Pensiun bagi PNS adalah hak sekaligus kewajiban. Hak karena bisa diminta kapan saja, dan wajib karena ada batas usia menjadi PNS. Jika Anda sudah mengusulkan untuk pensiun tahun 2012 ini, pihak BKN telah menerbitkan SK Pensiun Anda. Ingin tahu apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar pensiun atau tidak, silakan buka daftarnya untuk yang Golongan IVb ke bawah di
SINI Sedangkan untuk yang Golongan IVc ke atas silakan buka di
SINI
lampirannya tidak bisa di download.
BalasHapus