Waauuuw! Apa benar, gaji pokok PNS tahun 2014 akan naik sebesar 45%. Tidak masuk di akal kedengarannya. Lalu, harga barang naik berapa persen? Mengapa naik sebesar itu? Apakah semua PNS akan mengalaminya?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul di antara PNS ketika mendengar kabar tersebut. Namun ada yang percaya, ada pula yang tidak percaya. Masak, iya? La iyalaaaaahhhh. Benar, gaji PNS akan naik sebesar 45% mulai Januari tahun 2014. Kalau begitu luar biasa amat kalau gaji PNS naik sebesar 45%. Benar-benar sejahtera tu PNS. Pasti ini tersirat di benak masyarakat pada umumnya.
Tapi tunggu dulu menilai kalau kenaikan itu akan membuat PNS jadi sangat sejahtera. Sebab, secara sepintas kita melihat seperti itu. Tapi jika kita ikuti apa yang menjadi konsep pemerintah, maka ada sebagian PNS yang akan kecewa berat dengan kebijakan kenaikan PNSgaji sebesar 45% itu. Bukankah kenaikannya hampir setengah dari gaji pokok? Lah, kenapa harus kecewa berat? Lalu siapa kelompok PNS yang bakal kecewa berat dengan kenaikan gaji sebsar 45% itu?
MARI KITA PELAJARI TEORINYA.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS atau lebih populer dengan singkatannya TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, atau ada juga menyebutnya Tunjang Penghasilan Pegawai, ada juga yang menyebutnya sebagai TTP atau tunjangan tambahan penghasilan dll istilahnya) di tiap-tiap daerah itu berbeda-beda. Ada yang besar, ada yang sedang dan ada yang kecil. Demikian pula di satu daerah, TKD -nya juga tidak merata. Ada yang tinggi sekali (untuk kepala SKPD), ada yang sedang dan ada yang kecill.
Naaaahhh, mulai bulan Januari 2014, TKD di semua daeah akan dihapus oleh pemerintah. Sebagai gantinya adalah remunerasi dengan besaran 45% dari gaji pokok. Besaran 45% ini disebabkan oleh penerapan reformasi birokrasi masih akan dievaluasi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, evaluasi penerapan reformasi birokrasi akan dilakukan akhir tahun 2013 ini. “Itu sebabnya remunerasi belum sepenuhnya akan dinikmati,” katanya.
Memang diakuinya, sampai saat ini instansi yang menikmati remunerasi sebesar 100% dari gaji pokok adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan remunerasi di lingkungan pemerintah daerah, baru akan dimulai pada angka 45% dari gaji pokok. Sebagai contoioh, seorang PNS dengan gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, kelak akan mendapatkan tambahan remunerasi sebesar Rp1.350.000 per bulan dengan pembayaran dirapel dalam beberapa bulan. “Pembayaran baru bisa dijalankan tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan nota anggaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan PNS,” katanya.
Dengan adanya tunjangan remunerasi itu, konsekuensinya seluruh PNS Pemda tidak boleh lagi menerima pendapatan lain di luar gaji pokok. Tidak ada lagi yang namanya honorariu-honorarium tim ini dan tim itu, panitia ini dan panitia itu. Selain itu, PNS daerah tidak diperkenankan lagi menerima uang rapat harian di daerah setempat.
“Jadi jangan dikira melalui remunerasi ini, maka PNS akan mendapat banyak. Intinya, optimalisasi anggaran yang ada di masing-masing daerah,” tandasnya.
Yang paling kecewa beratr dengan kebijakan pemerintah ini adalah para "boss" kercil di daerah alias pejabat eselon II yang salam ini "panen raya" setiap bulan dengan menerima TPP mulai dari sekitar Rp5 juta sampai Rp25 juta per bulan. Lewaaaat broooo. Tak ada lagi Rp5 juta sampai Rp25 juta itu. Dan yang paling mengalami perasaan sebaliknya justru PNS yang biasa menerima TPP kecil, termasuk para staf.
Penghasilan mereka akan naik signifikan bila menerima remunerasi 45% dari gaji pokok ini.
Sekadar referensi, TKD PNS dibayarkan lewat APBD yang sumbernya dari PAD. Besaran TKD ini berdasarkan eselonisasi dan jabatan. Di beberapa daerah, yang menikmati TKD besar adalah pejabat struktural, sedangkan PNS non eselon sangat rendah, ada yang bahkan hanya Rp500 ribu per bulan, sedangkan Sekda-nya menerima sampai Rp10 juta sampai Rp25 juta per bulan.
Coba dibayangkan, seandainya seorang Kepala Dinas dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan struktural sebesar RpRp2.500.000 plus tunjangan suami/isteri.anak dan beras sekitar Rp500.000, kemudian mendapat TKD lagi sebesar Rp7.000.000 misalnya, maka total yang diterima Rp14.500.000 per bulan. Naaaaahhh, ketika remunerasi diberlakukan mulai Januari 2014, maka penghasilan sang kepala dinas akan mengalami penurunan cukup besar. Contoh perhitungannya: Gaji pokok Rp 4.500.000 ditambah remunerasi 45% dari gaji pokok sebesar Rp 2.025.000, tunjangan struktural Rp2.500.000, tambah tunjangan suami/isteri/anak dan beras Rp500.000 tanpa TPP, total yang akan diterima adalah Rp9.525.000. Tidak boleh ada honor ini dan honor itu (kecuali korupsi). Berarti sang Kadis akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 4.975.000.
Berbeda dengan staf atau pejabat eselon III dan IV. Misalnya seorang staf dengan gaji pokok Rp2.500.000, tunjangan fungsional umum Rp185.000, tunjangan isteri/suami/anak dan tunjangan beras sekitar (misalnya) Rp400.000 serta TPP sebasar Rp500.000, maka tiap bulan menerima Rp3.585.000. Tapi ketika remunerasi berlaku 1 Januari 2014 nanti, maka dia akan menerima Gaji poko Rp2.500.000, remunerasi 45% sebesar Rp1.125.000, tunjangan istri/suami/anak dan beras Rp400.000 tanpa TPP, maka dia akan menerima gaji sebesar Rp4.025.000. Selisih naiknya sebesar Rp440.000. Hmmmm, lumayan dibanding para pembesar Dinas kehilangan separuh dari penghasilannya selama ini.
Dan satu hal yang harus dipegang adalah, bahwa
MULAI JANUARI 2014 GAJI PNS NAIK 45% DARI GAJI POKOK TAPI HARUS KEHILANGAN TPP. Dan bagi para kepala SKPD, siap-siap untuk mengikat pinggang, karena pasti TPP yang besar selama ini sudah dijaminkan di Bank. Jika kelak TPP hilang sementara tagihan bank terus berlanjut, maka mau tidak mau gaji untuk keluarga digunakan untuk bayar kredit bank. Kaciaaaaaannnn deh luuuu. Bisa-bisa korupsi di daerah kian merajalela.