Kajian Hukum dan
Sosiologi
Penyitaan Tanah Terlantar
oleh Negara di Indonesia
Drs. Semuel Muhaling
Executive Summary
Kajian ini menganalisis secara komprehensif
kerangka hukum dan implikasi sosiologis dari kebijakan penyitaan tanah terlantar
oleh negara di Indonesia. Berakar pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor
5 Tahun 1960, kebijakan ini didasarkan pada prinsip fungsi sosial tanah dan Hak
Menguasai Negara (HMN) yang bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
menjadi instrumen hukum utama yang mengatur mekanisme identifikasi, penetapan, dan
pendayagunaan tanah terlantar.
Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun
landasan filosofis kebijakan ini kuat, implementasinya menghadapi berbagai tantangan.
Proses penetapan tanah terlantar yang memakan waktu lama dan kompleksitas prosedural
seringkali menjadi hambatan. Secara sosiologis, keberadaan tanah terlantar menghambat
pembangunan ekonomi, memicu spekulasi lahan, dan berpotensi menimbulkan konflik
agraria, terutama dengan masyarakat yang tidak memiliki akses tanah. Konflik ini
diperparah oleh tumpang tindih klaim hak dan kurangnya pengakuan formal terhadap
hak-hak masyarakat hukum adat (MHA). Tinjauan putusan pengadilan mengungkapkan adanya
celah hukum dan inkonsistensi dalam penerapan kebijakan, yang seringkali dimenangkan
oleh pemegang hak karena fakta lapangan yang berbeda atau cacat prosedur.
Laporan ini mengidentifikasi ketegangan
yang melekat antara kewenangan negara untuk menguasai tanah demi kemakmuran rakyat
dan perlindungan hak milik individu atau komunal. Adanya tanah negara yang juga
terlantar menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan asas fungsi sosial
tanah. Oleh karena itu, laporan ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum,
peningkatan efektivitas prosedur penertiban, optimalisasi peran Bank Tanah, serta
pendekatan penyelesaian konflik yang berbasis hak asasi manusia, termasuk pengakuan
formal dan perlindungan hak ulayat. Pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif
diperlukan untuk memastikan bahwa penertiban tanah terlantar benar-benar mewujudkan
keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi Kajian
Tanah Terlantar di Indonesia
Kebijakan mengenai tanah terlantar di
Indonesia merupakan salah satu pilar penting dalam upaya negara untuk mewujudkan
keadilan agraria dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan demi kepentingan
umum. Kebijakan ini tidak terlepas dari sejarah panjang pengaturan pertanahan di
Indonesia yang berupaya melepaskan diri dari warisan hukum kolonial dan membangun
sistem agraria nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
1.1. Latar Belakang Historis dan Filosofis
Kebijakan Pertanahan Nasional
Struktur agraria Indonesia sebelum lahirnya
UUPA 1960 ditandai oleh dualisme hukum pertanahan, yaitu antara hukum adat yang
hidup di tengah masyarakat dan hukum agraria kolonial yang diterapkan oleh pemerintah
Hindia Belanda. Dualisme ini menciptakan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,
mendorong kebutuhan mendesak akan unifikasi hukum agraria nasional. Pembentukan
UUPA 1960 menjadi tonggak reformasi agraria yang bertujuan untuk menciptakan kemakmuran,
kebahagiaan, dan keadilan bagi negara dan rakyat, khususnya petani.1
Landasan filosofis kebijakan pertanahan
nasional sangat kuat dan bersumber langsung dari konstitusi. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 menegaskan bahwa "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".2
Ketentuan ini menjadi dasar tertinggi bagi kewenangan negara dalam mengelola dan
mengatur tanah, yang dikenal sebagai Hak Menguasai Negara (HMN). HMN memberikan
wewenang kepada negara untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan
bumi, air, dan ruang angkasa, serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara
orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.7
Prinsip lain yang menjadi fondasi utama
kebijakan agraria adalah asas fungsi sosial tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal
6 UUPA 1960: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".1
Asas ini berarti bahwa kepemilikan tanah tidak bersifat mutlak; penggunaannya harus
selaras dengan kepentingan umum dan tidak boleh merugikan masyarakat luas. Penggunaan
tanah harus disesuaikan dengan kondisi dan sifat haknya agar bermanfaat bagi kesejahteraan
pemilik, masyarakat, dan negara, sehingga tercapai keseimbangan antara kepentingan
individu dan publik.1
Sejalan dengan asas fungsi sosial, Pasal
15 UUPA 1960 mewajibkan setiap orang, badan hukum, atau instansi yang memiliki hubungan
hukum dengan tanah untuk memelihara tanah, termasuk meningkatkan kesuburannya dan
mencegah kerusakan, dengan tetap memperhatikan pihak yang secara ekonomi lemah.1
Kewajiban ini menegaskan tanggung jawab proaktif pemegang hak atas tanah.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan
penertiban tanah terlantar terus mengalami evolusi. Dari UUPA 1960, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1998, kemudian digantikan oleh PP Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Namun, PP Nomor
11 Tahun 2010 dinilai belum efektif dalam mengatasi permasalahan yang ada.2
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban
Kawasan dan Tanah Terlantar, yang mencabut PP sebelumnya.2 Evolusi regulasi
ini mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah untuk menyempurnakan kerangka hukum
agar lebih responsif terhadap tantangan dan dinamika pertanahan di Indonesia.
Penerapan asas fungsi sosial tanah,
yang menjadi landasan utama kebijakan penertiban tanah terlantar, dapat dilihat
sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, asas ini memberikan kewenangan yang luas
kepada negara untuk mengintervensi kepemilikan tanah demi kepentingan publik, yang
secara filosofis sangat mulia.1 Namun, di sisi lain, implementasi dari
asas ini seringkali menimbulkan kritik, terutama dari Badan Perlindungan Konsumen
Nasional (BPKN), yang berpendapat bahwa kebijakan pengambilan tanah terlantar berpotensi
melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan pribadi.6
Kritikus menyoroti inkonsistensi ketika negara sendiri memiliki ribuan hektar tanah
terlantar yang tidak produktif, termasuk rumah dinas yang terbengkalai, namun justru
membebani rakyat dengan kebijakan penertiban.6 Situasi ini menciptakan
persepsi penegakan hukum yang selektif, yang pada gilirannya dapat mengikis kepercayaan
publik dan memicu tantangan hukum terhadap kebijakan tersebut. Oleh karena itu,
konsistensi dan transparansi dalam penerapan asas fungsi sosial tanah, dimulai dari
aset-aset negara sendiri, menjadi krusial untuk membangun legitimasi dan penerimaan
publik.
1.2. Definisi dan Konsep Tanah Terlantar
dalam Perspektif Hukum dan Sosial
Pemahaman yang jelas mengenai definisi
dan konsep tanah terlantar sangat penting untuk mengimplementasikan kebijakan penertiban
secara adil dan efektif.
Definisi Hukum:
Secara umum, tanah terlantar didefinisikan
sebagai tanah yang telah diberikan hak atau pengelolaan kepada suatu pihak, baik
individu maupun badan hukum, namun tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya dalam jangka waktu tertentu.15
UUPA memberikan penjelasan lebih lanjut
dalam Pasal 27, yang menyatakan bahwa "Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja
tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya".2
Kata kunci "dengan sengaja" menunjukkan bahwa unsur kesengajaan dalam
penelantaran merupakan elemen krusial dalam definisi UUPA.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 memberikan definisi yang lebih
spesifik dan komprehensif. Menurut regulasi ini, "Tanah terlantar adalah tanah
hak, tanah hak pengelolaan atau tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan atas
tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara dan tidak
dipergunakan".3 Definisi ini secara eksplisit mencakup Hak Pengelolaan
sebagai objek penertiban.
Berdasarkan berbagai regulasi, ciri-ciri
utama tanah terlantar dapat dirangkum sebagai berikut:
● Tanah tersebut telah diberikan hak oleh
negara, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai,
atau Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah lainnya.2
● Tanah tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian
haknya.2
● Terdapat unsur kesengajaan dalam penelantaran
dan pengabaian kewajiban oleh pemegang hak.3
● Non-penggunaan ini berlangsung dalam
jangka waktu tertentu, misalnya 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas
Tanah, atau 3 tahun sejak diterbitkannya sertifikat untuk Hak Milik, HGU, HGB, dan
Hak Pakai.18
Konsep dari Hukum Adat:
Dalam perspektif hukum adat, konsep
tanah terlantar (sering disebut "tanah bera") memiliki makna yang berbeda.
Tanah bera adalah tanah yang pernah dibuka dan diusahakan oleh seseorang atau penggarap,
namun kemudian ditinggalkan dalam jangka waktu tertentu hingga kembali menjadi hutan
atau belukar.3 Dalam konteks hukum adat, hak atas tanah tersebut dapat
gugur, dan tanahnya kembali ke dalam penguasaan hak ulayat masyarakat hukum adat
setempat.3 Hal ini mencerminkan pemahaman tradisional mengenai kepemilikan
tanah yang sangat terkait dengan pemanfaatan aktif dan keberlanjutan.
Perkembangan definisi "terlantar"
menunjukkan adanya pergeseran dari penekanan pada unsur "kesengajaan"
yang bersifat subjektif dalam UUPA 2 menuju kriteria yang lebih objektif
dan terukur, yaitu jangka waktu tertentu dalam peraturan pemerintah terbaru.18
Pergeseran ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan mengurangi
subjektivitas dalam penentuan status tanah terlantar. Namun, pendekatan ini berisiko
mengabaikan alasan-alasan non-kesengajaan di balik non-pemanfaatan tanah, seperti
keterbatasan modal, kendala lingkungan (misalnya, lahan berupa bukit batu atau rawa),
atau bahkan instruksi pemerintah yang menyebabkan penundaan pemanfaatan, sebagaimana
terjadi dalam kasus PT. Sumber Mahardhika Graha.20 Oleh karena itu, meskipun
kriteria waktu memberikan kepastian, penting untuk tetap melakukan investigasi menyeluruh
terhadap penyebab dasar penelantaran, bukan hanya berdasarkan durasi non-pemanfaatan
semata.
1.3. Urgensi Penertiban Tanah Terlantar dalam
Pembangunan Nasional
Penertiban tanah terlantar memiliki
urgensi yang tinggi dalam konteks pembangunan nasional Indonesia, baik dari aspek
ekonomi, sosial, maupun keadilan agraria.
Manfaat Ekonomi:
Optimalisasi pemanfaatan tanah yang
sebelumnya terlantar dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah,
meningkatkan produktivitas ekonomi, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).15
Dengan memastikan tanah digunakan sesuai fungsinya, nilai ekonomi lahan dapat ditingkatkan
secara substansial.15 Penelantaran tanah yang terus-menerus, terutama
di sektor produktif seperti perkebunan, mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar,
termasuk hilangnya potensi produksi dan kesempatan kerja. Sebagai contoh, di Nusa
Tenggara Barat, 10.6% lahan perkebunan terindikasi terlantar, menyebabkan kerugian
produksi dan tenaga kerja yang signifikan.21 Kebijakan penertiban ini
bertujuan untuk membalikkan tren kerugian tersebut menjadi keuntungan ekonomi.
Mengurangi Spekulasi Lahan:
Salah satu tujuan utama penertiban adalah
menekan praktik spekulasi tanah. Banyak pihak membiarkan lahan menganggur dalam
jangka waktu lama, menunggu kenaikan harga tanpa melakukan kegiatan produktif.8
Dengan mengambil alih tanah yang ditelantarkan, pemerintah berupaya memastikan bahwa
tanah dimanfaatkan secara produktif, bukan sekadar objek spekulasi yang menghambat
pembangunan.
Mendukung Program Strategis Nasional:
Tanah yang telah disita dan ditetapkan
sebagai tanah terlantar dapat didayagunakan kembali untuk kepentingan umum, seperti
program reforma agraria, pembangunan infrastruktur strategis, perumahan rakyat,
atau kepentingan sosial lainnya.7 Ini memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan
sumber daya lahan secara lebih efisien untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Keadilan Sosial dan Reforma Agraria:
Penertiban tanah terlantar merupakan
komponen kunci dari program reforma agraria di Indonesia. Reforma agraria bertujuan
untuk menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah agar lebih berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.7 Melalui
penertiban, tanah yang tidak dimanfaatkan dapat didistribusikan kepada masyarakat
yang lebih membutuhkan, seperti petani yang tidak memiliki lahan, sehingga mengurangi
ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.15
Penyelesaian Konflik Agraria:
Tanah terlantar seringkali menjadi sumber
konflik agraria. Konflik ini dapat timbul dari klaim tumpang tindih, penyerobotan
lahan secara ilegal oleh masyarakat yang membutuhkan lahan untuk penghidupan, atau
ketidakjelasan status hukum tanah.8 Dengan menertibkan dan mendayagunakan
tanah terlantar, pemerintah berupaya menyelesaikan konflik-konflik ini, memberikan
kepastian hukum, dan menciptakan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat.
Meskipun negara memiliki kewenangan
untuk menguasai tanah demi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,
terdapat sebuah paradoks yang perlu dicermati. Keberadaan ribuan hektar tanah milik
negara yang juga tidak produktif atau terbengkalai 6, bersamaan dengan
tantangan dalam mendayagunakan tanah yang telah disita (seperti kasus pendudukan
ilegal oleh masyarakat pada bekas HGU PT. Alfa Glory) 8, menunjukkan
adanya kesenjangan signifikan antara tujuan kebijakan dan hasil aktual di lapangan.
Hal ini mengindikasikan bahwa kapasitas negara untuk secara efektif mengelola dan
memanfaatkan tanah, baik yang dimilikinya maupun yang disita, merupakan faktor penentu
dalam mencapai tujuan ekonomi dari kebijakan penertiban. Tanpa strategi pengelolaan
pasca-penyitaan yang kuat, dukungan infrastruktur yang memadai, dan penegakan hukum
yang peka secara sosial terhadap pendudukan ilegal, manfaat ekonomi dari penertiban
dapat berkurang, dan lahan yang direklamasi justru berpotensi menjadi sumber konflik
baru alih-alih kemakmuran.
2. Kerangka Hukum Penyitaan Tanah Terlantar
oleh Negara
Kerangka hukum penyitaan tanah terlantar
oleh negara di Indonesia dibangun di atas fondasi yang kuat, dimulai dari konstitusi
dan diimplementasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
2.1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.
5 Tahun 1960 sebagai Fondasi Hukum Agraria Nasional
UUPA 1960 adalah undang-undang dasar
yang mengatur seluruh aspek pertanahan di Indonesia, menggantikan sistem hukum agraria
kolonial. UUPA memperkenalkan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan
bagi kebijakan penertiban tanah terlantar.
Asas Fungsi Sosial Tanah (Pasal 6 dan
Pasal 15 UUPA):
Pasal 6 UUPA secara eksplisit menyatakan
bahwa "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".1 Prinsip ini menegaskan
bahwa hak atas tanah tidak dapat digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi
pemegang hak, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.1 Penggunaan
tanah harus disesuaikan dengan kondisi dan sifat haknya agar bermanfaat bagi kesejahteraan
dan kebahagiaan pemilik, serta bagi masyarakat dan negara.1 Ini berarti
bahwa setiap pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan tanahnya
secara produktif dan tidak menelantarkannya.
Lebih lanjut, Pasal 15 UUPA mewajibkan
setiap orang, badan hukum, atau instansi yang memiliki hubungan hukum dengan tanah
untuk "Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya".1
Kewajiban ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan pihak yang secara ekonomi
lemah. Pelanggaran terhadap kewajiban pemeliharaan ini, yang berujung pada penelantaran
tanah, dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 15 UUPA.11
Ketentuan Penghapusan Hak Atas Tanah
Akibat Penelantaran:
UUPA secara tegas mengatur bahwa hak
atas tanah dapat hapus dan kembali ke tangan negara apabila tanah tersebut ditelantarkan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah yang tidak
dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak.
● Pasal
27 huruf a angka 3 UUPA:
Menyatakan bahwa Hak Milik atas tanah hapus bila tanahnya jatuh kepada negara karena
diterlantarkan.6 Penjelasan Pasal 27 UUPA lebih lanjut menegaskan bahwa
tanah diterlantarkan apabila dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya
atau sifat dan tujuan daripada haknya.2
● Pasal
34 huruf e UUPA:
Menetapkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hapus karena diterlantarkan.7
● Pasal
40 huruf e UUPA:
Menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) hapus karena diterlantarkan.7
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan
bahwa penelantaran tanah bukan hanya pelanggaran terhadap kewajiban moral atau sosial,
tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas, yaitu hilangnya hak atas tanah
dan kembalinya tanah tersebut ke dalam penguasaan negara.
2.2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun
2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
PP Nomor 20 Tahun 2021 merupakan peraturan
pelaksana terbaru yang secara spesifik mengatur mekanisme penertiban kawasan dan
tanah terlantar, menggantikan PP Nomor 11 Tahun 2010 yang dinilai kurang efektif.2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021.13
Definisi dan Objek Penertiban:
PP ini menegaskan kembali definisi tanah
terlantar sebagai "tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh
berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan,
tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara".3 Objek penertiban tanah terlantar
mencakup:
● Tanah Hak Guna Usaha (HGU).2
● Tanah Hak Guna Bangunan (HGB).2
● Tanah Hak Pakai.2
● Tanah Hak Milik.7
● Tanah Hak Pengelolaan.7
● Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar
penguasaan atas tanah lainnya.7
Objek penertiban ini berlaku bagi tanah
yang dimiliki oleh subjek badan hukum atau perusahaan yang diberikan di atas tanah
negara, menjadikannya sasaran utama penertiban tanah terlantar.2
Kriteria Penelantaran dan Jangka Waktu:
Peraturan ini menetapkan kriteria penelantaran
berdasarkan jangka waktu tidak digunakannya tanah. Misalnya, tanah yang diperoleh
berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah dapat menjadi objek penertiban jika sengaja
tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara terhitung mulai
2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.18 Untuk Hak
Milik, HGU, HGB, dan Hak Pakai, tanah dapat dinyatakan terlantar jika tidak dimanfaatkan
selama 3 tahun sejak diterbitkannya sertifikat.19
Pengecualian Objek Penertiban:
PP Nomor 20 Tahun 2021 juga mengatur
pengecualian terhadap objek penertiban tanah terlantar, khususnya terkait Hak Pengelolaan.
Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban tanah terlantar meliputi:
● Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum
adat.3
● Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi aset
bank.3
Pengecualian ini penting untuk melindungi
hak-hak komunal masyarakat adat dan aset perbankan yang mungkin tidak secara aktif
diusahakan karena alasan tertentu.
Konsekuensi Hukum Penetapan Tanah Terlantar:
Apabila suatu tanah telah ditetapkan
sebagai tanah terlantar, hak atas tanah tersebut secara otomatis hapus demi hukum.7
Hal ini berarti terjadi peralihan hak atas tanah dari individu, kelompok orang,
atau badan hukum kepada negara sebagai regulator pertanahan di Indonesia.7
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan ditegaskan menjadi tanah
yang dikuasai langsung oleh negara disebut Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).13
TCUN ini kemudian didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara, termasuk
untuk reforma agraria, program strategis negara, dan cadangan umum negara lainnya.7
Meskipun demikian, pemegang hak yang tanahnya ditetapkan sebagai terlantar diberikan
ganti rugi sebesar harga perolehan yang berdasarkan bukti tertulis telah dibayar
untuk memperoleh hak atau dasar penguasaan tanah tersebut.2
2.3. Peraturan Menteri ATR/BPN Lainnya yang
Relevan
Selain PP Nomor 20 Tahun 2021, terdapat
peraturan menteri yang mengatur prosedur lebih detail terkait penertiban dan pemanfaatan
tanah terlantar, serta proses administratif terkait pemblokiran dan penyitaan hak
atas tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 20 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar:
Peraturan ini menyusun prosedur detail
dalam melakukan penertiban tanah terlantar, termasuk langkah-langkah pemanfaatan
kembali tanah terlantar agar dapat digunakan untuk kepentingan umum. Regulasi ini
juga mengatur mekanisme pelepasan hak atas tanah terlantar dan proses pendayagunaannya
kembali.10
Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita Hak Atas Tanah:
Meskipun tidak secara spesifik mengatur
penyitaan tanah terlantar, peraturan ini relevan karena mengatur tindakan administratif
pemblokiran dan pencatatan sita terhadap hak atas tanah. Pemblokiran adalah tindakan
administratif oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk menetapkan status quo sementara
terhadap hak atas tanah terkait tindakan hukum atau faktual.25 Pemblokiran
dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum dengan alasan yang
jelas.25
Pentingnya peraturan ini terletak pada
ketentuan bahwa pemblokiran dapat diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN atau Kantor
Wilayah BPN untuk tujuan pengendalian tanah terlantar.25 Pemblokiran
dilakukan ketika tanah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kepala
Kantor Wilayah BPN kepada Menteri.25 Pemblokiran ini berlaku hingga usulan
tersebut ditindaklanjuti, baik dengan penetapan sebagai tanah terlantar atau penghapusan
dari daftar tanah terindikasi terlantar.25
Pencatatan sita, di sisi lain, adalah
tindakan administratif untuk mencatat sita dari badan peradilan, penyidik, atau
institusi berwenang lainnya.25 Terdapat Sita Perkara, Sita Pidana, dan
Sita Berdasarkan Surat Paksa.25 Permohonan pencatatan sita diajukan melalui
loket Kantor Pertanahan setempat dengan dokumen kelengkapan persyaratan.25
Proses ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan pencatatan dalam
Buku Tanah dan Surat Ukur.25
3. Prosedur Administratif dan Hukum Penyitaan
Tanah Terlantar
Proses penyitaan tanah terlantar oleh
negara melibatkan serangkaian tahapan administratif dan hukum yang kompleks, dimulai
dari identifikasi hingga penetapan dan pendayagunaan.
3.1. Tahapan Identifikasi dan Penelitian
Tanah Terindikasi Terlantar
Proses penertiban tanah terlantar dimulai
dengan identifikasi dan penelitian terhadap tanah yang terindikasi terlantar. Tahap
ini krusial untuk memastikan bahwa tanah yang akan ditertibkan memenuhi kriteria
yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi Data:
Langkah pertama adalah pengumpulan data
mengenai tanah yang terindikasi terlantar, meliputi data tekstual dan data spasial.7
Inventarisasi ini mencakup pemeriksaan data fisik dan yuridis, seperti jenis hak
dan letak tanah, serta pengecekan buku tanah dan dokumen lainnya.19
Identifikasi dan Penelitian Lapangan:
Setelah inventarisasi, dilakukan identifikasi
dan penelitian lapangan secara menyeluruh. Proses ini melibatkan:
● Verifikasi
Penggunaan Tanah:
Memeriksa apakah tanah diusahakan, dipergunakan, atau dimanfaatkan sesuai dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.2
● Jangka
Waktu Penelantaran:
Menentukan lamanya tanah tersebut diterlantarkan. Untuk Hak Milik, HGU, HGB, dan
Hak Pakai, penelantaran terhitung mulai 3 tahun sejak diterbitkannya sertifikat.19
Untuk tanah berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, terhitung 2 tahun sejak diterbitkan.18
● Wawancara
dan Permintaan Keterangan:
Meminta keterangan dari pemegang hak dan pihak terkait untuk menganalisis penyebab
penelantaran.8 Pemegang hak wajib memberikan informasi yang diperlukan.27
Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki
peran sentral dalam proses ini, dengan Kantor Wilayah BPN bertanggung jawab untuk
menganalisis hasil inventarisasi dan menetapkan target identifikasi dan penelitian
berdasarkan lamanya dan luasnya tanah yang terindikasi terlantar.19
3.2. Pemberian Peringatan dan Proses Penetapan
Apabila hasil identifikasi dan penelitian
menunjukkan adanya indikasi penelantaran, langkah selanjutnya adalah pemberian peringatan
kepada pemegang hak.
Pemberian Peringatan Tertulis:
Kepala Kantor Wilayah BPN memberitahukan
kepada pemegang hak dan memberikan peringatan tertulis.19 Peringatan
ini dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dengan jarak masing-masing 1 (satu) bulan
antara peringatan pertama ke kedua, dan kedua ke ketiga.19 Isi peringatan
adalah agar pemegang hak segera mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanahnya
sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.19
Proses Penetapan Tanah Terlantar:
Jika pemegang hak tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis ketiga, Kepala Kantor Wilayah BPN mengusulkan kepada Kepala
BPN untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar.27 Proses
penetapan ini membutuhkan waktu yang signifikan; Menteri ATR/BPN pernah menyatakan
bahwa penetapan tanah terlantar bisa membutuhkan waktu hingga 587 hari.28
Keputusan penetapan tanah terlantar
memuat hapusnya hak atas tanah, pemutusan hubungan hukumnya, dan penegasan bahwa
tanah dimaksud dikuasai langsung oleh negara.7 Tanah ini kemudian menjadi
Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).7
Meskipun proses ini telah diatur secara
rinci, terdapat tantangan dalam implementasinya. Salah satu masalah utama adalah
kesulitan dalam tahap pelaksanaan identifikasi tanah yang terindikasi terlantar.8
Proses penetapan tanah HGU sebagai "terindikasi terlantar" atau "terlantar"
secara faktual sulit dilakukan.8 Selain itu, kurangnya kejelasan mengenai
jangka waktu dari surat peringatan ketiga hingga status hukum akhir tanah terlantar
juga menjadi kendala.8 Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada prosedur
yang ditetapkan, implementasi di lapangan masih memerlukan penyempurnaan dan koordinasi
yang lebih baik antar instansi.
3.3. Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah
Terlantar
Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah
terlantar dan dikuasai negara, langkah selanjutnya adalah pendayagunaannya untuk
kepentingan umum.
Tujuan Pendayagunaan:
Tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan
untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria, program strategis
negara, dan cadangan umum negara.7 Pendayagunaan ini diharapkan dapat:
● Mendukung program reforma agraria dengan
mendistribusikan tanah yang tidak dimanfaatkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.15
● Meningkatkan nilai ekonomi lahan dengan
memastikan tanah digunakan sesuai fungsinya.15
● Menekan spekulasi tanah.15
● Mengurangi ketimpangan penguasaan dan
pemilikan tanah.24
Mekanisme Pendayagunaan:
Pendayagunaan dilaksanakan melalui pengelolaan
aset yang meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Sumber tanah redistribusi
dapat berasal dari eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan pelepasan kawasan
hutan.24
Namun, pendayagunaan tanah negara bekas
tanah terlantar seringkali terkendala oleh penguasaan fisik oleh masyarakat. Meskipun
secara yuridis telah menjadi tanah negara, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa
tanah tersebut dikuasai secara fisik oleh masyarakat, sehingga pendayagunaan tidak
berjalan semestinya.8 Tanah tersebut baru dapat didayagunakan jika bebas
dari sengketa yuridis dan fisik.8 Ini menunjukkan bahwa masalah pendudukan
ilegal dan konflik fisik pasca-penyitaan menjadi tantangan besar dalam mencapai
tujuan pendayagunaan.
4. Analisis Sosiologis dan Ekonomi Penyitaan
Tanah Terlantar
Kebijakan penyitaan tanah terlantar
memiliki dampak sosiologis dan ekonomi yang signifikan, baik positif maupun negatif,
terhadap berbagai pihak.
4.1.
Dampak Sosial Ekonomi Penelantaran Tanah
Keberadaan tanah terlantar, sebelum
ditertibkan, menimbulkan berbagai dampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi.
Hambatan Pembangunan dan Produktivitas
Ekonomi:
Tanah terlantar menghambat pembangunan
dan mengurangi produktivitas ekonomi daerah.15 Lahan yang seharusnya
dapat dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, industri, atau perumahan, justru
dibiarkan tidak produktif, mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar.21
Misalnya, di NTB, penelantaran lahan perkebunan selama puluhan tahun menyebabkan
kerugian produksi dan tenaga kerja yang signifikan.21
Spekulasi Lahan dan Kesenjangan Sosial:
Penelantaran tanah seringkali dilakukan
untuk tujuan spekulasi, di mana pemilik menahan lahan untuk menunggu kenaikan harga
tanpa mengembangkannya.8 Praktik ini memperparah kesenjangan sosial dan
ekonomi, karena lahan menjadi tidak terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan,
sementara segelintir pihak menguasai lahan luas tanpa memanfaatkannya.20
Potensi Konflik Kepemilikan dan Permasalahan
Sosial:
Tanah terlantar berpotensi menimbulkan
konflik kepemilikan dan permasalahan sosial lainnya.15 Konflik dapat
terjadi antara pemegang hak yang sah dengan masyarakat yang menduduki lahan secara
ilegal karena tekanan kebutuhan hidup.8 Kondisi ini menciptakan ketidakpastian
dan ketidakadilan di tengah masyarakat.
4.2. Dampak Sosial Ekonomi Pasca-Penyitaan
dan Pendayagunaan
Setelah tanah disita dan didayagunakan
oleh negara, terdapat dampak sosial dan ekonomi yang diharapkan dan juga tantangan
yang muncul.
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Melalui Reforma Agraria:
Salah satu tujuan utama pendayagunaan
tanah terlantar adalah untuk mendistribusikannya kembali kepada masyarakat yang
lebih membutuhkan, khususnya petani yang tidak memiliki lahan.15 Ini
merupakan bagian integral dari reforma agraria yang bertujuan untuk menciptakan
keadilan sosial dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.7 Redistribusi
tanah diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.22
Peningkatan Penerimaan Daerah dan Pembangunan
Infrastruktur:
Pemanfaatan kembali tanah terlantar
dapat mendorong roda perekonomian masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).21 Tanah tersebut juga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur
penting yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan umum.15
Tantangan dalam Pendayagunaan:
Meskipun tujuan pendayagunaan sangat
positif, implementasinya tidak selalu mulus. Tanah negara bekas tanah terlantar
seringkali dikuasai secara fisik oleh masyarakat, meskipun secara yuridis telah
menjadi milik negara.8 Kondisi ini menghambat upaya pendayagunaan dan
dapat memicu konflik baru antara pemerintah dan masyarakat penggarap.8
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pendayagunaan sangat bergantung pada penyelesaian
sengketa fisik dan yuridis yang ada di lapangan.
4.3. Studi Kasus dan Implikasinya
Berbagai studi kasus menunjukkan kompleksitas
dan tantangan dalam penertiban tanah terlantar.
Kasus PT. Mojokerto Industrial Park:
Dalam kasus PT. Mojokerto Industrial
Park, BPN menerbitkan 44 surat keputusan yang menyatakan tanah seluas ±153.6590
hektar sebagai "tanah terlantar".19 Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya membatalkan
keputusan BPN karena adanya cacat prosedur dalam inventarisasi, identifikasi, penelitian,
dan peringatan kepada pemegang hak.19 Namun, Mahkamah Agung (MA) pada
tingkat kasasi dan peninjauan kembali memiliki pandangan berbeda, menyatakan bahwa
PT. Mojokerto Industrial Park telah menelantarkan tanah tersebut karena hanya memanfaatkan
±1 hektar dari total luas selama sekitar 15 tahun, yang dinilai tidak "adil".19
Perbedaan putusan ini menyoroti ketegangan
antara kepatuhan prosedural dan substansi pemanfaatan tanah. Putusan MA yang memenangkan
BPN didasarkan pada argumen bahwa meskipun ada cacat prosedur, penelantaran substansial
(tidak memanfaatkan sebagian besar lahan dalam waktu lama) melanggar fungsi sosial
tanah.19 Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan tidak
hanya aspek formal prosedural tetapi juga esensi dari pemanfaatan tanah sesuai dengan
tujuan pemberian hak.
Kasus PT. Cemerlang Abadi:
Sengketa HGU PT. Cemerlang Abadi di
Aceh Barat Daya menjadi contoh lain yang kompleks. Masyarakat menolak perpanjangan
HGU perusahaan karena menganggap lahan seluas 7.516 hektar telah ditelantarkan selama
30 tahun.29 Bupati Abdya dan Gubernur Aceh juga tidak memberikan rekomendasi
perpanjangan izin HGU karena alasan penelantaran.30 Namun, investigasi
oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menemukan bahwa sebagian besar lahan telah
ditanami sawit, meskipun ada area yang terlihat seperti semak belukar tetapi tetap
produktif.30
Sengketa ini berujung di pengadilan.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT. Cemerlang Abadi, dan putusan ini dikuatkan
oleh PTTUN Jakarta.31 Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi
Kementerian ATR/BPN, membatalkan putusan di bawahnya, dan menolak gugatan PT. Cemerlang
Abadi, sehingga keputusan BPN berkekuatan hukum tetap.31 Putusan MA ini
berarti tanah tersebut kembali dikelola oleh negara.32 Kasus ini menunjukkan
bahwa meskipun ada klaim penelantaran, fakta di lapangan bisa menjadi kompleks dan
seringkali memerlukan investigasi mendalam untuk menentukan status sebenarnya.
Kasus PT. Sumber Mahardhika Graha:
Kasus PT. Sumber Mahardhika Graha (SMG)
di Kalimantan Tengah menunjukkan mengapa pemegang HGU dapat memenangkan gugatan
terhadap penetapan tanah terlantar. Pengadilan menemukan adanya ketidaksesuaian
antara penetapan resmi BPN dengan kondisi aktual di lapangan.20 Dari
total HGU seluas 10.375,34 hektar, perusahaan telah memanfaatkan sekitar 7.013,45
hektar. Sisa lahan yang tidak dimanfaatkan (3.361,89 hektar) bukan karena kesengajaan,
melainkan karena keterbatasan kondisi tanah (bukit batu, rawa, kawasan konservasi)
atau adanya penguasaan kembali oleh penduduk sekitar (reclaiming).20
Bahkan, ada instruksi pemerintah daerah yang menyebabkan penundaan kegiatan pembukaan
lahan.20 Faktor-faktor ini menciptakan celah hukum bagi pemegang hak
untuk berhasil menggugat keputusan negara.20 Hal ini menggarisbawahi
pentingnya kehati-hatian dan akurasi BPN dalam membaca fakta penggunaan tanah, situasi
sosial, dan kondisi perusahaan sebelum menetapkan status terlantar.
Analisis putusan pengadilan ini mengungkapkan
sebuah pola yang berulang: meskipun pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk
menertibkan tanah terlantar, implementasinya seringkali menghadapi tantangan hukum
yang signifikan. Pemegang hak seringkali memenangkan gugatan di pengadilan, terutama
di tingkat Mahkamah Agung, karena ketidakefektifan norma peraturan atau cacat prosedur
dalam identifikasi dan penetapan tanah terlantar.12 Kurangnya koordinasi
antar instansi dan tidak dilibatkannya pemilik objek tanah terindikasi terlantar
dalam proses identifikasi dapat mengakibatkan kesalahan dalam penetapan.12
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk menyederhanakan proses dengan
kriteria waktu, investigasi yang mendalam dan partisipasi dari pihak terkait tetap
esensial untuk menghindari pembatalan keputusan di pengadilan.
5. Isu Hak Asasi Manusia dalam Penyitaan
Tanah Terlantar
Kebijakan penyitaan tanah terlantar,
terutama dalam konteks Hak Menguasai Negara (HMN), seringkali bersinggungan dengan
isu-isu hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah dan tempat tinggal yang layak,
serta hak-hak masyarakat hukum adat.
5.1. Hak Menguasai Negara (HMN) vs. Hak Milik
Individu dan Komunal
Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang
bersumber dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada negara untuk
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.2
Dalam konteks tanah terlantar, HMN menjadi dasar bagi negara untuk mengambil alih
tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, dengan tujuan untuk mendistribusikannya
kembali atau menggunakannya untuk kepentingan umum.
Namun, penerapan HMN ini seringkali
menimbulkan ketegangan dengan hak milik individu dan hak komunal masyarakat hukum
adat. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa "Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang".6
Konflik muncul ketika kebijakan penertiban tanah terlantar dianggap melanggar hak
konstitusional ini.6 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengkritik
wacana pengambilan tanah terlantar oleh negara sebagai pelanggaran hak warga negara,
dengan argumen bahwa tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga simbol dan penyimpan
nilai bagi generasi mendatang.6
Kritik ini semakin mengemuka ketika
disandingkan dengan realitas bahwa negara sendiri memiliki ribuan hektar tanah terlantar
yang tidak produktif, termasuk rumah dinas yang terbengkalai, yang justru menjadi
sumber konflik agraria.6 Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi
penerapan asas fungsi sosial tanah dan keadilan dalam kebijakan penertiban. Jika
negara sendiri tidak mampu mengelola aset tanahnya secara produktif, maka membebankan
penertiban hanya kepada rakyat dapat dianggap tidak adil.6
5.2. Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
(MHA)
Masyarakat Hukum Adat (MHA) seringkali
menjadi pihak yang rentan dalam sengketa tanah, termasuk dalam konteks tanah terlantar.
Hak ulayat, sebagai hak komunal masyarakat adat atas tanah, diakui dalam UUPA Pasal
3, namun implementasi dan penegakannya masih menghadapi tantangan.4
Kurangnya Pengakuan Formal dan Jaminan
Hukum:
Dokumen Komnas HAM menyoroti bahwa MHA
masih menghadapi persoalan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM karena
belum adanya pengakuan formal atas keberadaan dan hak-hak adat mereka secara menyeluruh.35
Kurangnya kejelasan status hukum ini menyebabkan ketidakmampuan untuk menjamin keamanan
atas wilayah adat mereka dan kegagalan dalam pemenuhan hak asasi manusia mereka.35
Tanah ulayat umumnya tidak tercatat dalam sistem pertanahan nasional, menjadikannya
rentan terhadap klaim sepihak oleh individu luar atau instansi, serta perebutan
batas wilayah.13 Tanpa sertifikat, pihak luar dapat mengklaim tanah ulayat
sebagai tanah terlantar, membuka peluang alih fungsi ilegal seperti pertambangan
atau perkebunan besar.13
Penggusuran Paksa dan Perubahan Fungsi
Wilayah Adat:
Masyarakat hukum adat seringkali menjadi
subjek penggusuran paksa yang sistematis, terutama melalui regulasi yang mengabaikan
institusi tata kelola MHA dan batas-batas wilayah adat.35 Wilayah adat
seringkali diubah fungsinya menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, atau area konsesi
logging dan perkebunan, tanpa sepengetahuan atau persetujuan MHA.36 Klaim
terhadap tanah dan/atau bangunan milik masyarakat sebagai Barang Milik Negara (BMN)
atau Barang Milik Daerah (BMD) juga berdampak pada penggusuran paksa tanpa ganti
rugi yang adil.35
Tumpang Tindih Klaim dan Konflik Agraria:
Banyak konflik agraria terjadi karena
tumpang tindih klaim antara tanah ulayat dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna
Bangunan (HGB) yang diberikan kepada perusahaan, atau bahkan diklaim sebagai tanah
negara.37 Contoh kasus konflik HGU antara PT. Bimas Raya Sawitindo dengan
masyarakat di Air Napal menunjukkan bagaimana kewajiban perusahaan untuk mengganti
rugi lahan masyarakat tidak dilaksanakan setelah HGU terbit, memicu konflik yang
kompleks.39 Demikian pula, konflik di Lombok Barat antara masyarakat
dan investor menunjukkan bahwa tanah yang ditinggalkan investor seringkali hanya
berstatus "terindikasi terlantar" dan memicu penyerobotan oleh masyarakat
yang menganggapnya sebagai hak nenek moyang atau peluang ekonomis.40
Kewajiban Negara dalam Perlindungan
MHA:
Dokumen Komnas HAM menguraikan kewajiban
negara untuk menghormati konsep perumahan MHA, yang tidak hanya sekadar rumah beratap,
tetapi tempat dengan makna sosial, spiritual, dan komunal yang mendalam (hak ulayat),
di mana tanah bukanlah komoditas ekonomi.36 Negara juga berkewajiban melindungi
hak MHA untuk mempertahankan, menguasai, dan melindungi warisan budaya serta pengetahuan
tradisional terkait perumahan.36 Pengakuan dan penetapan hutan adat secara
nasional, serta proses yang menghormati hak-hak MHA untuk hidup sejahtera dan adil,
menjadi krusial.35 Negara dilarang merelokasi MHA secara paksa dari tanah
atau wilayah mereka tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC),
serta harus memberikan kompensasi yang adil jika relokasi disepakati.36
5.3. Putusan Pengadilan Terkait Hak Asasi
Manusia dan Tanah Terlantar
Tinjauan putusan pengadilan menunjukkan
bahwa kasus-kasus terkait tanah terlantar seringkali melibatkan sengketa antara
Kementerian ATR/BPN dengan pemegang hak, termasuk perusahaan. Meskipun banyak kasus
di tingkat Mahkamah Agung dimenangkan oleh Kementerian ATR/BPN, seperti dalam kasus
PT. Cemerlang Abadi 31, ada pula kasus di mana pemegang hak berhasil
membatalkan penetapan tanah terlantar.20 Hal ini menunjukkan bahwa penegakan
hukum terhadap tanah terlantar masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi
dan efektivitas norma peraturan.12
Putusan pengadilan terkait "anak
terlantar" 41 menunjukkan bahwa istilah "terlantar" juga
digunakan dalam konteks sosial yang berbeda, menyoroti peran negara dalam pemeliharaan
kesejahteraan sosial. Namun, dalam konteks agraria, putusan pengadilan yang melibatkan
"Agraria" seringkali mencerminkan sengketa antara pihak swasta atau masyarakat
dengan Kementerian ATR/BPN.33
Secara keseluruhan, isu hak asasi manusia
dalam penyitaan tanah terlantar sangat kompleks. Meskipun negara memiliki kewenangan
untuk menguasai tanah demi kemakmuran rakyat, hal ini tidak boleh mengabaikan hak-hak
dasar warga negara, terutama hak milik dan hak-hak komunal masyarakat hukum adat.
Kurangnya pengakuan formal terhadap hak ulayat dan praktik penggusuran paksa tanpa
persetujuan yang adil menjadi pelanggaran HAM yang serius. Oleh karena itu, pendekatan
yang berbasis HAM dan partisipatif menjadi krusial dalam setiap kebijakan penertiban
tanah terlantar.
6. Tantangan dan Rekomendasi Kebijakan
Kebijakan penyitaan tanah terlantar
di Indonesia, meskipun memiliki landasan hukum dan tujuan yang mulia, menghadapi
berbagai tantangan dalam implementasinya. Tantangan ini mencakup aspek hukum, administratif,
sosial, dan ekonomi.
6.1. Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Kelemahan Instrumen Hukum:
Instrumen hukum untuk penyitaan tanah
terlantar, yang saat ini diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan
Menteri, dinilai belum cukup kuat.8 Ada pandangan bahwa regulasi ini
seharusnya ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU) agar memiliki kekuatan hukum
yang lebih tinggi dan dapat mencakup ketentuan pidana, sehingga mencegah kerancuan
status hukum dan maraknya okupasi lahan sebelum penetapan resmi.8
Kompleksitas Prosedural dan Jangka Waktu:
Proses penetapan tanah terlantar memakan
waktu yang sangat lama, diperkirakan hingga 587 hari.28 Kompleksitas
tahapan identifikasi, penelitian, dan pemberian peringatan seringkali menjadi hambatan.8
Kurangnya kejelasan mengenai jangka waktu antara surat peringatan ketiga dan status
hukum akhir tanah terlantar juga menjadi kendala.8
Permasalahan Data dan Identifikasi:
Kesulitan utama dalam penertiban tanah
terlantar adalah pada tahap pelaksanaan identifikasi mengenai keberadaan tanah terindikasi
terlantar.8 Seringkali terjadi ketidakhadiran atau tidak dilibatkannya
pemilik objek tanah yang terindikasi terlantar, yang dapat mengakibatkan kesalahan
dalam identifikasi.12 Hal ini diperparah oleh fakta lapangan yang tidak
selalu sesuai dengan data administratif, seperti dalam kasus PT. Sumber Mahardhika
Graha, di mana tanah yang tidak dimanfaatkan bukan karena kesengajaan tetapi karena
kondisi alam atau klaim masyarakat.20
Spekulasi dan Pendudukan Ilegal:
Beberapa pihak menelantarkan tanah untuk
tujuan spekulasi, mencari keuntungan dari kenaikan harga tanah.8 Di sisi
lain, tanah terlantar seringkali menjadi objek pendudukan ilegal oleh masyarakat
yang terdesak kebutuhan hidup.8 Secara yuridis, pendudukan ini salah
karena tanah masih berhak milik pihak lain, namun secara sosial, ini mencerminkan
kebutuhan dasar masyarakat akan lahan. Kondisi ini menyebabkan pendayagunaan tanah
negara bekas terlantar terkendala karena terjadinya penguasaan fisik oleh masyarakat.8
Tantangan Hukum dan Kemenangan Gugatan:
Banyak kasus penertiban tanah terlantar
yang digugat di pengadilan, dan tidak sedikit yang dimenangkan oleh pemilik tanah
di tingkat Mahkamah Agung.12 Kemenangan ini seringkali disebabkan oleh
celah dan ruang untuk menggugat, seperti fakta lapangan yang menunjukkan pemegang
HGU secara nyata tidak melakukan penelantaran atau alasan non-kesengajaan di balik
non-pemanfaatan.20 Hal ini menunjukkan bahwa keputusan penetapan tanah
terlantar perlu didasarkan pada data yang lebih cermat dan akurat, serta mempertimbangkan
fakta sosial dan kondisi perusahaan.20
Konflik Agraria dan Hak Ulayat:
Konflik agraria yang melibatkan tanah
terlantar seringkali tumpang tindih dengan isu hak ulayat masyarakat adat. Tanah
ulayat yang tidak tercatat rentan diklaim sebagai tanah terlantar oleh pihak luar,
memicu konflik dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan.13 Kurangnya
pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan penggusuran paksa menjadi
masalah HAM yang serius.35
6.2. Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengatasi tantangan yang ada dan
mewujudkan kebijakan penyitaan tanah terlantar yang lebih efektif dan berkeadilan,
beberapa rekomendasi kebijakan dapat diajukan:
1.
Penguatan Instrumen Hukum:
● Peningkatan
Hierarki Regulasi:
Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menjadi Undang-Undang (UU) tentang
Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. UU ini harus mencakup ketentuan pidana untuk
memberikan efek jera dan mencegah kerancuan status hukum yang berakibat pada okupasi
lahan sebelum penetapan resmi.8
● Penyempurnaan
Kriteria Penelantaran:
Meskipun kriteria waktu telah diperkenalkan, perlu ada pedoman yang lebih rinci
dan fleksibel yang mempertimbangkan alasan-alasan non-kesengajaan di balik non-pemanfaatan
tanah (misalnya, keterbatasan modal, kendala lingkungan, atau instruksi pemerintah).20
Ini akan mengurangi risiko pembatalan keputusan di pengadilan dan memastikan keadilan
substantif.
2.
Peningkatan Efektivitas Prosedur Penertiban:
● Pendekatan
Bottom-Up: Kegiatan penertiban
tanah terlantar seharusnya dilakukan secara bottom-up,
dimulai dari laporan Kantor Pertanahan di daerah, baru kemudian disampaikan ke tingkat
pusat (BPN RI).20 Ini akan memastikan bahwa keputusan didasarkan pada
fakta lapangan yang akurat dan kondisi sosial yang relevan.
● Investigasi
Menyeluruh dan Partisipatif: BPN harus lebih cermat dan akurat dalam membaca fakta penggunaan
tanah, fakta sosial, situasi, dan kondisi perusahaan sebagai pemegang hak.20
Proses identifikasi dan penelitian harus melibatkan partisipasi aktif dari pemegang
hak dan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat sekitar, untuk mendapatkan informasi
yang komprehensif dan mencegah kesalahan penetapan.12
● Percepatan
Proses: Mengurangi
waktu yang dibutuhkan untuk penetapan tanah terlantar (saat ini 587 hari) melalui
penyederhanaan birokrasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan.28
3.
Optimalisasi Peran Bank Tanah:
● Penguatan
Bank Tanah:
Mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai instrumen pengelolaan tanah terlantar yang
strategis untuk mengatasi ketimpangan agraria dan mendukung pembangunan berkelanjutan.33
Bank Tanah harus memiliki pedoman teknis operasional yang jelas, sesuai dengan prinsip
kepastian hukum dalam UUPA.43
● Redistribusi
dan Pemanfaatan Produktif:
Memastikan bahwa tanah yang disita dan dikelola oleh Bank Tanah didistribusikan
secara adil untuk reforma agraria, pembangunan infrastruktur, dan kepentingan publik
lainnya, serta dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.15
4.
Penyelesaian Konflik Berbasis Hak Asasi Manusia:
● Pengakuan
dan Perlindungan Hak Ulayat: Mempercepat proses identifikasi dan penetapan masyarakat hukum
adat (MHA) serta wilayah ulayat mereka, termasuk melalui sertifikasi tanah ulayat
yang bersifat komunal.13 Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan
melindungi MHA dari klaim sepihak atau penggusuran.13
● Mediasi
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non-litigasi,
seperti mediasi, yang didasarkan pada itikad baik dan kesukarelaan para pihak.44
Mediasi dapat membantu mencapai solusi
win-win
yang mempertimbangkan hubungan sosial dan kepentingan semua pihak.44
● Pendekatan
Human Rights-Based:
Setiap kebijakan dan tindakan penertiban tanah terlantar harus didasarkan pada prinsip-prinsip
hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak dan hak untuk tidak
digusur secara sewenang-wenang.35 Negara harus memenuhi kewajibannya
untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak MHA, termasuk hak mereka atas
wilayah adat dan pengetahuan tradisional.36
5.
Evaluasi dan Monitoring Berkelanjutan:
● Melakukan evaluasi dan monitoring secara
berkala terhadap semua Hak Guna Usaha (HGU) atau jenis hak lain yang berpotensi
ditelantarkan, terutama yang berskala besar.8 Hal ini dapat mencegah
terjadinya penelantaran di masa mendatang dan memastikan pemanfaatan tanah yang
optimal.
Kesimpulan
Kajian ini menegaskan bahwa kebijakan
penyitaan tanah terlantar oleh negara di Indonesia merupakan upaya krusial untuk
mengimplementasikan asas fungsi sosial tanah dan Hak Menguasai Negara demi sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Landasan hukum yang kuat, terutama UUPA 1960 dan PP 20 Tahun
2021, memberikan kerangka kerja bagi penertiban dan pendayagunaan tanah yang tidak
produktif. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan serius yang
memerlukan perhatian mendalam.
Tantangan utama terletak pada kompleksitas
prosedural, lamanya waktu penetapan, serta celah hukum yang seringkali dimanfaatkan
oleh pemegang hak untuk membatalkan keputusan negara di pengadilan. Adanya tanah
negara yang juga terlantar menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan
asas fungsi sosial tanah, yang dapat mengikis kepercayaan publik. Secara sosiologis,
penelantaran tanah menghambat pembangunan ekonomi, memicu spekulasi, dan menciptakan
konflik agraria, terutama dengan masyarakat yang tidak memiliki akses tanah dan
masyarakat hukum adat yang hak-haknya seringkali tidak diakui secara formal.
Penyelesaian konflik agraria dan perlindungan
hak asasi manusia, khususnya hak-hak masyarakat hukum adat, menjadi isu sentral
yang harus diintegrasikan dalam setiap tahapan kebijakan. Penggusuran paksa dan
klaim tumpang tindih hak atas tanah menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya berfokus
pada aspek legal-formal tidak cukup. Diperlukan pemahaman yang lebih mendalam tentang
konteks sosial, budaya, dan ekonomi di lapangan.
Untuk
mewujudkan reforma agraria yang efektif dan berkeadilan, pemerintah perlu memperkuat
instrumen hukumnya, menyederhanakan dan meningkatkan akurasi prosedur penertiban,
serta mengoptimalkan peran Bank Tanah sebagai agen redistribusi. Yang terpenting,
setiap langkah harus didasarkan pada pendekatan yang menghormati hak asasi manusia,
mengedepankan partisipasi masyarakat, dan memberikan pengakuan formal terhadap hak-hak
masyarakat hukum adat. Dengan demikian, tanah terlantar dapat benar-benar didayagunakan
untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mengurangi ketimpangan, dan menciptakan
kepastian hukum yang berkeadilan.
Sumber
Rujukan
1.
UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN
..., accessed August 11, 2025, https://spi.or.id/wp-content/uploads/2014/11/UNDANG-UNDANG-No-5-Tahun-1960-1.pdf
2.
kajian hukum penertiban tanah terlantar menurut
peraturan - Jurnal UMSU, accessed August 11, 2025, https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/download/15887/9805
3.
Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Adat Terlantar
Yang Belum Ditetapkan Sebagai Tanah Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat - ojs3
unpatti, accessed August 11, 2025, https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/bameti/article/download/13289/8045/
4.
PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH
DALAM DINAMIKA PENGATURAN TANAH ADAT DI BALI - OJS UNR, accessed August 11, 2025,
https://ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/1354/1114/
5.
Tanah Negara dan Tanah Ulayat, accessed August
11, 2025, http://repo.unand.ac.id/2619/1/Tanah_Negara_dan_Tanah_Ulayat.doc
6.
BPKN Kritik Wacana Tanah Telantar Diambil
Negara: Melanggar ..., accessed August 11, 2025, https://www.detik.com/properti/berita/d-8049159/bpkn-kritik-wacana-tanah-terlantar-diambil-negara-melanggar-hak-warga-negara
7.
Penetapan Tanah Terlantar Sebagai Bentuk
Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Penertiban Kawasan Tanah Terlantar - UNES
Law Review, accessed August 11, 2025, https://review-unes.com/index.php/law/article/download/1265/1066/
8.
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
..., accessed August 11, 2025, http://repository.stpn.ac.id/1337/1/Jerry_Haposan.pdf
9.
KAJIAN HUKUM PENYELESAIAN TANAH HAK MILIK
TERLANTAR - Repository Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, accessed August 11, 2025,
http://repository.stpn.ac.id/789/1/3%20Laporan%20Jember%20versi%20ok_opt.pdf
10.
MEKANISME, PROBLEMATIKA DAN SOLUSI PENERTIBAN
TANAH TELANTAR (Studi Kasus Hak Guna Bangunan PT Tanah Mas Duaja di Kecamatan Tem,
accessed August 11, 2025, http://repository.stpn.ac.id/4424/1/JEREMY%20JEFFRAY%20JAZZIE%20YARANGGA_20293403_1.pdf
11.
Tinjauan Atas Penetapan Tanah Terlantar Menurut
Undang-Undang No - Repository UPN Veteran Jakarta, accessed August 11, 2025, https://repository.upnvj.ac.id/1929/3/BAB.1.pdf
12.
EFEKTIFITAS PENGATURAN PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
EFFECTIVENESS OF REGULATION ON CONTROLING NEGLECTED LAND - Jurnal DPR RI, accessed
August 11, 2025, https://jurnal.dpr.go.id/index.php/kajian/article/download/3911/1128
13.
PP No. 20 Tahun 2021 - Peraturan BPK, accessed
August 11, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/161850/pp-no-20-tahun-2021
14.
Peraturan Pemerintah NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR - JDIH Kota Tanjungpinang, accessed
August 11, 2025, https://jdih.tanjungpinangkota.go.id/cariprodukhukum/2356#!
15.
Apa Itu Tanah Terlantar - Beranda - ATR/BPN,
accessed August 11, 2025, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/apa-itu-tanah-terlantar
16.
TANAH TERLANTAR DAN TANAH ABSENTEE - Business
Law - BINUS UNIVERSITY, accessed August 11, 2025, https://business-law.binus.ac.id/2017/01/30/tanah-terlantar-dan-tanah-absentee/
17.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
2022, accessed August 11, 2025, https://repository.ummat.ac.id/5220/1/COVER-BAB%20III_M.%20SUPRYADIN_NIM%20618110148_ILMU%20HUKUM.pdf
18.
Ternyata Ada 120 Ribu Hektare Tanah Terlantar,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, accessed August 11,
2025, https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/08/CB_Juni-1_Mila_120-Hektar-tanah-terlantar_20210729164619.pdf
19.
PENETAPAN TANAH TERLANTAR YANG BERASAL DARI
HAK ..., accessed August 11, 2025, https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/2114/1006
20.
i PROBLEMATIKA PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
(Studi Tanah ..., accessed August 11, 2025, http://repository.stpn.ac.id/971/1/SUKMA%20NURDIANA.pdf
21.
SKRIPSI DAMPAK TANAH TERLANTAR TERHADAP POTENSI
KERUGIAN EKONOMI PADA SEKTOR PERTANIAN DI PULAU LOMBOK NUSA TENGGARA BARAT (NTB
- Ummat Repository, accessed August 11, 2025, https://repository.ummat.ac.id/5290/2/COVER-BAB%20III.pdf
22.
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penelitian
Ketimpangan penguasaan lahan pertanian yang dialami oleh para petani penggarap me
- repo unpas, accessed August 11, 2025, http://repository.unpas.ac.id/64606/2/F.%20BAB%20I.pdf
23.
Analisis Kritis Terkait Reforma Agraria Indonesia
- Universitas Airlangga, accessed August 11, 2025, https://unair.ac.id/analisis-kritis-terkait-reforma-agraria-indonesia/
24.
Strategi Kebijakan Reforma Agraria dalam
Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan Sosial dengan Berasaskan Konstitusi
- Jurnal Hukum Lex Generalis, accessed August 11, 2025, https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/308/170/1340
25.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA ...
- Peraturan BPK, accessed August 11, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/94494/Peraturan%20Menteri%20ATR%20Nomor%2013%20Tahun%202017.pdf
26.
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL - LandRegulations, accessed August 11, 2025, https://landregulations.wordpress.com/wp-content/uploads/2017/02/th-2017_permen-atr_kbpn-no-13-tahun-2017-tata-cara-blokir-dan-sita.pdf
27.
Peran Kantor Pertanahan Untuk Penertiban
Dan Pemanfaatan Tanah Terlantar Di Kota Semarang - E-Journal UNDIP, accessed August
11, 2025, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/download/39138/19630
28.
Menteri ATR/BPN: Penetapan Tanah Terlantar
Butuh Waktu 587 Hari, accessed August 11, 2025, https://todaynews.id/menteri-atr-bpn-penetapan-tanah-terlantar-butuh-waktu-587-hari/
29.
DPR Terima Aduan Masyarakat Abdya Terkait
HGU PT. Cemerlang Abadi - JariUngu.com, accessed August 11, 2025, https://jariungu.com/berita_list.php?idBerita=95992
30.
YARA: Lokasi HGU PT Cemerlang Abadi Tidak
Terlantar - AJNN, accessed August 11, 2025, https://www.ajnn.net/news/yara-lokasi-hgu-pt-cemerlang-abadi-tidak-terlantar/index.html
31.
Sepak Terjang PT Cemerlang Abadi di Abdya
- sinarpidie.co, accessed August 11, 2025, https://sinarpidie.co/aksara/sepak-terjang-pt-cemerlang-abadi-di-abdya/index.html
32.
Mahkamah Agung Tolak Gugatan PT Cemerlang
Abadi - AJNN.net, accessed August 11, 2025, https://www.ajnn.net/news/mahkamah-agung-tolak-gugatan-pt-cemerlang-abadi/index.html
33.
Agraria - Direktori Putusan - Mahkamah Agung,
accessed August 11, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Agraria%22
34.
EKSISTENSI HAK ULAYAT DAN PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP TANAH ADAT DI INDONESIA | Jurnal Aktual Justice - OJS Universitas Ngurah
Rai, accessed August 11, 2025, https://ojs.unr.ac.id/index.php/aktualjustice/article/view/1518
35.
Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang
... - Komnas HAM, accessed August 11, 2025, https://www.komnasham.go.id/files/1659686119-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$72B3AL4.pdf
36.
Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak
atas ... - Komnas HAM, accessed August 11, 2025, https://www.komnasham.go.id/files/1671680840-standar-norma-dan-pengaturan-nomor-$WK34S.pdf
37.
Apa itu Tanah Ulayat? - kantor wilayah provinsi
sumatera barat, accessed August 11, 2025, https://sumbar.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/apa-itu-tanah-ulayat
38.
Apa itu Tanah Ulayat? - kantor pertanahan
kab. solok, accessed August 11, 2025, https://kab-solok.atrbpn.go.id/informasi%20pertanahan/apa-itu-tanah-ulayat
39.
Penyelesaian Konflik Penguasaan Tanah HGU
dengan Masyarakat di Bengkulu Utara - Marcapada: Jurnal Kebijakan Pertanahan, accessed
August 11, 2025, https://jurnalmarcapada.stpn.ac.id/index.php/JM/article/download/2/17/110
40.
Peran BPN Lombok Barat Dalam Penyelesaian
Sengketa Hak Atas Tanah Antara Masyarakat Dengan Investor Di Atas Tanah Yang Terindikasi
Terlantar - ResearchGate, accessed August 11, 2025, https://www.researchgate.net/publication/379420620_Peran_BPN_Lombok_Barat_Dalam_Penyelesaian_Sengketa_Hak_Atas_Tanah_Antara_Masyarakat_Dengan_Investor_Di_Atas_Tanah_Yang_Terindikasi_Terlantar
41.
Terlantar - Direktori Putusan - Mahkamah
Agung, accessed August 11, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=terlantar
42.
6 - Direktori Putusan - Mahkamah Agung, accessed
August 11, 2025, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=terlantar&page=6
43.
Optimalisasi Dampak Keberadaan Bank Tanah
terhadap Pengelolaan Tanah Terlantar di Indonesia | Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora
dan Politik - Dinasti Review, accessed August 11, 2025, https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/5061
44.
Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tumpang Tindih Tanah Antara Hak Guna Usaha dan Hak Milik | Widya Bhumi, accessed
August 11, 2025, https://jurnalwidyabhumi.stpn.ac.id/index.php/JWB/article/view/62
45.
peluang penyelesaian sengketa perdata tentang
tanah melalui alternative dispute resolution dengan asas - UI Scholars Hub, accessed
August 11, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1261&context=jhp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar