Jumat, 08 Mei 2015

Perpres No. 118 Tahun 2014 Tentang SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014

TENTANG

SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang  :      bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  42 Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara,  perlu menetapkan Peraturan Presiden  tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SumberDaya Manusia, Tata  Kerja,  serta  Tanggung  Jawab  dan  Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Mengingat  :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :      PERATURAN  PRESIDEN  TENTANG  SEKRETARIAT,  SISTEM DAN  MANAJEMEN  SUMBER  DAYA  MANUSIA,  TATA KERJA,  SERTA  TANGGUNG  JAWAB  DAN  PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.


BAB I
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, dan Tanggung Jawab

Pasal 1
(1)     Dalam  rangka  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  pengawasan pelaksanaan  norma  dasar,  kode  etik  dan  perilaku  Aparatur  Sipil Negara,  serta  penerapan  sistem  merit  dalam  kebijakan  dan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara  pada  instansi  pemerintah,  Komisi Aparatur  Sipil  Negara  dibantu  oleh  Sekretariat  Komisi  Aparatur  Sipil Negara  yang  selanjutnya  dalam  Peraturan  Presiden  ini  disebut Sekretariat KASN.
(2)     Sekretariat  KASN  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3)     Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2
Sekretariat  KASN  mempunyai  tugas  memberikan  dukungan  administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2, Sekretariat KASN menyelenggarakanfungsi:
a.       penyiapan  bahan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b.      pemberian  dukungan  administratif  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
c.       pemberian  dukungan  teknis  operasional  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
d.      pelaksanaan  pembinaan  organisasi,  administrasi  kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e.       pengumpulan,  pengolahan  dan  penyajian  data  serta  penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Pasal 4
Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN mempunyai wewenang:
a.       mengoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan  administrasi  Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
b.      melakukan  pembinaan  manajemen  sumber  daya  manusia  Sekretariat KASN,  Asisten  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5
Dalam  melaksanakan  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4, Sekretariat  KASN  bertanggung  jawab  terhadap  kelancaran  pelaksanaan tugas  pemberian  dukungan  administratif  dan  teknis  operasional  terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.


Bagian Kedua
SusunanOrganisasi

Pasal 6
(1)     Sekretariat KASN terdiriatas paling banyak 5(lima) Bagian.
(2)     Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  terdiri  atas  paling banyak 3(tiga) Subbagian.

Pasal 7
Di  lingkungan  Sekretariat  KASN  dapat  ditetapkan  jabatan  fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.


Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9
(1)     Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)     Kepala  Sekretariat  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua  KASN,  dan secara  administratif  ditetapkan  oleh  menteri  yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 10
(1)     Pegawai  Sekretariat  KASN  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Pegawai  Sekretariat  KASN  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  menteri yang  membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dan  reformasi  birokrasi  atas  usul  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.


BAB II
SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 11
Sumber  Daya  Manusia  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya disebut  Pegawai  KASN  adalah  Warga  Negara  Indonesia  yang  karena kompetensinya  diangkat  sebagai  pegawai  pada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara.

Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
a.  Asisten;
b.  Fungsional Keahlian; dan
c.  Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.

Pasal 13
(1)     Asisten  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  a  berstatus  Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  b berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja.
(3)     Jabatan  lain  di  lingkungan  Sekretariat  KASN  sebagaimana  dimaksud Pasal  12  huruf  c  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4)     Jumlah  dan  jenis  pegawai  yang  menduduki  jabatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  (2),  dan  (3)  diadakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undanganaparatur sipil negara.


Pasal 14
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  ayat  (1)  dan  (2)  menyelenggarakan  dukungan  teknis  substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 15
(1)     Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2)     Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  berada  di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tugas dan  fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional  Keahlian  serta  jenis  jabatan  fungsional  keahlian  yang diperlukan  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 16
Ketentuan  mengenai  Sistem  Manajemen  Pegawai  Komisi  Aparatur  Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TATA KERJA

Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN

Pasal 17
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kepala  Sekretariat  wajib  menerapkan prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi,  baik  di  lingkungan  internal Sekretariat  KASN  maupun  dengan  satuan  organisasi  lain  di  luar Sekretariat KASN.

Pasal 18
Kepala  Sekretariat  wajib  mengawasi  staf  dan  mengambil  langkah-langkah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dalam  hal terjadi penyimpangan.

Pasal 19
Kepala  Sekretariat  wajib  bertanggung  jawab,  memimpin, mengoordinasikan,  memberikan  bimbingan,  dan  petunjuk  bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 20
Kepala  Sekretariat  wajib  mengikuti  dan  mematuhi  petunjuk  pimpinan  dan bertanggung  jawab  kepada  pimpinan  serta  menyampaikan  laporan  tepat waktu.

Pasal 21
Setiap  laporan  yag  diterima  oleh  pimpinan  unit  organisasi  dari  staf  di lingkungan  Sekretariat  KASN  wajib  diolah  dan  dipergunakan  sebagai bahan  penyusunan  laporan  lebih  lanjut  dan  bahan  pemberian  petunjuk kepada stafnya.


Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Pasal 22
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  wajib menerapkan  prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi  baik  secara internal  di  lingkungan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  maupun  secara eksternal  dengan  instansi  lain  di  luar  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang terkait  sesuai  dengan  tugas  masing-masing  baik  dengan  instansi  pusat maupuninstansi daerah.

Pasal 23
Dalam melaksanakan  tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara berpedoman pada  kebijakan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24
Dalam  melaksanakan  tugas  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara berkoordinasi  dengan  lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  kepegawaian  khususnya  terkait  dengan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pasal 25
(1)     Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melaporkan  pelaksanaan  kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2)     Salinan  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditembuskan kepada  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 26
(1)     Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melakukan  pengawasan terhadap  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  dalam  hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
(2)     Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  mekanisme  kerja  antara  anggota Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dengan  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 27
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  secara  administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.


BAB IV
TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 28
Tanggung  jawab  dan  pengelolaan  keuangan  dilakukan  secara  transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pasal 29
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tanggung  jawab  dan  pengelolaan keuangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  diatur  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Anggaran  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan kewenangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31
(1)     Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara diberikan penghasilan dan/ataufasilitaslainnya.
(2)     Penghasilan  dan/atau  fasilitas  lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,  susunan  organisasi  dan tata  kerja  Sekretariat  KASN  serta  jumlah  Asisten  ditetapkan  oleh  Ketua Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  setelah  mendapat  persetujuan  dari  menteri yang  membidangi  urusan  pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Presiden  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


Daftar Peraturan Perundang-Undangan Terkait PNS

Untuk mengunduh, silakan masuk di SINI
  1. PP Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-07-1950.PP Nomor 28 Tahun 1950 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
  2. PP Nomor 29 Tahun 1950 Tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Yang Mempunyai Kebangsaan Belanda, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
  3. PP Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara, Lembaran Negara No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 193 Tanggal 29-01-1952.
  4. PP Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 14, Tambahan Lembaran Negara No. 200 Tanggal 20-02-1952.
  5. PP Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 421 Tanggal 05-06-1953.
  6. Keppres Nomor 102 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputsan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Perda Propinsi Kalimantan Yang Konkordan Dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1953.
  7. PP Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Belajar Di Dalam Dan Di Luar Negeri, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 530 Tanggal 13-03-1954.
  8. PP Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 48, Tambahan Lembaran Negara No. 849 Tanggal 11-08-1955.
  9. PP Nomor 32 Tahun 1955 Tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48), Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 908 Tanggal 17-12-1955.
  10. PP Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 918 Tanggal 23-12-1955.
  11. PP Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "pgpn 1955" (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian), Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 1273 Tanggal 08-04-1957.
  12. PP Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-pangkat Organik Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955), Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-05-1957.
  13. Keppres Nomor 37 Tahun 1957 Tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah Nomor Pegawai 111/24 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1957.
  14. PP Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 09, Tambahan Lembaran Negara No. 3068 Tanggal 18-02-1957.
  15. PP Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3069 Tanggal 18-02-1976.
  16. PP Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya, Lembaran Negara No. 06, Tambahan Lembaran Negara No. 3095 Tanggal 08-02-1977.
  17. PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3098 Tanggal 01-03-1977.
  18. Keppres Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1977.
  19. PP Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda, Lembaran Negara No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3099 Tanggal 01-03-1977.
  20. Keppres Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
  21. PP Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
  22. PP Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 36, Tambahan Lembaran Negara No. 3105 Tanggal 30-04-1977.
  23. PP Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1978.
  24. PP Nomor 13 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 3118 Tanggal 22-03-1978.
  25. PP Nomor 31 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Minyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3127 Tanggal 30-10-1978.
  26. PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. 3134 Tanggal 15-05-1979.
  27. PP Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 3156 Tanggal 22-01-1980.
  28. PP Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 18, Tambahan Lembaran Negara No. 3161 Tanggal 13-03-1980.
  29. PP Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3162 Tanggal 13-03-1980.
  30. Keppres Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/ Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-03-1980.
  31. PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3176 Tanggal 30-08-1980.
  32. PP Nomor 37 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3180 Tanggal 01-11-1980.
  33. Keppres Nomor 71 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-12-1980.
  34. PP Nomor 49 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 3183 Tanggal 27-12-1980.
  35. PP Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 84, Tambahan Lembaran Negara No. 3187 Tanggal 31-12-1980.
  36. Keppres Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 03-04-1981.
  37. Keppres Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-04-1981.
  38. PP Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 3194 Tanggal 28-04-1981.
  39. PP Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 3200 Tanggal 30-07-1981.
  40. PP Nomor 30 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-1981.
  41. Keppres Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1982.
  42. Keppres Nomor 30 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-08-1982.
  43. PP Nomor 40 Tahun 1982 Tentang Penetapan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam, Lembaran Negara No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-12-1982.
  44. Keppres Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
  45. PP Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
  46. Keppres Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-02-1983.
  47. PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3250 Tanggal 21-04-1983.
  48. PP Nomor 22 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3278 Tanggal 30-08-1984.
  49. Keppres Nomor 65 Tahun 1984 Tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-11-1984.
  50. Keppres Nomor 24 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  51. Keppres Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Bp-7, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  52. Keppres Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  53. Keppres Nomor 30 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  54. PP Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  55. PP Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  56. PP Nomor 40 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan Kepada Keuangan Negara, Lembaran Negara No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3306 Tanggal 06-09-1985.
  57. Keppres Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-10-1985.
  58. Keppres Nomor 33 Tahun 1986 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-07-1986.
  59. Keppres Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-12-1986.
  60. PP Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3392 Tanggal 13-04-1989.
  61. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3424 Tanggal 06-09-1990.
  62. PP Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Perubahan PP 20-1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 3437 Tanggal 27-03-1991.
  63. PP Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3438 Tanggal 27-03-1991.
  64. PP Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. 3456 Tanggal 23-12-1991.
  65. Keppres Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Tunjangan pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-01-1992.
  66. PP Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagai mana Telah Diubah Terakhir Dengan PP 15-1985, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-09-1992.
  67. PP Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan PP 51-1992, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1993.
  68. PP Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-06-1993.
  69. PP Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-02-1994.
  70. PP Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3545 Tanggal 18-04-1994.
  71. PP Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 3546 Tanggal 18-04-1994.
  72. PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3547 Tanggal 18-04-1994.
  73. PP Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil,Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 3577 Tanggal 26-12-1994.
  74. Keppres Nomor 29 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
  75. Keppres Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
  76. Keppres Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-06-1995.
  77. Keppres Nomor 49 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
  78. Keppres Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan pegawai Badan Urusan Logistik menjadi pegawai negeri sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
  79. Keppres Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-1996.
  80. Keppres Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 07-02-1996.
  81. PP Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, Lembaran Negara No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-01-1997.
  82. PP Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 65, Tambahan Lembaran Negara No. 3697 Tanggal 06-08-1997.
  83. PP Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, Lembaran Negara No. 69, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-09-1997.
  84. PP Nomor 49 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 81, Tambahan Lembaran Negara No. 3757 Tanggal 13-04-1998.
  85. PP Nomor 67 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 49-1998, Lembaran Negara No. 124, Tambahan Lembaran Negara No. 3775 Tanggal 06-08-1998.
  86. PP Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3801 Tanggal 26-01-1999.
  87. PP Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP 5-1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3808 Tanggal 29-01-1999.
  88. Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-07-1999.
  89. Keppres Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/kantor Menteri Negara/Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-02-2000.
  90. Keppres Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-10-2000.
  91. PP Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 193, Tambahan Lembaran Negara No. 4014 Tanggal 10-11-2000.
  92. PP Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 194, Tambahan Lembaran Negara No. 4015 Tanggal 10-11-2000.
  93. PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 195, Tambahan Lembaran Negara No. 4016 Tanggal 10-11-2000.
  94. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 196, Tambahan Lembaran Negara No. 4017 Tanggal 10-11-2000.
  95. PP Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 197, Tambahan Lembaran Negara No. 4018 Tanggal 10-11-2000.
  96. PP Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 198, Tambahan Lembaran Negara No. 4019 Tanggal 10-11-2000.
  97. PP Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 4085 Tanggal 27-03-2001.
  98. Keppres Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 6-1997 Ke Dalam PP 26-2001, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  99. PP Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 6-1997, Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  100. PP Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 53, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  101. Keppres Nomor 93 Tahun 2001 Tentang Pendapatan Korps Pegawai RI Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-08-2001.
  102. PP Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 9, Tambahan Lembaran Negara No. 4173 Tanggal 22-03-2002.
  103. PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 98-2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 4192 Tanggal 17-04-2002.
  104. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. 4193 Tanggal 17-04-2002.
  105. PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 4194 Tanggal 17-04-2002.
  106. PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 4-2002, Lembaran Negara No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 4198 Tanggal 30-04-2002.
  107. PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 4263 Tanggal 17-02-2003.
  108. PP Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-02-2003.
  109. PP Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 62, Tambahan Lembaran Negara No. 4294 Tanggal 09-06-2003.
  110. PP Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-07-2003.
  111. Keppres Nomor 64 Tahun 2003 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-08-2003.
  112. PP Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 97-2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4332 Tanggal 03-11-2003.
  113. Keppres Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keppres 147-2000, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-12-2003.
  114. Keppres Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-05-2004.
  115. Keppres Nomor 71 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-08-2004.
  116. PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 128, Tambahan Lembaran Negara No. 4440 Tanggal 16-10-2004.
  117. PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4450 Tanggal 18-10-2004.
  118. Perpres Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-03-2005.
  119. Perpres Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-07-2005.
  120. PP Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 4560 Tanggal 11-11-2005.
  121. PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4561 Tanggal 11-11-2005.
  122. PP Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
  123. PP Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 154, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
  124. Perpres Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-01-2006.
  125. PP Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP 69-2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-04-2006.
  126. Perpres Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-05-2006.
  127. Perpres Nomor 88 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-10-2006.
  128. Perpres Nomor 100 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Korban Konflik Dan/Atau Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-12-2006.
  129. PP Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesembilan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 25, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
  130. PP Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 29, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
  131. Perpres Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
  132. Perpres Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
  133. PP Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 91, Tambahan Lembaran Negara No. 4743 Tanggal 23-07-2007.
  134. PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4745 Tanggal 30-07-2007.
  135. PP Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4783 Tanggal 29-11-2007.
  136. PP Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaran Negara No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
  137. PP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
  138. Perpres Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP 10-2008, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-02-2008.
  139. Perpres Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-06-2008.
  140. PP Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua PP 32-1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 141, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-10-2008.
  141. PP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
  142. PP Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
  143. Perpres Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 10-2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 8-2009, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-02-2009.
  144. Perpres Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
  145. Perpres Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
  146. Perpres Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-06-2009.
  147. PP Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 164, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-10-2009.
  148. PP Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 5095 Tanggal 12-01-2010.
  149. PP Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
  150. PP Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 34, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
  151. PP Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 5121 Tanggal 12-03-2010.
  152. Perpres Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-04-2010.
  153. PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 5136 Tanggal 15-06-2010.
  154. Perpres Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-2010.
  155. Perpres Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-10-2010.
  156. Perpres Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-10-2010.
  157. PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
  158. PP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
  159. PP Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 118, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-11-2011.
  160. PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5258 Tanggal 01-12-2011.
  161. PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
  162. PP Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya, Lembaran Negara No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
  163. PP Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 5298 Tanggal 12-03-2012.
  164. Perpres Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 92, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-04-2012.
  165. Perpres Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Lembaran Negara No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
  166. Perpres Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
  167. Perpres Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, Lembaran Negara No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-05-2012.
  168. PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5318 Tanggal 16-05-2012.
  169. Perpres Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 235, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-11-2012.
  170. PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-03-2013.
  171. PP Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 5407 Tanggal 11-04-2013.
  172. PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
  173. PP Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
  174. Perpres Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222tahun 2013, Lembaran Negara No. 105, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-06-2013.
  175. Perpres Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, Lembaran Negara No. 177, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-11-2013.
  176. PP Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 188, Tambahan Lembaran Negara No. 5467 Tanggal 22-11-2013.
  177. PP Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 241, Tambahan Lembaran Negara No. 5484 Tanggal 24-12-2013.
  178. PP Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 242, Tambahan Lembaran Negara No. 5485 Tanggal 24-12-2013.
  179. PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-03-2014.
  180. Perpres Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 95, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-05-2014.
  181. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
  182. PP Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 111, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
  183. PP Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 152, Tambahan Lembaran Negara No. 5552 Tanggal 04-07-2014.
  184. Perpres Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Lembaran Negara No. 158, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-07-2014.
  185. Perpres Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 240, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-09-2014.
  186. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494, Tanggal 15-01-2014
  187. Perpres Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab Dan Pengelolaa Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor ...., Tanggal 25-09-2014.