Kamis, 22 Februari 2018

PRO-KONTRA E-VOTING DALAM PEMILIHAN BPMS GMIM

Pro-kontra e-voting pada pemilihan BPMS tidak berbeda dengan pro-kontra operasionalisasi taksi online seperti Grab dan Go-jek/Go-car. Masyarakat menolak teknologi informasi, sementara dunia terus berkembang seiring perkembangan teknologi informasi. Artinya, e-voting merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum dan tradisi.
Sesungguhnya e-voting bukanlah sebuah hal yang baru di dunia. Beberapa negara sudah sempat melakukanya. Misalnya di India dan Amerika Serikat telah melakukan Pemilu Parlemen dengan cara e-voting. Walau demikian, ada negara yang menolak pelaksanaan e-voting. Mahkamah Konstitusi Jerman yakni delegasi dari MK Republik Federal Jerman, Hakim Rudolf Mellinghoff menyatakan,”MK Jerman memutuskan bahwa e-Voting adalah bertentangan dengan konstitusi Jerman.”
Pada 2007. di negeri Belanda,  Election Process Advisory Comission (Komisi Penasehat Pemilihan Umum) menerbitkan laporan “Voting with Confidence” dan memaksa State Secretary for the Interior (Sekretaris Negara urusan Dalam Negeri) mencabut Regulation for Approval of Voting Machine 1997. Beberapa minggu kemudian, District Court of Amsterdam (Pengadilan Negeri Amsterdam) mencabut semua sertifikasi sistem e-voting Nedap. Akibatnya, pemerintah Belanda  memutuskan kembali ke sistem pemilihan menggunakan kertas dan pensil pada Mei 2008
Di Indonesia, e-voting sudah pernah dilakukan oleh salah satu kabupaten di Bali, yakni Jembrana. Kabupaten ini melaksanakan e-voting untuk pemilihan kepala dusun dan bukan hanya sekali, melainkan sudah puluhan kali. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana berhasil menghemat anggaran lebih dari 60 persen terutama  anggaran  kertas suara. E-voting ini awalnya hanya menggunakan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). Efek dari penggunaan e-KTP adalah pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.
Sebenarnya, selain Jembrana Bali, penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas. Terbatas karena hanya dilakukan dalam lingkup organisasi atau perusahaan. Bahkan dalam beberapa acara entertaint di televisi, tidak jarang kita menyaksikan acara hiburan atau kuis yang menggunakan e-voting.
E-voting merupakan salah satu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuannya adalah menekan biaya penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara yang cepat dengan menggunakan dsistem yang aman dan mudah untuk dilakukan audit.  Menurut kepala BPPT saat itu, dengan e-voting Perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali untuk Pemilu dan Pilkada.
Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon seluler untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.
Dalam perjalanan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, penerapan dan teknologi e-voting terus berubah mengikuti tren.  Berbagai kekurangan dan kelemahan yg pernah terjadi di berbagai negara yang pernah melaksanakan e-voting menjadi bahan pelajaran utama bagi pengembangannya kemudian.  Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya hardware yang digunakan dan makin terbukanya software yang digunakan. Efeknya,  biaya pelaksanaan semakin hari semakin menunjukkan tren penurunan. Bahkan softwarenya semakin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.
Pada tahun 2009, gubernur Bali dan 21 kepala dusun di Jembrana meminta pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi terhadap UU No 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah dan hasilnya, MK menerima dan mengabulkan permohonan itu. Amar putusannya adalah sbb.:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
• Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan;
• Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
(http://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_147-puu-vii-2009_(pemda).pdf )

e-Voting di GMIM
Dalam lebih sebulan terakhir ini, gonjang-ganjing pro-kontra e-voting dalam pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode dan BIPRA sinode menjadi trending topik di media social yang berafiliasi ke GMIM. Panitia pemilihan yang diketuai Olly Dondokambey selaku Gubernur Sulut, merencanakan akan menggunakan teknologi informasi sebagai model baru dalam pemilihan BPMS. Salah satu targetnya adalah menekan waktu pencoblosan yang terlalu lama ketika menggunakan model konvensional menggunakan kartu suara. Sementara di pihak yang lain, banyk yang menolak rencana tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasan adalah dalam Tata Gereja dan Juklak pemilihan tidak diatur soal e-voting, melainkan system konvensional. E-voting dianggap melanggar azas langsung, rahasia dan tertulis. Sedangkan dalam juklak disebutkan, pemilihan BPMS melalui pemungutan suara langsung dan tertulis.
Jika dihubungkan dengan putusan MK soal e-voting yg dilakukan di Jembrana, maka masalah azas langsung dan rahasia sebenarnya tetap terjamin. Yang jadi masalah ketika di Tata Gereja dan Juklak mengatur “tertulis” yang berarti pemilih menulis nama calon, bukan mencoblos nama calon. Dengan perkataan lain, e-voting tidak boleh dilakukan.
Namun, mengingat pengambil keputusan tertinggi di GMIM adalah Sidang Majelis Sinode, mka boleh atau tidak bolh menggunakan e-voting pada dasarkan dapat diputuskan oleh sidang walaupun ada pihak yang tidak menerima keputusan itu. Dalam hal ini juklak yang kedudukannya jauh di bawah Tata Gereja dapat saja dibatalkan (khusus terkait pelaksanaan e-voting). Proses pembatalan ini juga tidak mudah karena akan ada efek domino, yakni mereka yang sempat jadi korban “kesewenang-wenangan” juklak pada Pilpelsus dapat saja bereaksi. Maka muncullah kasus baru yang dilematis bagai lingkaran setan.
Terkait penggunaan perangkat yang akan digunakan dalam pemilihan BPMS (dan BIPRA Sinode) adalah perangkat yang fungsinya  layanan informasi dan transaksi elektronik. Secara hukum, penciptaan dan penggunaan  perangkat elektronik diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Sistem dan Transaksi Elektronik juncto UU    Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
UU No 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik mengatur soal sertifikasi sbb.:


Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya. 
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.


Sedangkan PP 82 Tahun tahun 2012 mengatur sbb.:

Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
(2) Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk:
a. pelayanan publik; dan
b. nonpelayanan publik.
(3) Kriteria pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi pengaturan:
a. pendaftaran;
b. Perangkat Keras;
c. Perangkat Lunak;
d. tenaga ahli;
e. tata kelola;
f. pengamanan;
g. Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik; dan
h. pengawasan.

Pasal 6
(1) Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik harus:
a. memenuhi aspek interkonektivitas dan kompatibilitas dengan sistem yang digunakan;
b. memperoleh sertifikat kelaikan dari Menteri;
c. mempunyai layanan dukungan teknis, pemeliharaan, dan purnajual dari penjual atau penyedia;
d. memiliki referensi pendukung dari pengguna lainnya bahwa Perangkat Keras tersebut berfungsi sesuai dengan spesifikasinya;
e. memiliki jaminan ketersediaan suku cadang paling sedikit 3 (tiga) tahun;
f. memiliki jaminan kejelasan tentang kondisi kebaruan; dan
g. memiliki jaminan bebas dari cacat produk.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan netralitas teknologi dan kebebasan memilih dalam penggunaan Perangkat Keras.
(3) Menteri menetapkan standar teknis Perangkat Keras yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Pasal 7
(1) Perangkat Lunak yang digunakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib:
a. terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. terjamin keamanan dan keandalan operasi sebagaimana mestinya; dan
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi mengatur a.l. sbb.:

Pasal 10 
(1) Penyelenggara Sistem Elektronik strategis dan Penyelenggara Sistem Elektronik tinggi wajib memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik rendah dapat memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.


Pertanyaannya sekarang, apakah produsen perangkat dan sistem e-voting untuk pemilihan BPMS sudah sesuai dan melaksanakan apa yang diamanatkan ketiga peraturan perundang-undangan di atas? Apakah peralatannya sudah dibuktikan keandalan dan jaminan keamanan sebagaimana diatur oleh ketiga peraturan di atas? Di sinilah letak masalahnya yang lain setelah setuju atau tidak setuju sidang majelis sinode terhadap sistem pemilihan e-voting. Namun semuanya kembali ke peserta Sidang Majelis Sinode. Apakah setuju atau tidak atas pelaksanaan e-voting.
Berikut ini, silakan simak apa yg  menjadi kelebihan dan kekurang e-oting menurut Lembaga Internasional untuk Demokrasi dan Pendampingan Pemilu (International IDEA). Internatonal IDEA adalah organisasi antarpemerintah yang mendukung keberlangsungan demokrasi di seluruh dunia. Misi International IDEA yaitu untuk mendukung perubahan demokratis yang berkelanjutan dengan memberikan ilmu komparatif dan membantu dalam reformasi demokratis serta mempengaruhi kebijakan dan politik.
(Semuel Muhaling/Anggota Majelis Sinode GMIM)





Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka