MENTERIPENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi
pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan
mutasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah;
c. bahwa mengingat kebutuhan untuk melaksanakan pengisian
jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di berbagai instansi
pemerintah harus segera dipenuhi, maka sebelum ditetapkan
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah;
d. bahwa ...
SALINAN
- 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka.
Pasal 3
Setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan
menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada
setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Agar ...
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 477
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman
Lampiran I PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI DI
LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam
dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS
secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang
dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif
dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut,
maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan
Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu dalam
rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 (sembilan)
prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1. melakukan ...
- 2 -
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan
setara;
3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang
setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil
berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh
politis yang tidak pantas/tepat;
9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari
hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan
kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar
sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan
pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsipprinsip
sistem merit. Keempat kategori tersebut di atas apabila
dijabarkan, maka praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem
merit adalah sebagai berikut:
1. melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku,
agama, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan
fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu;
2. meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan
faktor-faktor lain selain pengetahuan atau kemampuan yang
berhubungan dengan pekerjaan;
3. memaksakan aktivitas politik kepada seseorang;
4. menipu atau melakukan kegitan dengan sengaja dengan
menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan;
5. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam
upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seseorang;
6. memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada
seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
7. melakukan ...
- 3 -
7. melakukan praktek nepotisme, antara lain mengontrak,
mempromosikan dan mendukung pengangkatan atau promosi
saudara atau kerabat sendiri;
8. melakukan pembalasan terhadap Peniup Peluit (whistleblower);
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan atau
tanpa memberikan informasi yang menyebabkan seseorang
melanggar peraturan;
10. melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak
berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon Aparatur Sipil Negara;
11. mengambil atau gagal mengambil tindakan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang jika mengambil atau gagal mengambil
tindakan tersebut akan melanggar hukum atau aturan lainnya yang
berkaitan langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem
merit;
12. melaksanakan atau memaksakan kebijakan atau keputusan
tertutup/kurang terbuka yang terkait dengan hak-hak Peniup
Peluit/whistleblower.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, guna
lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan
tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif
dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan
sistem merit.
D. Ruang ...
- 4 -
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan,
pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan
daerah.
E. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan
Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada
instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga non-struktural.
11. Instansi ...
- 5 -
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
12. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural
yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
II. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut:
A. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Seleksi
a. Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
b. Dalam hal KASN belum terbentuk maka:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
1) pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas
jabatan yang lowong;
3) akademisi/pakar/profesional.
d. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memenuhi
persyaratan:
1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
2) memiliki ...
- 6 -
2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
e. Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan
paling banyak 9 orang.
f. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling
banyak 45%.
g. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim
penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki
pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
2. Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
B. Pelaksanaan
1. Pengumuman lowongan jabatan:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar
diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui
papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik
(termasuk media on-line/internet).
b. Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari
kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
c. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) pada Instansi Pusat:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
(setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan
kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara
dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan
kompetitif paling kurang pada tingkat pada tingkat
kementerian yang bersangkutan;
c) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan
pratama pada kementerian/lembaga dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pada Instansi Pemerintah Provinsi :
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang
pada tingkat Provinsi;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c) pengisian ...
- 7 -
c) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada
Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
1) nama jabatan yang lowongan;
2) persyaratan administrasi antara lain :
a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar
d) fotokopi SPT tahun terakhir;
e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f) riwayat hidup (CV) lengkap.
3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan
penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan
kelengkapan administrasi;
5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang
dapat dihubungi;
7) prosedur lain yang diperlukan;
8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang
jabatan yang lowong;
9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan
dilamar minimal 5 tahun;
10) lamaran ...
- 8 -
10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau
Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia
Seleksi.
2. Seleksi Administrasi :
a. Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang
mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia
Seleksi.
b. Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi
yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan
tinggi.
c. Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan
perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
e. Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran
yang dilakukan secara online;
f. Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia
Seleksi.
3. Seleksi Kompetensi :
a. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan
metode :
1) untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama,
menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan
masing-masing instansi;
2) untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode
assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode
psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau
presentasi;
3) standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor;
4) kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
b. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
1) Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode
lainnya;
2) Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor.
c. Standar ...
- 9 -
c. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan
oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada
atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan
jabatan di instansi masing-masing.
d. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai
Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
4. Wawancara Akhir:
a. Dilakukan oleh Panitia Seleksi
b. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar
sesuai jabatan yang dilamar.
c. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang
mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
d. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna
(user) dari jabatan yang akan diduduki.
5. Penelusuran (Rekam Jejak) Calon:
a. Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman
untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
b. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan
penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur
integritasnya.
c. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan
klarifikasi dengan instansi terkait.
d. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja
termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan
lingkungan terkait lainnya
e. Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam
jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan
pengetahuan teknis intelejen.
f. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika
diperlukan.
6. Hasil Seleksi:
a. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan
menyusun peringkat nilai;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada
peserta seleksi;
c. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian;
d. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian bersifat rahasia.
e. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih
sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
f. Pejabat...
- 10 -
f. Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih
Panitia Seleksi kepada Presiden.
g. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak
3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan
kepada Pejabat yang berwenang.
h. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang
telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota).
i. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang
dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali
untuk jabatan yang serumpun.
7. Tes Kesehatan dan psikologi:
a. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan
unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
b. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji
kesehatan dan psikologi.
8. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian
jabatan pimpinan tinggi, agar instansi pusat dan instansi daerah
merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara
efisien pada DIPA masing-masing.
C. Monitoring dan evaluasi
1. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus
diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan;
2. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi
luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan
evaluasi kinerja;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi Instansi Pusat;
b. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.
D. Apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang
memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, instansi
dapat pula menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi
Jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai
dengan kebutuhan instansi masing-masing.
E. Pejabat ...
- 11 -
E. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1
Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat
dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan
jabatan yang diduduki.
F. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun
atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait
dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
G. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki
jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan
tinggi.
H. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan permohonan
kepada Presiden untuk membuka kesempatan bagi nonPNS, Prajurit
TNI dan Anggota POLRI mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif
jabatan-jabatan tertentu sesuai peraturan perundangan.
I. Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Madya dan Pratama sebelum terbentuknya KASN dilakukan
oleh:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah.
J. Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian oleh :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
K. Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf I
bersifat mengikat.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman