Sudah menjadi tradisi pemerintahan SBY, setiap tahun para PNS akan mendapat kenaikan gaji, di mana tahun 2013 ini kenaikan gaji PNS rata-rata sebesar 7%. Kenaikan gaji ini sudah terealisasi pada awal Mei 2013 lalu. Menyusul kenaikan gaji tersebut, pemerintah juga segera merealiasikan pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Diperkirakan, menurut rencana, pembayaran gaji bulan ke-13 itu akan direalisasikan pada bulan Juli 2013. Hal ini dilakukan agar pas dengan suasana merayakan bulan suci Ramadhan.
Jika pencairannya pada bulan Juli 2013 pada saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran, apakah gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan disediakan untuk lebaran? Barangkali ini tidak lucu, karena sejak semula gaji bulan ke-13 tidak pernah ditargetkan untuk dimanfaatkan sebagai "kado" lebaran melainkan untuk membantu PNS dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya.
Pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2013 sebenarnya sudah sangat dinanti-nantian oleh para PNS di bulan Juni 2013, ini karena kebutuhan pendidikan anak-anak seperti biaya-biaya masuk sekolah bagi yang baru mau masuk TK, SD, SMP, SMA-SMK, atau perguruan tinggi, termasuk untuk pembelian buku pelajaran, pakaian seragam dan lain-lain. Kalau gaji bulan ke-13 nanti dibayarlan pada bulan Juli, sementara kebutuhan mendesak ada pada bulan Juni, maka mau tidak mau, PNS harus cari solusi (entah ngutang atau nguras tabungan) agar anak-anaknya bisa lancar melamar di sekolah baru, atau juga yang naik kelas (naik kelas juga butuh biaya, kan? Biaya buku dan pakaian seragam juga).
Lalu, apakah kenaikan gaji 7% dan gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan meningkatkan kesejahteraan PNS? Tidak juga. Coba dihitung berapa nilai kenaikan 7% dan gaji bulan ke-13 dibanding nilai inflasi yang terjadi ketika dikeluarkannya peraturan tentang kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 hingga saat akan direalisasikannya pembayaran kenaikan dan gaji dan gaji bulan ke-13 belas. Berapa persen nilai inflasinya? Belum lagi ketika harga BBM akan dinaikkan pada medio Juni ini. Premium naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp6.500 per liter, sementara solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500. Dengan adanya inflasi ini, maka kenaikan gaji 7% dan pemberian gaji bulan ke-13 hanyalah "make up" untuk menutupi keterpurukan kesejahteraan PNS dan pensiunan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Sekedar informasi, selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.