According
to Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) No. 1 Year 2002
regarding Criminal Acts of Terrorism which was passed into law based on
the LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 15 YEAR 2003 CONCERNING THE
ESTABLISHMENT OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW NUMBER 1 OF 2002
ON COMBATING CRIME CRIMINAL TERRORISM LEGISLATION BEING mentioned include:
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG disebutkan antara lain::
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain,
atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital
yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau
fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau
fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana
penjara paling lama seumur hidup.
Pasal 8
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang yang:
a. menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut;
b. menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan
bangunan tersebut;
c. dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil,
atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda
atau alat yang keliru;
d. karena kealpaannya menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru;
e. dengan sengaja atau melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak
dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain;
f. dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara;
g. karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai, atau rusak;
h. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan
melawan hukum, atas penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau
ledakan, kecelakaan kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat
dipakainya pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah
diterima uang tanggungan;
i. dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas
atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam
penerbangan;
j. dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan
atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan;
k. melakukan bersama-sama sebagai kelanjutan permufakatan jahat,
dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, mengakibatkan luka berat
seseorang, mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara sehingga dapat
membahayakan penerbangannya, dilakukan dengan maksud untuk merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang;
l. dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika
perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut;
m. dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas
atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan
tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan;
n. dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apapun,
alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara yang membuatnya
tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan;
o. melakukan secara bersama-sama 2 (dua) orang atau lebih, sebagai
kelanjutan dari permufakatan jahat, melakukan dengan direncanakan lebih
dahulu, dan mengakibatkan luka berat bagi seseorang dari perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l, huruf m, dan huruf n;
p. memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan;
q. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan;
r. di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata tertib di dalam pesawat udara dalam
penerbangan.
Pasal 9
Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi,
atau sesuatu bahan peledak dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan
maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana
mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 10
Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata
kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya, sehingga menimbulkan suasana teror, atau rasa takut
terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal,
membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan,
keamanan, dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik,
atau fasilitas internasional.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan
atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut
diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan
tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
Pasal 12
Dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,
setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan harta
kekayaan dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan
digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan:
a. tindakan secara melawan hukum menerima, memiliki, menggunakan,
menyerahkan, mengubah, membuang bahan nuklir, senjata kimia, senjata
biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya yang
mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kematian atau luka berat atau
menimbulkan kerusakan harta benda;
b. mencuri atau merampas bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya;
c. penggelapan atau memperoleh secara tidak sah bahan nuklir, senjata
kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau
komponennya;
d. meminta bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya secara paksa atau ancaman
kekerasan atau dengan segala bentuk intimidasi;
e. mengancam:
1) menggunakan bahan nuklir, senjata kimia, senjata biologis, radiologi,
mikroorganisme, radioaktif, atau komponennya untuk menimbulkan kematian
atau luka berat atau kerusakan harta benda; atau
2) melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan
tujuan untuk memaksa orang lain, organisasi internasional, atau negara
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
f. mencoba melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c; dan
g. ikut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai
dengan huruf f.
Pasal 13
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, dengan:
a. memberikan atau meminjamkan uang atau barang atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku tindak pidana terorisme;
b. menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme; atau
c. menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun.
Pasal 14
Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk
melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pasal 15
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau
pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal
12 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidananya.
Pasal 16
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan
bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak
pidana terorisme, dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
Pasal 17
(1) Dalam hal tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama
suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana terorisme dilakukan oleh korporasi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan
kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi
tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
Pasal 18
(1) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka
panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut
disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat
pengurus berkantor.
(2) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.000,- (satu triliun
rupiah).
(3) Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau
dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.
Pasal 19
Ketentuan mengenai penjatuhan pidana minimum khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 15, Pasal 16 dan ketentuan mengenai penjatuhan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
tidak berlaku untuk pelaku tindak pidana terorisme yang berusia di bawah
18 (delapan belas) tahun.