 'ancaman hukuman minimal' dalam 7 jenis korupsi seperti penggelapan dana bencana alam, pengadaan barang dan jasa tanpa tender, konflik kepentingan, dan pemberi gratifikasi dan pelaporan yang tidak benar tentang harta kekayaan.

Selain itu, ancaman hukuman minimal dipukul rata menjadi hanya 1 tahun. ICW khawatir hal ini menjadi pintu masuk untuk memberikan hukuman percobaan bagi koruptor. Hal yang berbeda bila melihat UU No 31/1999 yang memiliki ancaman hukuman minimal bervariasi tergantung jenis kejahatan, yaitu 1, 2, 3, dan 4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum.

"ICW menolak RUU tipikor versi pemerintah, terutama poin-poin yang menunjukkan paradigma kompromistis dan ketidakkonsistenan dalam pemberantasan korupsi," ucap Donal.

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Selanjutnya, dalam UU No 20/2002 sebagai perubahan UU No 31/1999, dijelaskan mengenai "keadaan tertentu" yang ada dalam ayat 2. Berikut bunyi lengkapnya:

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan
pengulangan tindak pidana korupsi.



Sumber : www.detiknews.com

Kabar Hari ini 31-3-11 Soal Propinsi

Ribuan Warga Dampak Lumpur Lapindo Gerudug Kantor Gubernur
Kabar Indonesia
Kedatangan mereka di Kantor Pemerintah Propinsi Jawa Timur , untuk menemui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, terkait ganti rugi yang pembayaran tersendat sampai saat ini. Namun, mereka gagal menemui Gubernur Soekarwo, karena Pakdhe Karwo sapaan akrab ...

Pelindo II Kerjasama Pemda Sumbar Garap Teluk Bayur
Tribunnews
COM, JAKARTA - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero bersama Pemerintah Propinsi Sumatera Barat melakukan kesepakatan bersama (MoU) untuk melakukan sinergi usaha dalam bentuk melaksanakan penataan fasilitas kepelabuhanan di Pelabuhan ...

PSSI Kalsel Tetap Akui Nurdin
JPNN.com
BANJARMASIN - Pengurus Propinsi PSSI Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap mengakui kepengurusan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI, meskipun pemerintah telah membekukan. Sebab, PSSI adalah lembaga independen sehingga pemerintah tidak punya kewenangan ...
Artikel Terkait »

150 Perusahaan Asia Tenggara Buka Pasar di Tiongkok
China Radio International
Menurut Situsweb Kementerian Perdagangan Tiongkok, Direktur Pusat Perhubungan Biro Kerja Sama Ekonomi dan Teknologi Propinsi Jilin Tiongkok, Wang Deqing baru-baru ini menyatakan, lebih dari 150 perusahaan dari Thailand, Malaysia, Indonesia, Vietnam, ...

Kamus Besar Bahasa Indonesia Offline Gratis

Price of hard copy of a Big Indonesian Dictionary (KBBI) currently hardly affordable by the community. The price has now reached hundreds of thousands of rupiahs per piece. In fact, the need for KBBI very important for every Indonesian. Especially for officials who like to talk with the origin of Indonesian words wrong. Likewise, for students and college students.


But now, Language Center has been providing electronic KBBI or KBBI Offline for free. Very handy for anyone who needs KBBI. The important thing is have a computer (laptop, PC, i-pad, tablet PCs, tablet computers, windows mobile) or any computer device (mobile or non-mobile).


You interested? Please download (download) HERE.

Harga hard copy sebuah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) saat ini nyaris tak terjangkau oleh masyarakat. Harganya kini mencapai ratusan ribu rupiah per buah. Padahal, kebutuhan akan KBBI sangat penting bagi setiap orang Indonesia. Apalagi bagi para pejabat yang suka asal ngomong dengan kata-kata bahasa Indonesia yang salah. Demikian pula untuk siswa dan mahasiswa.
Namun kini, Pusat Bahasa telah menyediakan KBBI elektronik atau KBBI Offline secara gratis. Sangat praktis bagi setiap orang yang membutuhkan KBBI. Yang penting punya komputer (laptop, PC, i-pad, tablet PC, tablet computer, computer tablet, windows mobile) atau perangkat komputer apa saja (mobile maupun non-mobile).
Anda tertarik? Silakan download (unduh) di SINI.

Rabu, 30 Maret 2011

KTP Elektronik Siap Diterapkan di 197 Kabupaten/Kota

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Elvius Dailami, mengatakan pemerintah optimistis menerapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada pertengahan tahun ini. Perekaman sidik jari, foto, dan tanda tangan dijadwalkan mulai dilakukan minggu pertama Agustus 2011.

"Sekarang kami sedang melakukan supevisi ke lapangan, mengecek kesiapan e-KTP dan semua persyaratannya sesuai standar kami," kata Elvius kepada Tempo, Rabu (30/3).

Dia mengatakan pada tahun 2012 pemerintah menargetkan pelaksanaan e-KTP berjalan di 300 kabupaten/kota. Jika pada 2011 target penduduk yang memiliki e-KTP sebanyak 67 juta, tahun 2012 pemegang e-KTP ditargetkan meningkat hampir dua kali lipat yaitu sekitar 105 juta penduduk.

Elvius menambahkan masing-masing penduduk akan memperoleh e-KTP secara gratis. Bagi yang belum memperoleh e-KTP, KTP yang lama masih tetap berlaku tetapi diharapkan warga segera memperbaruinya.

Selasa, 29 Maret 2011

Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Teror Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2002



According to Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) No. 1 Year 2002 regarding Criminal Acts of Terrorism which was passed into law based on the LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 15 YEAR 2003 CONCERNING THE ESTABLISHMENT OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW NUMBER 1 OF 2002 ON COMBATING CRIME CRIMINAL TERRORISM LEGISLATION BEING mentioned include:

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG disebutkan antara lain::

 Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pasal 8

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:

a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;

b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;

c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru;

d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;

e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;

g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak;

h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan;

i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan;

j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;

k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;

l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;

m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan;

n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;

o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;

p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;

q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;

r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.

Pasal 9

Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 10

Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Pasal 12

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan:

a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda;

b. mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya;

c. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya;

d. meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;

e. mengancam:

1) menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda; atau

2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

f. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c; dan

g. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai

dengan huruf f.

Pasal 13

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan:

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau

c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 14

Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

Pasal 16

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Pasal 17

(1) Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

Pasal 18

(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

(3) Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Pasal 19

Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Inilah Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Teror Menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2002

Article 6

Any person who intentionally using violence or threats of violence create a climate of terror or fear of people in a widespread or cause mass casualties, by seizing independence or loss of life and property of others, or cause damage or destruction to vital objects the strategic or the environment or public facilities or international facilities, shall be punished by death or life imprisonment or imprisonment for 4 (four) years and a maximum of 20 (twenty) years.



Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Pasal 8

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:

a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;

b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut;

c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru;

d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;

e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;

f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;

g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak;

h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan;

i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan;

j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;

k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat, dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;

l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;

m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan;

n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;

o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;

p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;

q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;

r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan.

Pasal 9

Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 10

Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

Pasal 12

Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan:

a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan, menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau menimbulkan kerusakan harta benda;

b. mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya;

c. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya;

d. meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya secara paksa atau ancaman kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;

e. mengancam:

1) menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya untuk menimbulkan kematian atau luka berat atau kerusakan harta benda; atau

2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

f. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c; dan

g. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai

dengan huruf f.

Pasal 13

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan:

a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;

b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau

c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 14

Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.

Pasal 16

Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Pasal 17

(1) Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

Pasal 18

(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).

(3) Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.

Pasal 19

Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Sabtu, 26 Maret 2011

Panglima TNI Peringatkan 'Jenderal Makar'


Sabtu, 26 Maret 2011 | 04:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana Agus Suhartono mengatakan kelompok yang berniat melakukan kudeta di Indonesia bakal berhadapan dengan TNI dan rakyat, yang jumlahnya ratusan juta.

"Semua yang akan mengganggu keutuhan bangsa dan negara pasti berhadapan dengan TNI, karena TNI yang bertugas menjaga keutuhan bangsa dan negara," kata Agus setelah menutup acara Jakarta International Defense Dialogue di Balai Sidang Jakarta kemarin.

Menurut Agus, mereka yang mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah juga bakal kerepotan menghadapi rakyat. Pasalnya, pemerintah Indonesia saat ini merupakan pilihan langsung rakyat sehingga memegang mandat yang kuat.

Pernyataan Panglima TNI ini menanggapi isu kudeta yang disebut dalam laporan stasiun televisi Al-Jazeera. Selasa lalu, stasiun televisi berbasis di Qatar itu menayangkan berita tentang upaya penggulingan Yudhoyono oleh sejumlah jenderal purnawirawan.
Menurut sumber-sumber Al-Jazeera, para pensiunan jenderal itu mendukung kelompok Islam garis keras dalam aksi-aksi anti-Ahmadiyah. Mereka bersekutu dalam gerakan yang disebut Dewan Revolusi Islam itu karena memiliki tujuan sama, yakni menjatuhkan Presiden.

Tokoh yang disebut-sebut mendukung gerakan itu, menurut Al-Jazeera, antara lain mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono.

Agus mengaku belum menanyakan langsung kabar itu kepada Tyasno atau purnawirawan lainnya. "Saya sendiri belum. Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri ABRI) saja yang akan mengkomunikasikan dengan mereka," ujar Agus.

Agus menambahkan, berdasarkan informasi intelijen TNI, gerakan yang mengarah ke kudeta itu sejauh ini tidak ada. "Saya enggak tahu itu sumbernya dari mana," katanya.

Tyasno pun telah membantah kabar kudeta itu. "Tidak ada kudeta. Tapi, kalau koreksi, iya. Caranya dengan memberikan solusi agar permasalahan segera dituntaskan semua," katanya kepada Tempo, Kamis lalu.

Tyasno menegaskan, TNI dan purnawirawan tidak punya tradisi melakukan kudeta. "Kewajiban purnawirawan adalah mengingatkan dan mengoreksi dengan cara-cara lugas dan tegas. Itulah peran purnawirawan," ujarnya.

Bantahan juga datang dari Muchdi. "Itu hanya isu pasaran yang tidak perlu ditanggapi," kata Muchdi dalam pesan singkat yang diterima Tempo kemarin. Menurut Muchdi, rumor kudeta hanya menghabiskan energi dan waktu. "Masih banyak masalah yang perlu jadi perhatian," ujarnya.

Kemarin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyindir kelompok yang melontarkan isu kudeta dengan membuat perumpamaan soal pentingnya sportivitas di dunia olahraga. Menurut Yudhoyono, jika mengalami kekalahan, pemain yang sportif tidak akan melempari rumah sang juara. Pemain sportif juga tidak akan merebut piala sang juara di tengah jalan.

"Kita introspeksi apa yang menyebabkan kita kalah, dengan tekad pertandingan yang akan datang bisa kita menangkan," kata Presiden saat memberi sambutan dalam acara peresmian Oso Sport Center di Bekasi. "Itu sportivitas dan jiwa kesatria."

Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan isu kudeta terhadap pemerintah Yudhoyono berembus dari kelompok kecil. Karena itu, menurut dia, hal itu tidak mungkin terjadi. "Kecillah mereka itu. Kalau dibesar-besarkan justru akan besar," kata Mahfud kemarin.

Menkeu Nilai Kecil Kenaikan Gaji PNS TNI Polri

Agus Martowardojo--MI/Rommy Pujianto/vg

JAKARTA--MICOM: Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS, dan anggota TNI/Polri rata-rata sebesar 10% dinilainya tidak tinggi. Sebab kenaikan tersebut hanyalah untuk gaji pokok.

"Secara rata-rata anggaran (kenaikan gaji PNS) 10%. Seingat saya 10%. Tapi kami kan tahu kalau gaji pegawai negeri tidaklah tinggi," kata Agus di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (25/3).

Seperti diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri bakal mendapat rapelan kenaikan gaji mulai 1 April 2011. Kenaikan gaji sebesar 15% sudah disetujui pemerintah.

Untuk PNS, kenaikan gaji sekitar 10-15% hanya dirasakan golongan IA hingga IVE.
Menurut Agus, penghasilan pegawai negeri itu banyak diisi oleh tunjangan dan honor. Semantara kenaikan itu hanyalah gaji pokok.

Agus menyatakan, kenaikan gaji pokok akan membuat konsumsi PNS meningkat pada belanja konsumsi ataupun belanja modal. "Untuk PNS yang berpenghasilan rendah (tentu yang meningkat) belanja konsumsi, kalau yang tinggi itu belanja modal," katanya. (OL-5)

Jumat, 25 Maret 2011

Puisi Amir Hamzah Bukan Sastra Sufi

Puisi Amir Hamzah bukan aliran sufi? Mungkin saja.
Meskipun selama ini puisi-puisi sastrawan Pujangga Baru, Amir Hamzah, sering dimasukkan sebagai karya sufistik, pengamat sastra Arief Bagus Prasetyo cenderung menolaknya."Amir Hamzah bahkan dimasukkan dalam antologi sastra sufi yang disusun oleh Abdul Hadi W.M.. Tapi, menurut saya, Amir Hamzah menjadi satu-satunya pengarang yang bukan sufi dalam antologi itu," kata Arif dalam diskusi "Mendaras Amir Hamzah" di Freedom Institute, Jakarta, Kamis (24/6) malam. Acara yang dipandu Nirwan Dewanto itu juga menghadirkan Sapardi Djoko Damono sebagai pembicara.
Buku sastra ini akan mengupas tuntas masalah sufi dalam sastra Indonesia.
http://www.tempointeraktif.com/hg/sastra_dan_budaya/2010/06/28/brk,20100628-259138,id.html

Seminar, conferense dan diskusi Sastra - Persoalan Pusat Dokumentasi Sastra HB Yassin

=
Kamis, 24/03/2011 | 19:33 WIB
Fauzi Beberkan Berkurangnya Anggaran PDS HB Jassin
“Waktu saya masih menjadi Wakil Gubernur, saya tinjau ke sana dan tahunya pada bocor."

Kamis, 24/03/2011 | 11:44 WIB
Pegiat Sastra Jawa Akan Gelar Kongres Sastra Jawa III
Para pegiat sastra Jawa akan menggelar Kongres Sastra Jawa (KSJ) III pada 11-12 November tahun ini.

Kamis, 24/03/2011 | 08:24 WIB
Seniman Bandung Galang Dana untuk Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin
Sejumlah seniman Bandung membuat gerakan solidaritas untuk Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin di Jakarta.

Senin, 21/03/2011 | 18:26 WIB
Foke: Anggaran PDS HB Jassin Ternyata Kena Tsunami
Yayasan ini butuh dana operasional minimal Rp 1 miliar per tahun.

Senin, 21/03/2011 | 17:51 WIB
Pusat Sastra HB Jassin Tolak Bantuan Nasdem
"Kalau dari yayasannya baru kami mau."

Senin, 21/03/2011 | 16:30 WIB
Aktivis Prihatinkan Nasib Pusat Dokumentasi HB Jassin
"Pusat dokumentasi sangat penting, bagai harta karun bangsa ini"

Senin, 14/03/2011 | 08:50 WIB
Agenda Seni Hari Ini
Peluncuran dan diskusi novel "Jatisaba" karya Ramayda Akmal rencananya bakal digelar di Auditorium Fakultas Ilmu Budaya UGM, Yogyakarta, siang ini.

Kamis, 24/02/2011 | 14:38 WIB
Ubud Writers Festival 2011 Dipersembahkan untuk Ida Pedanda Made Sideman
Ida Pedanda Made Sidemen adalah sastrawan besar abad ke-20 di Bali.

Sabtu, 05/02/2011 | 10:20 WIB
Kuliah Umum Filsafat tentang Subyektivitas
Komunitas Salihara, Jakarta, mengadakan kuliah umum filsafat tentang subyektivitas menurut John Searle.

Sabtu, 05/02/2011 | 09:49 WIB
Agenda Seni Hari Ini
Hari ini Komunitas Salihara, Jakarta, akan menggelar kuliah umum filsafat tentang subyektivitas menurut John Searle dengan pembicara Bagus Takwin dari UI.

Kamis, 27/01/2011 | 16:22 WIB
Hamsad Rangkuti Dioperasi Awal Pekan Nanti
Sejumlah dana bantuan telah terkumpul dari para seniman dan masyarakat

Sabtu, 22/01/2011 | 15:22 WIB
Orhan Pamuk Batal Ikut Festival Sastra Sri Lanka
Pemenang Nobel Sastra mengaku kecewa tak dapat hadir karena masalah visa.


Jum at, 21/01/2011 | 15:12 WIB
Seniman Galang Dana untuk Pengobatan Hamsad Rangkuti
Sastrawan Hamsad Rangkuti masih terbaring di di Rumah Sakit Siloam Gleneagles

Sabtu, 15/01/2011 | 14:26 WIB
Empat Pemenang Unggulan Sayembara Menulis Novel DKJ 2010
Dewan juri Sayembara Menulis Novel Dewan Kesenian Jakarta 2010 telah mengumumkan empat pemenang unggulannya.

Jum at, 14/01/2011 | 15:26 WIB
Anugerah Sayembara Menulis Novel Dewan Kesenian Jakarta 2010
Bertempat di Teater Kecil TIM akan digelar Malam Anugerah Sayembara Menulis Novel Dewan Kesenian Jakarta 2010.

Jum at, 14/01/2011 | 14:31 WIB
Agenda Seni Hari Ini
Malam ini Dewan Kesenian Jakarta akan menggelar acara Malam Anugerah Sayembara Menulis Novel Dewan Kesenian Jakarta 2010

Selasa, 11/01/2011 | 15:38 WIB
Iran Larang Buku Paul Coelho
Pengarang The Alchemist itu akan menerjemahkan semua bukunya ke bahasa Persia dan membaginya gratis di internet.

Kamis, 16/12/2010 | 17:50 WIB
Kenzaburo Oe Bersaing Rebut Hadiah Sastra Asia
Karya pemenang Nobel Sastra itu masuk daftar calon penerima Man Asian Literary Prize 2010

Minggu, 12/12/2010 | 15:10 WIB
Sastrawan Jerman Bedah Fakta Lain Runtuhnya Tembok Berlin
Martin Jankowski mengungkap fakta lain tentang runtuhnya Tembok Berlin dan bersatunya Jerman Barat-Timur dalam novel terbarunya.

Jum at, 10/12/2010 | 16:11 WIB
Ratna Sarumpaet Angkat Konflik Maluku dalam Novel
Untuk mendapat gambaran yang utuh mengenai konflik saat itu, Ratna melakukan riset mendalam selama setahun di kawasan Maluku.
(source: www.tempointeraktif.com)

TABEL LENGKAP GAJI ANGGOTA POLRI TAHUN 2011


In April 2011 is an exciting time for members of the Indonesia Police. As civil servants and members of the TNI, the police a pay raise based on Government Regulation No. 13 of 2011. The regulation was later followed by the issuance of Circular Letter of the Minister of Finance Number 9/PB/2011 about ADJUSTMENT AMOUNT OF SALARY Civil Servants, INDONESIAN NATIONAL ARMY MEMBERS, AND MEMBERS OF THE STATE POLICE OF REPUBLlK INDONESIA. How much actual salaries civil servants and military members than the Police?To get the complete Table Salaries Members of the Indonesia Police in 2011 please DOWNLOAD HERE.
In April 2011 is an exciting time for members of the Indonesia Police. As civil servants and members of the TNI, the police a pay raise based on Government Regulation No. 13 of 2011. The regulation was later followed by the issuance of Circular Letter of the Minister of Finance Number 9/PB/2011 about ADJUSTMENT AMOUNT OF SALARY Civil Servants, INDONESIAN NATIONAL ARMY MEMBERS, AND MEMBERS OF THE STATE POLICE OF REPUBLlK INDONESIA. How much actual salaries the civil servants and military members then the Police?  To get the complete Table Salaries Members of the Indonesia Police in 2011 please DOWNLOAD HERE.



Bulan April 2011 adalah saat yang menggembirakan bagi para anggota Polri. Sebagaimana PNS dan anggota TNI, Polri mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 9/PB/2011 tentang PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLlSIAN NEGARA REPUBLlK INDONESIA. Berapa besar sebenarnya gaji pokok anggota polri dibanding PNS dan TNI? Untuk mendapatkan lengkap Tabel Gaji Anggota TNI tahun 2011 silakan DOWNLOAD DI SINI.

TABEL LENGKAP GAJI TNI TAHUN 2011

In April 2011 is an exciting time for members of the TNI. As civil servants and members of the police, the military a pay raise based on Government Regulation No. 12 of 2011. The regulation was later followed by the issuance of Circular Letter of the Minister of Finance Number 9/PB/2011 about ADJUSTMENT AMOUNT OF SALARY Civil Servants, INDONESIAN NATIONAL ARMY MEMBERS, AND MEMBERS OF THE STATE POLICE OF REPUBLlK INDONESIA. How much actual salaries of the TNI  members than the civil servants and Police  members? To get the complete Table Salaries Members of the TNI in 2011 please DOWNLOAD HERE.
In April 2011 is an exciting time for members of the TNI. As civil servants and members of the police, the military a pay raise based on Government Regulation No. 12 of 2011. The regulation was later followed by the issuance of Circular Letter of the Minister of Finance Number 9/PB/2011 about ADJUSTMENT AMOUNT OF SALARY Civil Servants, INDONESIAN NATIONAL ARMY MEMBERS, AND MEMBERS OF THE STATE POLICE OF REPUBLlK INDONESIA. How much actual salaries of the TNI  members than the civil servants and Police  members?   To get the complete Table Salaries Members of the TNI in 2011 please DOWNLOAD HERE.
 





Bulan April 2011 adalah saat yang menggembirakan bagi para anggota TNI. Sebagaimana PNS dan anggota Polri, TNI mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 9/PB/2011 tentang PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLlSIAN NEGARA REPUBLlK INDONESIA. Berapa besar sebenarnya gaji pokok anggota TNI dibanding PNS dan Polri?sara gaji pokok TNI? Untuk mendapatkan lengkap Tabel Gaji Anggota TNI tahun 2011 silakan  DOWNLOAD DI SINI.

Kamis, 24 Maret 2011

Tips Praktis Rumah : menghilangkan retak rambut pada dinding bangunan

If you've recently occupied the building of new houses, or've just finished building a house or just renovate the building, sometimes you'll see hair cracks in the walls of your home. What is the hair cracks? Term appearance of hair cracks are cracks in the stone wall which has a width of less than 1 mm so that the similar thickness of the hair. Hair cracks will not get through to the side wall next to it, so that is not classified as severe damage to the building. The cause of the appearance of hair cracks vary, for example:
Oleh:WidaWati
Jika anda baru saja menempati bangunan rumah baru, atau baru aja selesai membangun rumah atau sekedar merenovasi bangunan rumah, terkadang anda akan menemui retak-retak rambut di dinding tembok rumah anda. Apa sih retak rambut itu ? Retak rambut adalah istilah munculnya retak-retak di dinding tembok yang memiliki lebar kurang dari 1 mm sehingga mirip ketebalan rambut (rambut kuda kali ? he..he..^_^).
Retak rambut tidak akan sampai tembus ke sisi dinding sebelahnya, sehingga bukanlah tergolong kerusakan parah pada bangunan rumah. Penyebab munculnya retak rambut bermacam-macam, misalnya saja :
1.komposisi campuran plesteran dinding bangunan kurang baik sehingga saat kering, menyusut dan menjadi retak-retak
2.saat pengerjaan acian, kondisi plesteran belum kering sempurna sehingga saat proses hidrasi, uap air terhalang acian/cat dan muncul retak-retak pada dinding bangunan untuk jalan keluar uap air
3.saat pengerjaan acian plesteran sudah kering namun tidak dilakukan pembasahan sehingga acian kurang menempel sempurna dan menimbulkan retak-retak.

Menurut pengamatan kami kebanyakan kasus retak rambut selalu ada pada dinding bangunan yang pengerjaannya dilakukan secara terburu-buru alias mengejar deadline. Memang tuntutan jaman sekarang mengharuskan semuanya maunya serba cepat biar nggak rugi bayar tukang. Namun sebenarnya pihak kontraktor bisa mengantisipasi retak rambut dengan menggunakan cat dasar atau sejenis cat sealer yang bisa berfungsi sebagai penutup retak rambut pada dinding.

Jika anda membeli rumah di perumahan atau membangun sendiri dengan menggunakan jasa biro bangunan, segera komplain aja mumpung masih garansi perawatan (biasanya 6 bulan). Pihak kontraktor atau developer yang bertanggungjawab tentu akan segera melakukan pembenahan untuk menghilangkan retak rambut pada bangunan rumah anda. Namun kalau anda menggunakan jasa mandor atau tukang yang tidak kenal istilah garansi perawatan, gimana hayooo…^_^.

Jangan keburu pusing berlebihan karena sebenarnya bisa anda atasi sendiri dengan bantuan tenaga tukang, dimana tahapannya adalah sebagai berikut :
1.kerok seluruh lapisan cat dan lapisan plamir dengan kapi atau sikat besi.
2.lanjutkan dengan pengampelasan hingga permukaan acian terlihat seluruhnya.
3.bersihkan dinding dengan roll atau lap basah untuk menghilangkan kotoran dan debu sekaligus melakukan pembasahan dinding.
4.tutup celah pada lokasi retak rambut dengan wall filler (anda bisa beli di toko bangunan), bila susah mencarinya bisa digantikan dengan semen khusus untuk pengisi nat keramik lantai.
5.setelah kering (+/- 7 hari), bisa dilapisi dengan plamir yang bermutu baik
6.setelah plamir kering, bisa dilanjutkan dengan pengampelasan agar halus
7.lapisi permukaan dinding dengan cat dasar atau cat sealer
8.nah, sekarang dinding bisa dicat lagi dengan warna cat yang diinginkan
Nah, semoga tips diatas bisa berguna untuk mengatasi masalah retak rambut pada dinding bangunan rumah anda.

BELAJAR DESAIN ARSITEKTUR 3D & ANIMASI

Oleh:RICS
Jika anda hanya memiliki ijasah SMP atau SMA serta belum memiliki keterampilan atau keahlian dibidang desain arsitektur 3 dimensi dan animasi serta belum memiliki pekerjaan, maka solusi yang terbaik adalah mau belajar keras.
Begitu banyak lembaga-lembaga kursus yang dapat melayani keinginan anda, namun belum menjadi jaminan jika seseorang akan berhasil setelah menyelesain proses belajar pada suatu lembaga.
Lembaga atau tempat-tempat kursus komputer yang mengajarkan proses mendesain arsitektur 3 dimensi dan animasi hanya merupakan pendorong utama serta memberikan sertifikasi.
Untuk dapat dikatakan anda sudah terampil, mungkin belum dapat dikatakan "YA". Perlu pendalaman lebih lanjut serta pengembangan dari hasil inovasi-inovasi yang telah diberikan pada saat mengikuti pelatihan pada lembaga-lembaga pembelajaran desain arsitektur 3 dimensi dan animasi.
Untuk menjawab serta memberikan keberhasilan, anda dapat membaca tulisan-tulisan desain arsitektur 3 dimensi dan animasi dalam bentuk buku-buku dalam Weblog saya yang dapat dibaca melalui google, www.ricardsalicya-ricardosiahaan.blogspot.com dari Weblog saya ini akan lebih mempermudah bagaimana cara menghasilkan desain arsitektur 3 dimensi dan animasi serta bagaimana mendapatkan buku-buku tersebut.
Untuk mencapai keberhasilan tentunya memerlukan pemikiran, waktu dan kesempatan. Semoga anda menemukan solusi yang terbaik setelah membaca tulisan ini serta mengembangkannya didalam berkarir sebagai tenaga ahli dalam bidang desain arsitektur 3 dimensi dan animasi. Juga akan menambah keinginan anda menjadi seorang penulis buku tutorial komputer bidang desain arsitektur 3 dimensi dan animasi.

Belajar DESAIN ARSITEKTUR 3D & ANIMASI Originally published in Shvoong: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/computers/1812113-belajar-desain-arsitektur-3d-animasi/

Minggu, 20 Maret 2011

Tips terhindar dari pembajakan akun facebook lewat teknik social engineering

Salah satu teknik ampuh yang digunakan oleh para penjahat cyber untuk membajak akun facebook milik orang lain adalah dengan social engineering.
Apa itu teknik social engineering dan bagaimana agar akun facebook kita tidak dibajak oleh orang lain lewat teknik ini?
Social engineering adalah pemerolehan informasi atau maklumat rahasia/sensitif dengan cara menipu pemilik informasi tersebut. Social engineering umumnya dilakukan melalui telepon atau Internet. Social engineering merupakan salah satu metode yang digunakan oleh hacker untuk memperoleh informasi tentang targetnya, dengan cara meminta informasi itu langsung kepada korban atau pihak lain yang mempunyai informasi itu.
Beberapa tips agar terhindar dari teknik social engineering
Sekarang melalui facebook, seseorang atau cracker bisa dengan mudah mengelabui kita. Mereka akan meminta kita untuk dijadikan teman dan lalu kemudian mencari tahu alamat email kita. Dari sini prosesnya bisa berlanjut dengan kelihaian mereka mengorek informasi-informasi dari kita yang nantinya akan mereka gunakan untuk membajak akun e-mail dan sekaligus akun facebook kita.
Kemungkinan ada beberapa tujuan yang ingin diraih oleh si pembajak akun facebook. Yang pertama adalah untuk melakukan impersonating atau pemalsuan identitas dengan maksud untuk memfitnah, menjelek-jelekkan dan menjatuhkan martabat kita sebagai pemilik akun yang sesungguhnya. Dan yang kedua bisa mereka gunakan untuk menipu teman-teman kita. Kedua hal ini sudah banyak terjadi.
Berikut ini beberapa tips pencegahan agar kedua hal tersebut tidak sampai terjadi:
1. Jangan mudah menerima permintaan pertemanan dari orang yang sama sekali belum Anda kenal, terutama yang tidak memiliki mutual friend.
2. Anda selalu memiliki kesempatan untuk melakukan konfirmasi kepada teman yang ada di dalam mutual friend seseorang yang mencoba meminta pertemanan pada Anda. Sebab memang itulah salah satu gunanya facebook menampilkan informasi mutual friend yaitu agar Anda bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Apabila teman Anda mereferensikan dan mengkonfirmasi keabsahan calon teman tersebut baru “lamaran” tersebut bisa dipertimbangkan untuk diterima.
3. Cara lain untuk mengkonfirmasi suatu permintaan pertemanan adalah mengirimkan message kepada yang bersangkutan. Dengan komunikasi ini Anda dapat menanyakan siapakah dia sebenarnya (seringkali nama akun yang ditampilkan adalah julukan atau nama alias yang tidak membantu Anda untuk mengingat siapakah calon teman itu) dan melakukan konfirmasi lainnya yang diperlukan. Misalnya, melakukan komunikasi off line (telepon) atau pertemuan on line web cam atau bahkan off line adalah cara lain untuk melakukan konfirmasi keabsahan calon teman.
4. Jangan terburu-buru dan berhati-hati dalam menyampaikan sejumlah informasi pribadi yang sekilas nampaknya tidak penting tetapi ternyata merupakan kunci untuk membobol akun email Anda. Pertanyaan yang sepertinya menunjukkan antusiasme pada satu hal yang sama (binatang kesayangan, tempat wisata favorite, cerita tentang keluarga, memasang album foto event tertentu dlsb.) tanpa sengaja bisa memaparkan informasi pribadi yang seharusnya Anda rahasiakan.
5. Anda mungkin tanpa sadar telah memaparkan informasi yang seharusnya rahasia itu dalam profile Anda. Atau dalam words caption di album foto Anda. Misalnya menulis nama binatang kesayangan Anda persis di bawah fotonya bahkan ada orang yang secara khusus membuatkan akun facebook untuk binatang kesayangannya lengkap dengan semua profilenya. Atau memasang foto dan menyebut lokasi bulan madu dan atau memberikan tagging pada foto keluarga (termasuk paman yang menjadi favorite Anda) dlsb. Beragam ketidaksengajaan semacam itu.
6. Berhati-hati dan pikirkanlah berkali-kali kemungkinan manfaat dan kerugiannya bila Anda harus menampilkan informasi pribadi di halaman info akun facebook Anda. Anda punya pilihan untuk tidak menuliskan informasi itu, misalnya binatang kesayangan, toh sebenarnya apabila ada yang ingin tahu, bisa menanyakannya secara pribadi melalui fasilitas message langsung kepada Anda. Anda juga bisa memilih setting untuk membatasi akses orang lain ke informasi tertentu di akun facebook Anda. Misalnya Anda bisa menyembunyikan alamat email. Manfaatkan fitur setting pengamanan akun facebook ini semaksimal mungkin dan pikirkanlah.
7. Sebisa mungkin dan jikalau memungkinkan hindari menggunakan layanan email tak berbayar untuk akun facebook Anda. Gunakanlah akun email lokal misalnya yang diberikan oleh kantor Anda (kalau diijinkan untuk pribadi), menyewa akun email ke ISP (sebenarnya harganya murah atau bahkan gratis apabila Anda menjadi pelanggan ISP tersebut) atau Anda membuat domain pribadi sendiri dan meminta tolong layanan jasa hosting untuk membuatkan, apabila Anda tidak memiliki keterampilan teknis sendiri. Intinya, akun email lokal atau milik sendiri lebih aman dari teknik serangan social engineering ini terutama karena prosedur untuk konfirmasi kehilangan password atau bila terjadi compromise biasanya dilakukan secara manual dengan teknik identifikasi off line bukan by system yang otomatis tapi menggunakan algoritma pengamanan yang terlalu sederhana seperti layanan email gratisan.
8. Selalu tambahkan alamat email sekunder pada akun facebook Anda dan juga pada akun email gratisan yang Anda gunakan apabila memang terpaksa tidak ada pilihan selain harus menggunakan layanan tersebut. Sembunyikan atau jangan pernah Anda tunjukkan kepada siapapun dengan alasan apapun alamat email sekunder Anda itu. Dan secara periodik ubahlah semua password Anda sesuai anjuran pengamanan seperti menggunakan kombinasi huruf, angka dan karakter khusus serta panjang password minimal 6 atau 8 karakter yang sulit ditebak orang lain dan bila sulit menghapalnya jangan simpan catatannya di tempat yang mudah diketahui. Atau gunakan fasilitas aplikasi password management untuk membantu Anda. Ada banyak yang gratis.
9. Meskipun tidak lazim, namun demi untuk keamanan, backuplah data friend list Anda. Informasi penting seperti nama profile accountnya, url halaman facebooknya, alamat email dan juga telepon (kalau ada). Sehingga apabila terjadi sesuatu Anda bisa segera memberikan peringatan, misalnya melalui email dan akan berguna apabila kelak Anda membuka akun facebook yang baru dan terpaksa harus memasukkan satu per satu lagi friend list Anda tersebut. Backup memang sedikit merepotkan namun penting.
10. Apabila Anda terlanjur menjadi korban pembajakan akun facebook maka Anda dapat melakukan 4 hal.
A. Pertama, peringatkan semua orang bahwa akun Anda telah dibajak. Upaya ini bisa Anda lakukan lewat berbagai saluran seperti email, telepon, milis, chat, blog dlsb. Demi untuk mencegah orang lain, teman, famili Anda yang ada di friend list menjadi korban misalnya penipuan.
B. Kedua, patut secepatnya (Anda berlomba dengan si pembajak sebelum dia mengganti alamat email utama dan sekunder Anda) mencoba untuk mendapatkan kembali akun Anda melalui prosedur lupa atau kehilangan password. Apabila berhasil, segera ganti alamat email Anda dan passwordnya dan sembunyikan jangan ditampilkan dengan mengubah setting keamanan akun Anda. Jangan buru-buru log out untuk mencegah si pembajak mencoba mengambil alih juga. Dan jangan log out sampai Anda berhasil mengganti alamat email utama dan sekunder Anda serta mengisi password yang baru sekaligus menerapkan setting pengamanan yang lebih tertutup (melindungi/menyembunyikan alamat email Anda).
C. Ketiga, melaporkan kepada tim keamanan facebook bahwa akun Anda telah dibajak, alamatnya adalah: http://www.facebook.com/help/?page=1023 atau apabila link tersebut telah berubah Anda dapat mencarinya di halaman HELP. Anda akan diminta mengisi form dan selanjutnya akan ada korespondensi dengan tim keamanan facebook yang akan berusaha mengkonfirmasi kebenaran laporan Anda dan apabila semua berjalan dengan baik, mungkin akun Anda dapat dikembalikan. Namun pastikan bahwa sebelum melaporkan, Anda sudah memiliki alamat email yang baru dan aman.
D. Yang keempat, apabila semua upaya mengembalikan akun Anda gagal, maka segeralah membuka akun facebook baru, amankan informasinya agar tidak dibajak orang lagi dan add semua teman Anda (semoga Anda melakukan back up). Kemudian bersama-sama ajaklah mereka semuanya untuk melaporkan akun lama Anda yang dibajak tsb. Sebagai akun yang melakukan abuse, fraud, compromise dan impersonating sehingga nanti akan ditutup atau diblokir oleh facebook.
11. Yang terakhir jangan gunakan alamat email, username dan password yang sama untuk semua layanan online yang Anda ikuti. Selalu update pengetahuan Anda mengenai isu keamanan layanan jejaring sosial dan senantiasa waspada ketika aktif di dunia maya.

Referensi: http://www.detikinet.com/read/2010/04/28/183439/1347333/323/pembajakan-account-facebook-dan-cara-mencegahnya--3-

Sabtu, 19 Maret 2011

Pangdam: TNI Masih Langgar HAM

The regional commander (Commander) XVII Cenderawasih, Maj. Gen. ERFI Triassunu said, throughout 2010 are still found in violence and violations of Human Rights (HAM) against civilians committed by members of the TNI. As stated by Antara news agency as reported by inilah.com.


Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Erfi Triassunu mengatakan sepanjang tahun 2010 masih ditemukan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga sipil yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Demikian dikatakan kantor berita Antara sebagaimana dilansir oleh inilah.com.
Namun, kata Pangdam, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Proses pelanggaran yang dilakukan oknum anggota TNI, boleh dikatakan pelanggaran HAM belum sampai berat, meskipun terkadang oleh sebagian pihak menyatakan pelanggaran berat," ujarnya di Jayapura.
Dikatakan, setiap adanya pelanggaran HAM oleh prajurit, dirinya selalu menekankan diproses secara hukum, dan pihaknya juga sudah dua kali melakukan pengadilan di oditur militer dan mendapat putusan hukuman.
Pangdam Erfi Triassunu menjelaskan, anggota TNI yang melakukan pelanggaran telah ditindak sesuai dengan hukum dan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menggelar sidang di Pengadilan Militer Jayapura, untuk anggota TNI yang telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Pendeta berinisial FG yang terjadi pada akhir 2010 lalu di Nabire.
"TNI tidak ada pembiaran, kita tindak tegas siapa yang bersalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kemudian saya menekankan kembali dengan tidak ada lagi arogansi prajurit itu membuat kebencian dan ketakutan masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan oknum anggota TNI tersebut, pihaknya akan mengundang beberapa tokoh adat, agama dan masyarakat setempat untuk dapat melihat langsung proses persidangan yang sudah dilaksanakan di jajaran TNI khususnya di Papua.
"Supaya ada transparansi dan masyarakat dapat melihat keseriusan TNI dalam menindak tegas anak buahnya yang berbuat salah," sambung Pangdam Erfi Triassunu. [ant]

Kabar Baik Bagi Pensiunan, PT Taspen akan Bayar Rapel Beras 15 Bulan

Ini kabar baru dan baik bagi mereka pensiunan PNS, TNI dan Polri. Dikabarkan PT Taspen akan membayar rapel tunjangan beras para mantan badi negara tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh analisadaily.com, PT Taspen akan membayar rapel kenaikan tunjangan beras bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri selama 15 bulan pada April 2011. Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun April 2011.
Menurut analisadaily.com, tunjangan beras bagi pensiunan mengalami kenaikan dari Rp4.950/kg menjadi Rp5.656/kg mulai Januari 2010, sebagaimana dijelaskan Asisten Manajer Humas Bidang Hubungan Eksternal PT Taspen Ade Nugi Nugroho, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (18/3). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011.
Dalam surat tersebut, Kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun, terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh PT Taspen pada bulan April 2011 untuk 15 bulan dari Januari 2010-Maret 2011.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola program pensiun PNS telah siap merealisasikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Januari 2010-Maret 2011 atau di rapel 15 bulan. (try)

Wajah-wajah PNS







Temukan lebih banyak foto-foto tentang PNS di SINI

           

Kamis, 17 Maret 2011

THE RITES OF TULUDE TRADITIONAL PARTY CEREMONY

 Tulude is an annual event of traditional culture of ethnic communitiesof Sangihe and Talaud in North Sulawesi - Indonesia which is held every end of January or early February. The event was held as a thanksgiving to God for His maintenance to the government and society in the year has passed and prayer request to ask of God's provision in the current year. This event held both province level, district, city, sub district, or village level. This event is by default held every January 31, but given leeway held several days before or after.




HUNDUGU MANGAMPANG TEMBONANGU WANUA
DINGANGU INANG MATAHUENA SUWALAN MUNARANG TULUDE
(PICKUP PROCEDURES TO PICKUP MR. MAYOR AND LADY IN LOCATIONS OF THE IMPLEMENTATION OF TULUDE)

 
Kapitan Bisara: Menaka papulise
(Installation Paporong)
Mayore Labo: This Papulise taku itaka sutembou Tembonang tanggulu malambe, tembonang netendau soa dimpolongang malambeng pe, saretau papulise ko bou nitaka ute ndai katuwo katameng soluheng selambungang tuwoko We katamang pehiking banua.
Kapitang Bisara: This Paporong will wear at the head of the mayor as a leader in the city of Bitung. After paporong charged, then let's keep growing and growing city of Bitung.
Kapitan Bisara: Menange U Bawandang
(Installation Shawl)
Mr. D. Lahunduitan : Bawandang manungkiraeng tatahulending nighuanting ampe kentongang sehiwu i sangeko su inang matahuena. Bawandang tendang karalungsemahe kararinda, kasasanau naung, katulusu endumang, wawengi melelaheu modo takasengkulang.
Kapitan Bisara: Gazette scarves worn to a wise Mrs. as a sign of blessing summarized by the purity of society heart is given to the Mrs. which maintains a good omen. Scarf is a symbol elegance, simplicity, humility, honesty, sincerity and fragrance signifies of wisdom.



MUNARANG KAKAKOA U TULUDE
CORPORATE EVENTS PROCESSION of TULUDE
At 15.00: Tamong Banua seng nasadia suwaleng Tembonangu Wanua'ng Bitung
(Customary Cake Tamo was ready at the Bitung mayor's house)
Hours 15:00 to 16:30: Buntuangu tamong banua niwawa Wou waleng tembonangu Wanua, metimona wanalang penanuludang.
(Procession Tamo cakes custom from the mayor's house to the location of Tulude traditional ceremonies )
Hours 16:30 to 17:30: Mengapia Hunduge
(Rehearsals net)
At 17:30 to 18:00: Pedariahi munara seng iteta
(Preparing the show to begin)
At 18.00: Mengampang Tembonangu Wanua dingangu Inang leadateng.
(Pick-up Mr. and Mrs. Mayor with a respectable)
Note: The procession is accompanied by a great customary group .
MANGINSOMAHE TEMBONANGU WANUA DINGANGU INANG
(PICKUP MR. AND MRS. MAYOR)
Kapitan Bisara: Tembonangu Wanua dingangu inang leadateng seng nasahampi.
(Mr. Mayor along with Lady the honorable has arrived)
Mayore Labo: Adate su Tembonangu Wanua dingangu Inang
Kapitan Bisara: Tribute to Mr. Mayor with Lady.
Mayore Labo : Medalo Mawu Ruatang sembah, mengalamate su Tembonang dingang su inang leadateng, haki eweng nawuna su kudatong gighile tampa luliwosong daluase ore nilelesang takurange apa. Salamate nasahampi su taloarang u ana u wanua, mumanendeng adate su pukauhang tumanau tahanusa.
Kapitang Bisara: Praise your God, bless the mayor with the lady that arrived safely at the place of Tulude, a place filled with joy and peace. Welcome to the Kawanua society, respecting tradition, uniting the nation.
Mayore Labo : Salamate naonto suwalang gumoba, nasahampi sunileseng banalang iararo Konda iredorong sumalambeng ore lai si wawu inang Mahie dumaleng ore dumaleng, tumempang ore tumempang, dumaleng suraleng kimerong intang, daleng takonsange apa I ghenggona manangkoda, Ruata manireda o Mawu Rendingane.
Kapitang Bisara: Mr. Mayor with Lady, requested with respect, let us walked and walked, walked and walked, walked toward the place of repose thanks God to the Tulude implementation, hall of worship and thanksgiving.
Mayore Labo: Mitu Ganding ... ... ... ...
(Customs group accompany the mayor walked to the stage).
MENDANGENG TEMBONANG
(The event held under the stage)
Kapitan Bisara: Mendangeng Tembonang
(Lord invited onto the main stage)
Mayore Labo : Nihengke nilawo niruiu nuhung suhiwang senggelangi tau makasalang naonto pekentengang suwalang tampungan ini lelawokang sambo pesasinengang.
Kapitan Bisara: Arrival leaders who upheld and respected mayor of Bitung and His mistress and the troupe was greeted with sincerity in the lap of peace from God Almighty.
Mayore Labo : Dangengke endai dangeng, karengkang endai karengkang endai dangeng antareng karengkang balobakeng ku endai rengkang, batungang taku batungang dengkaneng taku dengkaneng taku barungangu ukure dengkanengu kadadalure.
Kapitan Bisara: Now that upheld and all are respected, please go up onto the main stage via the stairs that was provided in longing. Swing the step into the house was built with God's blessings be with joy. Congratulations to climb this ladder.
Mayore Labo : Sohoko kaiang su kadera ure kaitolang sugaghalang bulaeng sene pia tatahulending.
Kapitan Bisara: welcome to sit in the seat of honor because that's where the blessed place.

HUNDUGU MONARANG TULUDE TAUNG 2006
KAWANUA DUNGANGU MENGA ANA
U WANUA KUDATO’NG BITUNG
SUELONG …….. 7 FEBRUARI 2006
SU NILESENG U BALENG LAWO BITUNG

TULUDE TRADITIONAL PARTY CEREMONY OF THE 2006
COMMUNITY AND CITY GOVERNMENTOF BITUNG
ON TUESDAY, 7 FEBRUARY 2006
AT FIELD OF BITUNG MAYOR OFFICES

I.. KUMUI MENULUDE
(CALL TO TULUDE CEREMONY)
Mayore Labo: (Saying the words of invitation)
Manga gaghurang, manga anau sembau, komolang leadateng, mahie ikite M E N U L U D E.
……………………………………………………………..
Gandinge ………………………………………………..
Kapitan Bisara: Ladies and gentlement and all of invitations, let us to MMENULUDE.
SUWULUDU DUMPAENG KILA
Suwuludu dumpaeng kila, Suweda u Mawu Dalo
Mesuba Ruata su Mawu Ghenggona
Aha suraleng mapia
Reff. Inang, iamang Manembah
Dudalahiwa sembah
Ku’ mang menendeng kaliomaneng
Kebi sulimang Duata……………..
Asalisang dedorongan salentiho gegausang
Uwuse pananggung katentung sulambung
Berkatu Mawu Rendingang
Reff. …….

II.. TAMONG BANUA DUMOLONG BANALA
MANARAKANG DINGANGU MANARIMA TAMO

CUSTOMARY CAKE TAMO ENTERING HALL
TAMO HANDOVER.
Kapitan Bisara: Tamong Banua dumolong banala
(Customary Cake Tamo entering the main hall)
Menarakang dingangu menarima Tamo.
(Handover custom cakes Tamo)
Mr. A. Kakomba : Tamo mawangung kere woiang hundungi wansana, ambiaeng pedalawokang, kai biahe mapia uwuseng selambungang. Daeke doko daeke, tarima doko tarima.
Kapitan Bisara: Tamo customary cake prepared by master chef, is a good meal for everyone. Take it and take it.
Mr. D. Lahunduitan: Manarimae tamong banua ini bebantugang, i pato su tengong kalipoho selambungang supatiku maehesu belageng ku ini’e seng tempone ikite metunduang.
Kapitan Bisara: Receive a custom cake Tamo, is placed in the middle of the audience all, and this was it will be in-out events.
(Note: While the traditional cake Tamo went upstairs main stage, was greeted with song: TAUNG TAMAI NALIU by audience)
Taung tamai naliu
makatompe elo
Nanentangkeng susah naung
su tempong lahuang
Takudeakeng suapa
sau mesombang kapia
Arenge i makakondo
I makatatompe elo

III .. BAWIKE BERANG TULUDE
(INTRODUCTION OF TULUDE)
Kapitan Bisara : Bawika berang tulude taung 2006
(Introduction OF Tulude Year 2006 by the Chairman of the Committee)
The Speech: ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
IV .. KAKUMBAEDE
(DECLARATION OF PRAISE AND EXPECTATIONS)
Kapitan Bisara: Kakumbaede...........
(Statement of praise and expectations)
Rev. R. Kabuhung, STh: Katentung, kapapia, sau kapia mabawa sutempo mededaliu matuhu sukapulung kawasa liu'ng kawasa.
Kapitan Bisara: The existence and change over time turns to the will of Him who is omnipotent.
Rev. R. Kabuhung, STh: Petatumbiahe, barauntu, hombang sigesa mededaliu maitu papaduline imatalentu liu'ng talentu.
Kapitan Bisara: Life and livelihood, fortune, sorrow, all in the in the maintenance of Merciful God.
Rev. R. Kabuhung, STh: Penaniti, penanahimata, talengkong kakanoa, natentang tataghupia imasingking liuntuhaseng.
Kapitan Bisara: Viewing and guidance for our deficiencies and impropriety, arranged according to the holiness of God who is jealous.
Rev. R. Kabuhung, STh: Kasasuku natinalung, kasasalamate samatang sulimang tintanude palede maralending matang ake u pubawiahe.
Kapitan Bisara: outer and inner happiness and salvation is in the cool hand of God the source of living water.
Rev. R. Kabuhung, STh: Sutempong taumata nesilontahe, banua taniedong seke, apang bangsa mempeseke ketaeng Duata banggil’u karalungsemahe dimuluse dingangu pedarame.
Kapitan Bisara: When a man hostile to each other, constantly troubled the country, the nations warring to each other, the only God of peace, come down to finish with true peace.
Mayore Labo: Katuwo katamang sulimang Duata, katuwo katamang pehiking banua.
Kapitan Bisara: Growi and grow-up in the hands of God. Grow and grow-up to our beloved country.
Sing a song: MAKAKENDUNG SUSANGI
Makakendung susangi suralungu naungku
Makatahendung elo sarung pebiahengku
Reff Sutaung bulang kadentane
Taung pinedaliune
Mawu Ruataku, abe tentang elangU.

V. MENAHULENDING BANUA
(PRAYER OF RECOGNITION-SUBMISSION-APPLICATION)
Description of Tathulending
The speech: ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ..
Kapitan Bisara: Menahulending banua!
Mr. D. Lahunduitan: (Prayering of tatahulending)
The speech... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

Sing a song: OH MAWU RUATA
Oh Mawu Ruata talentuko ia
Napene u rosa, rosa masaria
Reff. Tentiro ko sia daleng mapia
Penata elangU suraralengangU.

VI. SASALAMATE
(THE WISDOM PHRASE TO INVITES TEH SAFETY)
Kapitan Bisara: S A S A L A M A T E
... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Mr. Zaskar M. : M e b e r a n g
The speech ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ....
Sing a song: DALO SUMAWU RUATA
Dalo su Mawu Ruata, kakendage sutaumata
Ku untungke kaselahe su kebi umate
Salamate, leantibe suapang mempesasesile
Sorga mawantuge, luingate suapang mempetobate.
Reff. Ku’ untung salamate seng tetaghuanengu
Ualing liaghang gatinU ore wuang saghedu
Ku’ abe ghagholo… u…

VII. MAMOTO TAMO
(Catting the Tamo Traditional Cake)
... .. : Karalaheu Tamong Banua
Kapitan Bisara: Brief description of the cake Tamo
... .. : Meberang Papoto Tamo
The speech ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ..
Sing a song: KALU TINUWANG SUSERE
(By Group OF Masamper)
VIII. KAKALIOMANENG PATIKU
(GENERAL PRAYER)
Christian Elements By: ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ....
Elements of Islam by: ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ....
Sing a song: TAUNG INI RIMENTA
(Sung by Group OF Masamper)
Taung ini rimenta, medorong su Ruata
Pehiking ko lai kapia, si kami manga elang
Bou rarodo matelang, alamatu apahundingang
Reff. Su apang dalengang, Mawu abe panentang
Maning lai seng kakonda Mawu mambeng patenda
Kalaumure kebi, pakaraung dalai
Sarang taung ini mahi lai.

IX. SASASA-SASALENTIHO
(SPEECH-MESSAGE)
Tembonangu IKSAT: mR. Wilmers Lalelah, BcAk
Tembonangu Wanua: ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...

X. MEGEGHAUSE SEMOKOLE
Kapitan Bisara: Kakaliomanengu Saliwang
: Prayer of dinner by Mr. Rev. S. Darosa.
Medoa/prayering ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Kapitan Bisara : Idope seng mapapato suimbe, galiopohe balageng ku dingangu adate Panitia megagause su Tembonangu Wanua, ore lai su manga Mawu leadateng, seng tempone ikite metundung susaliwangu wanua pegionateng. Salamate masemang.
Dish has been available at the dinner table, respectfully invite the Committee and invited Mr Mayor Bitung with mistress and Ladies and Gentlemen for the meal together. Enjoy a meal that has been available.

XII. TATARIMA KASE
(ACKNOWLEDGEMENTS)
Kapitan Bisara: Tatarima kase u metetangkiang monarang Tulude Taung 2006
Acknowledgements by Tulude Committee in 2006 submitted by the Secretary of the Committee.

XIII. TATODE HUNDUGE II
(Event II)
Gunde Dance
Salo Dance
The choir of four (4) sub-ethnic
Sub ethnic Sangihe: song Sangihe Ikakendage
Sub ethnic Siau: song Tahanusaeng Siau
Sub ethnic Talaud: song Lembungu Rintulu
Sub ethnic Tagulandang: songs Di Utara Minahasa
Bamboo music
Masamper (3 types of songs)

XIV. MENONDA TEMBONANG
(ESCORT THE LEADER)

HUNDUGU MENONDA TEMBONANG
BOU WANALAN MONARANG TULUDE Taung 2006
(EVENTS TO ESCORT THE LEADER
FROM THE WARD OF TULUDE YEAR OF 2006)

Kapitan Bisara: Menonda Tembonang
(Escort the Leader)
Mayore Labo : Manga gaghurang, manga anau sengkatau ….. engdangu dokolu moleng bauna, Malamber liune sukudatong Bitung, seng mebua dingangu bebatone boeng banala penanuludang ini.
Lumintu maranung hombang, lisadeng tawe silaka.
Lumempang sukoko Mawu, dumaleng sughaghengganu Ruata, kai koko ipenenda hombang. Gaghenggang, ipemalawa silaka mawuna kongsange what u suniolang tawe.
Salamate mebua, dingangu tarima loved sumalambe leadateng.
Kapitan Bisara: Ladies and gentlemen, now the mayor of Bitung with mistress and his entourage will leave and split up with us. For that, with all due respect and say thanks and happily, we let the mayor off the ward in the name of God, go away from this place, also in the shade of His affections.
The Name that removes all the malicious and shade that can provide safety in transit, until arriving at the destination with peace.
Bye bye and God bless!
Mayore Labo: Gandinge ... ... ... ... ... ... ... ....
Kapitan Bisara: Komolang dedorongang dumarisi
(Audience please stand up)
Sing a song: OH MAWU RENDINGANE
Oh Mawu rendingane, i kami manga elang
Su tempo kadentane, oh Mawu kaselaheng
Reff. Bae darodo matelang, tembonang kawanua
Ahako suralengu, su i kekapulunu.
(While the Mayor of Bitung with the Lady left the place of customary Tulude)
Kapitan Bisara: Dingangu adate Tembonangu Wanua, seng manentangu tampa penanuludang.
With all due respect, Mr. Mayor with Mrs allowed to leave this ward.

NOTE:
MAYORE LABO = LEADER of CEREMONY
KAPITAN BISARA = GUIDE EVENTS
MAYOR OF BITUNG CAN BE REPLACED ACCORDING TO REGION OR OTHER GOVERNMENT LEVELS. LIKE THE GOVERNOR FOR THE PROVINCIAL LEVEL, REGENTS FOR DISTRICT, SUBDISTRICT HEAD FOR SUBDISTRICT LEVEL, HEADMAN/ HEAD VILLAGE / KAPITALAUNG FOR VILLAGE LEVEL.
* * * * * * * * * * * * * * * * * * * * *
SONGS OF SUB ETHNIC
SANGIHE IKAKENDAGE (Sub Etnis Sangihe)
Sangihe ikakendage sarang papateku
Sidutu makaluase dalungu naungku
Maning pia dade dala limembong bantuge
Takere soang Sangihe maning kurang damene
Reff. Soang kinariadiangku (2x)
Ore ene naungang
Ore tetahendungang
Soang kinariadiangku.

TAHANUSAENG SIAU (Sub etnis Siau)
Tahanusaeng Siau banuaku tutune
Kakelaeng bou marau awu pia tipune
Reff. Maning itentang marau
Karangetang katahendungang
Sene ana u sembau tawe takawulenang

LEMBUNGU RINTULU (Sub Etnis Talaud)
Lembungu rintulu banua nilungkang
Porodisa ilelareng,
maning ta’ damene tala arangsange
Taloda mananaunganna.
Reff. Imberang wala asegone
Arie wala asiare
Porodisa mang su naungan-naungan
Talode mang su endumang.

DI UTARA MINAHASA (Sub etnis Tagulandang)
1. Di utara Minahasa, terdapat pulaulah
Diingat setiap masa berturut-turutlah
Talise, Tagulandang, Biaro di tengah
Para dan Mahangetang tiada jauhlah
Pulau Karangetang, bahkan Siaulah
Semuanya dipandang di mata manislah.

2. Berjajar terus ke utara, Tampungang-Porodisa
Terhimpun pulaunya yang indah, menghias cakrawala
Kahakitang, Kalama, Bebalang, Batunderang
Lipaeng, Kawaluso, Kawio, Marore
Pulau Karakelang serta Salibabu
Kabaruan, Karatung, Marampit, Miangas.