There are so many agencies, particularly local governments who do not know the regulations of use domain name of go.id for government websites. This can be evidenced by the number of local government websites using the domain .com, .net, .co.cc etc. In fact there are SKPD actually just use a blog from Blogger and WordPress. Whereas rules concerning the use of domain names are very clear with the enactment of the Minister of Communications and Information number 28/PER/M.KOMINFO/9/2006.
So many local government sites that do not follow the rules, it is recommended that local governments and agencies and other government agencies that do not follow the rules to be able to immediately change the name of the domain. For details about that regulations, please DOWNLOAD HERE.Ada begitu banyak instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah yang tidak tahu dengan peraturan penggunaan nama domain go.id untuk situs web pemerintah. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya situs web pemerintah daerah yang menggunakan domain .com, .net, .co.cc dll. Malahan ada SKPD justru hanya menggunakan blog dari Blogger dan Wordpress. Padahal peraturan tentang penggunaan nama domain sangat jelas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006.
Melihat begitu banyaknya situs pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan, maka disarankan agar pemerintah daerah maupun instansi dan lembaga pemerintah lainnya yang tidak mengikuti aturan untuk dapat segera mengubah nama domainnya.
Untuk jelasnya tentang peraturan dimaksud, silakan UNDUH DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar